Judol hanya Dapat Diberantas dengan Khilafah



Oleh Fauziah Nabihah
Aktivis Muslimah




Menko polkam mengatakan bahwa perputaran judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun sepanjang 2024 (cnnindonesia.com, 21/11/2024).

Di tahun 2025 ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, jika jumlah perputaran dana judi online mengalami kenaikan mencapai Rp 1.200 triliun (detik.com, 24/04/2025).

Permasalahan judi online tentu bukan hanya faktor individu saja, sebab individu juga menjadi korban sistem yang berlaku. Negeri ini menyerahkan aturan kepada manusia. Apalagi ada mafia judol di tubuh instansi negara, sehingga ini menegaskan bahwa penanganan judol yang dilakukan pemerintah belum efektif.

Tak heran, karena dalam sistem Kapitalisme Sekuler, sektor apa pun yang menghasilkan keuntungan cenderung diberi ruang untuk berkembang. Sistem sekuler kapitalisme menjadikan manfaat sebagai asas perbuatan. Selama ada manfaat dan materi yang diraih, maka perbuatan apa pun bisa dilakukan. Sekalipun perbuatan tersebut terkategorikan maksiat dan haram, seperti judol.

Meski pemerintah sudah berupaya memblokir situs-situs judol, tapi tetap saja ini belum efektif memberantasnya. Hal ini karena menghapus atau memblokir konten tanpa perubahan perilaku masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan dan membuat kecanduan. Permasalahan judi online terbukti merugikan masyarakat luas karena banyak pelaku kejahatan dilatarbelakangi kecanduan bermain judi online.

Maka, memberantas judol secara tuntas tidak mungkin bisa dilakukan jika sistem sekuler kapitalisme masih diterapkan. Sekularisme menjadikan masyarakat tidak menstandarkan perbuatannya pada halal-haram.

Tentu berbeda dengan Islam yang memandang permasalahan judol sebagai salah satu masalah besar yang merusak tatanan keluarga dan ketertiban masyarakat. Judol ini menjadi lebih kompleks karena tanpa batas waktu, tempat, pelaku, model, dan nilai transaksi. Pelakunya akan mendapatkan sanksi takzir (sanksi yang ditetapkan oleh khalifahberdasarkan hasil ijtihad). Hukuman itu bisa berupa 40 kali cambukan bahkan 80 kali, atau dipenjara, atau mendapatkan peringatan keras.

Al-Qur’an telah menyebut judi sebagai perbuatan keji dan perbutan setan. Sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Pemberantasan judi tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar melalui ta'zir, tetapi juga membangun struktur hukum Islam yang lengkap. Hal ini karena negara dalam sistem kepemimpinan Islam yang disebut Khilafah, tidak hanya menindak kejahatan secara fisik. Tetapi juga akan menutup celah-celah perjudian, seperti impitan ekonomi, kesenangan duniawi, dan sejenisnya yang menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya dengan mengubah paradigma dan tujuan hidup manusia.

Dengan demikian, judol tidak akan mampu diberantas secara tuntas kecuali dengan menerapkan aturan Islam kaffah oleh Khilafah. Karena hanya Islam yang memiliki aturan tegas tentang judi dan solusi menanggulanginya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak