Oleh : Hj. Sopiah
Judol (judi online) sudah merajalela ke semua lapisan masyarakat baik kalangan ekonomi atas maupun bawah, namun mayoritas adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah. Dan berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan bahkan tidak sedikit yang berusia dibawah 10 tahun. Maraknya judol di kalangan masyarakat bawah sebagai dampak dari semakin melambungnya harga-harga kebutuhan pokok dan semakin tingginya biaya hidup ditambah dengan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan serta badai PHK yang melanda. Sehingga rakyat memilih judol sebagai jalan untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Tanpa memikirkan halal atau haram.
Sungguh miris, negara yang seharusnya melindungi rakyatnya dari bahaya judol justru membiarkan keberadaan judol ini. Bahkan memfasilitasinya dengan iklan yang begitu masif di dunia maya. Inilah potret sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negara, karena dalam sistem ini sektor apapun yang menguntungkan, akan diberi ruang untuk berkembang. Tidak peduli apakah akan merugikan rakyat atau tidak. Bahkan terdapat mafia judol di tubuh instansi negara, ini menegaskan bahwa penanganan judol yang dilakukan pemerintah belum efektif.
Abainya negara pada kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rakyat membuat rakyat menempuh jalan pintas dalam mencari penghasilan dan kebahagiaan semu, alih-alih akan dapat memenuhi kebutuhan hidup dan memperoleh kebahagiaan tapi justru sebaliknya judol adalah awal dari penderitaan, karena ketika kalah meraka akan terus mencari dana segar untuk memuaskan nafsunya mengejar kemenangan dan pada akhirnya akan terlibat pada pinjol (pinjaman online). Dengan demikian judol dan pinjol keduanya merupakan perkara yang berbahaya. Untuk itu rakyat harus memahami ilmu mengenai judol dan pinjol dalam pandangan syariat Islam.
Merajalelanya judol dan pinjol di negeri ini dikarenakan sistem kehidupan yang diterapkan adalah sistem sekuler. Sekulerisme merupakan asas sistem demokrasi kapitalisme yang telah meniscayakan paradigma hidup rusak dan merusak sehingga menyebabkan rakyat jauh dari syariat Islam.
Untuk itu diperlukan peran negara dalam menanggulangi masalah judol ini, karena hanya negara yang mampu melakukan itu semua. Namun berharap pada negara yang saat ini menerapkan sistem kapitalisme semua itu hanyalah mimpi belaka.
Lantas apa solusi untuk memberantas tuntas masalah judol ini ? tidak lain hanyalah dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam kehidupan bernegara. Karena hanya Islam yang memiliki aturan tegas dan sempurna mengenai judol beserta cara menanggulanginya. Negara akan mengawasi penggunaan teknologi digital hanya untuk kebutuhan yang sesuai dengan standar hukum syara. Dan negara akan menerapkan sistem sangsi bagi para pelaku dan bandar judol. Di samping itu yang tidak kalah penting adalah dalam sistem Islam, negara wajib memenuhi segala kebutuhan pokok rakyat agar hidup rakyat bahagia dan sejahtera sehingga tidak akan terjerat judol dan pinjol. Dan semua itu hanya dapat diwujudkan dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam kehidupan bernegara, dalam naungan daulah khilafah Islamiyah. Hanya Islam solusi untuk menyelesaikan semua persoalan hidup manusia, karena Islam rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu’alam bishowab.
Tags
Opini
Baarakallahu fiikum Bu..mmg Islam sistem terbaik..
BalasHapus