Oleh Siti Aminah
Aktivis Muslimah Kota Malang
Polisi diminta menindak tegas berbagai bentuk premanisme. Sebab, perbuatan tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakangan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat memimpin kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, aparat harus bergerak cepat menindak berbagai bentuk premanisme.
"Jadi saya minta semua Kapolres kalau sudah menerima informasi bakal ada tawuran, maka langsung ditangkap saja dan ditindak serius. Tidak hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025. Metrotvnews.com
Kehidupan sudah sangat sulit masih saja ada yang membuat rakyat lebih sulit lagi dengan adanya Premanisme yang berkedok untuk menjaga keamanan tapi yang terjadi malah memalak rakyat dan membuat hidup rakyat tidak bisa tenang,aman. Mereka menggunakan kekerasan dan ancaman dengan meminta uang dengan alasan keamanan seharusnya keamanan rakyat itu adalah tanggung jawab negara bukan premanisme.
Dalam Islam premanisme dikenal dengan balthajah. Balthajah atau premanisme adalah sebuah kata yang berarti menggunakan kekerasan dan kekuatan untuk mengintimidasi orang lain atau mengambil harta benda mereka.
Dengan demikian, premanisme merupakan dosa besar, dan penyebarannya menghancurkan keamanan dan stabilitas yang ingin ditegakkan oleh syariat Islam di muka bumi, dan menjadikannya sebagai salah satu persyaratan dari tujuan-tujuannya, yang meliputi perlindungan jiwa, kehormatan dan harta benda.
Dikutip dari laman resmi Dar al-Ifta Mesir, hukum Islam melarang intimidasi bahkan jika itu dilakukan sebagai lelucon, menggunakan alat yang sepele, atau mengambil sesuatu yang tidak berharga. Imam al-Bukhari dan Muslim menukilkan peringatan Rasulullah SAW dalam hadits berikut:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: «لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي، لَععَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ، فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menodongkan senjata kepada saudaramu, karena kalian tidak tahu, bisa jadi setan akan merebutnya dari tanganmu dan kalian akan terjatuh ke dalam neraka.”
Riwayat lain dari Imam Muslim menyebutkan sebagai berikut:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صلى الله عليه وآله وسلم: مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ، وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ
Dari Abu Hurairah RA dia berkata, “Abu al-Qasim SAW, dia bersabda, "Barangsiapa yang menodongkan saudaranya dengan besi, maka para malaikat akan melaknatnya hingga dia meninggalkannya, meskipun dia adalah saudara dari ayah dan ibunya.”
Demikian pula dalam riwayat yang dinukilkan al-Bazzar dan Imam ath-Thabarani sebagai berikut:
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِي صلى الله عليه وآله وسلم قال: لَا تُرَوِّعُوا الْمُسْلِمَ فَإِنَّ رَوْعَةَ الْمُسْلِمِ ظُلْمٌ عَظِيمٌ
Dari Amir bin Rabi'ah, Nabi SAW bersabda, "Janganlah kalian mengintimidasi Muslim, karena intimidasi Muslim adalah kezaliman yang besar."
Dalam hukum Islam, premanisme atau tindakan kekerasan dan intimidasi dapat dikategorikan sebagai:
1. Hirabah: Tindakan kekerasan dan intimidasi yang menimbulkan ketakutan dan gangguan keamanan masyarakat. Hukuman bagi pelaku hirabah dapat berupa hukuman mati atau disalib, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan.
2. Jarimah: Tindakan kriminal yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Hukuman bagi pelaku jarimah dapat berupa hukuman fisik atau denda.
Dalam Al-Qur'an dan Hadits, terdapat beberapa ayat dan hadits yang membahas tentang hukuman bagi pelaku kekerasan dan intimidasi, seperti:
- QS Al-Maidah ayat 33: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat tinggalnya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar."
- Hadits Nabi Muhammad SAW : "Siapa yang membunuh seorang muslim, maka ia akan mendapatkan dosa besar."
Dalam Islam hukuman untuk premanisme diserahkan pada qodhi diputuskan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan bahkan kalau preman sampai menghilangkan nyawa bisa dihukum mati, Islam sangat tegas dalam menghukum setiap kejahatan yang dilakukan oleh premanisme, dalam Islam tidak ada kejahatan yang bisa lolos dari hukuman, hukum dalam Islam adalah hukum buatan Allah SWT bukan hukum buatan manusia yang bisa diotak atik sesuai kebutuhan dan juga bisa dibeli.
Hanya dengan syari'at Islam premanisme bisa diberantas tanpa sisa.
Tags
Opini