Oleh: Ayu Susanti, S.Pd
Tidak ada hentinya permalasahan yang ada di negeri Indonesia. Dari mulai darurat pergaulan bebas, pembunuhan, tindakan kriminal sampai kasus narkoba yang tak kunjung usai.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Permasalahan narkoba harus ditangani secara serius melibatkan sejumlah pihak. (www.beritasatu.com, 13/05/2025).
Besarnya transaksi narkoba menunjukkan banyaknya permintaan dan tergiur keuntungan tinggi. Hal ini tak lepas dari sistem kehidupan kapitalisme-sekulerisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sehingga mendorong manusia untuk berbuat sesuka hati tanpa memperdulikan lagi halal haram. Yang menjadi ukuran dan standar manusia dalam berbuat adalah mendapatkan keuntungan dan materi sebanyak-banyaknya. Sehingga menjadi hal wajar jika banyak orang saat ini menghalalkan segala cara untuk mendapatkan cuan termasuk melakukan perdagangan barang haram.
Negara yang menganut sistem sekuler-kapitalis pun justru mencetak masyarakat materialistik dan liberal. Bisnis narkoba dianggap menguntungkan, sehingga meski dilarang, seolah tetap dipertahankan. Penindakan hukum setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh, membuat peredarannya sulit diberantas. Hal ini membuat kasus narkoba semakin menjamur di negeri mayoritas muslim ini.
Berbeda halnya dengan Islam. Islam adalah aturan yang Allah turunkan untuk mengatur kehidupan manusia agar selamat dunia dan akhirat. Islam memandang narkoba sebagai barang haram dan negara wajib berperan aktif mencegah serta memberantasnya demi melindungi rakyat. Islam menetapkan sanksi tegas berupa ta’zir bagi pengguna narkoba, serta hukuman bagi pengedar dan produsen.
Negara wajib memberikan pendidikan Islam gratis untuk membentuk kepribadian yang menjauhi narkoba dan maksiat. Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam yang menjadikan standar perbuatan adalah perintah Allah dan larangan-Nya. Sehingga manusia akan sangat berhati-hati dalam bertingkah laku karena yang menjadi tolak ukur bukan untuk mencari keuntungan melainkan halal dan haram.
Oleh karena itu, jika kita ingin terbebas dari jerat narkoba maka sudah selayaknya kita kembali kepada Islam kaffah.
Wallahu'alam bi-shshawab.
Tags
Opini
