Oleh : Ummu Aqeela
Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Permasalahan narkoba harus ditangani secara serius melibatkan sejumlah pihak.
"Oleh karena itu, dalam rencana strategis periode 2025-2029, BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba," kata Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana dikutip dari Antara, Selasa (13/5/2025).
Dalam pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Jakarta, Jumat (9/5/2025), Tantan menyampaikan perkembangan ancaman narkoba kini makin kompleks dan mengkhawatirkan, baik dari sisi prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia maupun di dunia.
Tantan menjelaskan salah satu tujuan utama dari Strategi BNN 2025-2029 dengan tajuk “Bersih Narkoba untuk SDM Unggul Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan bebas dari pengaruh narkoba.
Kita harus pahami, maraknya peredaran narkoba ini setidaknya terjadi karena tiga hal. Pertama, kurangnya pencegahan dan edukasi terhadap seluruh masyarakat. Kedua, karena kurangnya penjagaan negara kepada masyarakat baik elit politik maupun maupun rakyat jelata. Ketiga, kurangnya efek jera yang diberlakukan kepada para pelaku yang terjerat sebagai pengedar maupun konsumennya.
Dan semua itu terlahir dari sistem yang saat ini tumbuh, yaitu sistem kapitalisme-liberalisme, sistem yang telah menghalalkan segala jenis barang untuk diperjualbelikan asalkan menguntungkan. Keuntungan material ini menjadi asasnya. Selama sistem ini diterapkan, meskipun di negeri dengan penduduk Muslim mayoritas, pastinya narkoba akan sulit diberantas.
Apalagi dalam sistem ini, hukumnya sangat lemah karena tidak bisa membuat jera para pelakunya. Ini membuktikan bahwa negara abai terhadap urusan rakyatnya, yakni dalam menjaga jiwa, akal, dan kesejahteraan rakyatnya. Telah kita ketahui bersama bahwa narkoba sebagai segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya atau lemahnya kesadaran/penginderaan. Narkoba juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi individu, masyarakat, dan negara, seperti kriminalitas, korupsi, terorisme, penyakit menular, hingga kehancuran moral dan agama.
Dalam Islam, dibawah naungan Daulah Khilafah akan mengutamakan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Hal ini membuat masyarakat memiliki pegangan spiritual dan moral yang kuat untuk menjauhi hal-hal yang buruk, termasuk narkoba.
Mereka juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga diri dan lingkungannya dari bahaya narkoba. Penanaman akidah yang kuat oleh negara melalui sistem pendidikan mampu mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi dalam menunaikan amanah pekerjaannya dan menyadari akan pertanggungjawabannya.
Sistem sanksi di dalam Islam pun memiliki dua fungsi, yaitu fungsi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi itu benar-benar membuat jera pelakunya serta mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama. Sedangkan fungsi jawabir akan menghindarkan di pelaku dari azab Allah Swt. kelak di akhirat.
Keadilan antara golongan kaya dan miskin pun akan tercipta. Masyarakat merasa adil, sejahtera, dan penuh harapan. Mereka tidak perlu mencari jalan keluar dengan mengonsumsi atau mengedarkan narkoba sebagai cara untuk mendapatkan uang ataupun melarikan diri dari kenyataan. Alhasil, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan cara halal dan bermanfaat.
Pada intinya, episode panjang narkoba yang belum juga menemukan titik solusi yang solutif dan komprehensif hanya bisa dihentikan apabila negara ini menerapkan Islam secara kafah sebagai aturan bernegara. Karena tidak ada sistem hukum paling efektif untuk menjaga maupun menjerakan selain sistem Islam kaffah dalam bingkai Khilafah.
Wallahu’alam bishshowab.