Oleh : Ade Nugraheni
Baru-baru ini, TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau. Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun.
Tingginya transaksi narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi masa depan. Kejahatan ini tidak hanya melibatkan pelaku tunggal, tetapi melibatkan banyak pihak mulai dari pabrik pembuat, bandar distribusi, hingga pengguna.
Apa yang membuat narkoba begitu sulit diberantas? Salah satu faktornya adalah betapa menggiurkan keuntungan besar dari bisnis barang haram ini. Peredaran narkoba terus berkembang karena industri ilegal ini sangat menguntungkan. Gaya hidup yang bebas dan tidak bertanggung jawab semakin mendorong banyak orang, terutama remaja dan kalangan rentan lainnya, menjadi pecandu, pengedar, bahkan produsen barang haram tersebut.
Hal ini tidak lepas akibat dari sistem kehidupan sekuler kapitalistik yang mengutamakan materi dan gaya hidup hedonistik yang mendorong individu melakukan apa saja demi mencapai kebahagiaan duniawi, termasuk terjerumus ke dalam lingkaran narkoba.
Disatu sisi sistem rehabilitasi yang ditawarkan sebagai solusipun hanya berfokus pada memberi perawatan tanpa hukuman tegas. Penanganan pragmatis seperti rehabilitasi telah berulang kali terbukti tidak mampu memutus mata rantai kejahatan ini. Lebih jauh, solusi penahanan di lembaga pemasyarakatan bagi pelaku narkoba juga menimbulkan masalah baru yaitu semakin over kapasitasnya penjara. Apalagi penegakan hukum yang lemah dan praktik suap-menyuap membuat tindakan penjara nyaris tidak efektif.
Oleh karena itu, kita memerlukan solusi menyeluruh dan tuntas, yang dapat menyelesaikan masalah narkoba yaitu Islam. Islam memandang bahwa segala sesuatu yang melemahkan akal dan jiwa adalah haram. Berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah. Beliau mengatakan, “Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).
Islam juga memiliki mekanisme pencegahan dan penindakan yang komprehensif terhadap kasus narkoba. Dimulai dari edukasi dasar berbasis akidah yang memperkuat iman masyarakat, yang akan menurunkan keinginan untuk mengonsumsi narkoba. Kemudian, penerapan amar makruf nahi mungkar untuk membangun kesadaran moral dan berjalannya kontrol social di tengah-tengah masyarakat.
Disisi lain, kita memerlukan kehadiran negara untuk terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat (pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan) sehingga faktor ekonomi yang mendorong kejahatan bisa diminimalisir. Negarapun akan menutup semua jalur distribusi narkoba dengan pengawasan ketat dan sansi yang tegas berupa ta’zir bagi pengguna narkoba, serta hukuman bagi pengedar dan produsen.
Berdasarkan hadis dan kaidah fikih bahwa narkoba adalah barang haram karena dapat menimbulkan bahaya dan memabukkan. Prinsip ini melekat kuat dalam syariat, karena segala hal yang membahayakan manusia harus dihindari. Sistem sanksi Islam yang tegas akan mampu memberi efek jera bagi pelakunya. Dengan sistem Islam, pemberantasan narkoba juga akan mampu mengurangi angka kejahatan, Hanya dengan penerapan sistem Islam yang kafah, perubahan nyata bisa terwujud, sehingga bangsa ini terbebas dari bahaya narkoba dan kejahatan lainnya. Wallahualam bishawab
Tags
Opini