Turunnya Angka Pernikahan Rakyat Indonesia



Oleh : Fitri Aulia Ramadhani




Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mencatat adanya penurunan jumlah pernikahan pada triwulan pertama tahun 2025. 

Data tersebut disampaikan oleh Staf Bimas Islam Kemenag Subang, Adeng Permana, yang menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 1.460 peristiwa nikah.
(pasundanekspres.id 16/04/25)

Turunya jumlah angka pernikahan ini semakin tahun semakin meningakat, pada awal tahun Januari-Maret 2025, Yakni sebanyak 1.460 peristiwa nikah. Angka ini turun sekitar 4,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 1.529.

Penurunan angka pernikahan ini disebabkan karena, kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan ekonomi sebelum menikah. Selain itu juga penurunan pernikahan ini bertepatan pada bulan suci ramadhan, masyarakat beranggapan bahwa pada bulan ramadhan ini bulan penuh ibadah, berkah dan sekaligus menghormati suasana religius.

Pernikahan menurut Pandangan Islam

Di dalam islam pernikahan itu memiliki beberapa ragam, tergantung pada kondisi individu dan tujuan pernikahan. Pada dasarnya, pernikahan disunnahkan sebagai ibadah yang menyempurnakan agama. Namun, bisa menjadi wajib jika seseorang khawatir akan terjerumus dalam dosa, seperti zina, atau menjadi haram ketika tidak mampu memenuhi kewajiban pernikahan.

Ketika seseorang tidak ingin menikah dikarenakan ketidak siapannya karena ekonomi, seharusnya yakin kepada Allah bahwa Allah akan kasih apa yang kita butuhkan. Seperti dalil berikut ini "Kalau mereka (calon-calon menantu) miskin, maka Allah akan menjadikan mereka kaya (berkecukupan) berkat Anugerah-Nya." (QS An-Nur : 31) 

Selain itu juga seharusnya negara memberikan fasilitas kepada seseorang yang kurang mampu untuk menikah, dikarenakan kekurangan secara ekonomi atau kekurangan finansial, 

Wallahu a'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak