Keamanan Lalu Lintas Tanggung Jawab Penguasa



Oleh Annida K. Ummah, S.Pd., Gr.



Menjelang arus mudik dan arus balik, lalu lintas menjadi lebih padat dari biasanya. Tak ayal kecelakaan lalu lintas kerap terjadi.

Kecelakaan karambol kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam perjalanan arus balik Lebaran 2025. Sebanyak sembilan orang dilaporkan terluka dalam insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Solo–Semarang KM 442 pada Sabtu malam (5/4/2025). Peristiwa tersebut melibatkan tujuh kendaraan, termasuk sebuah truk boks yang diduga mengalami rem blong. (Kompas.com, 6/4/25)

Kecelakaan lalu lintas juga terjadi di KM 63 segmen Dawuan, tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, terjadi kepadatan lalu lintas di segmen tersebut. (KumparanNews, 6/4/25)

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkap data terbaru angka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia saat arus mudik dan balik Lebaran 2025. Sebanyak 47 persen korban tewas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 menurun dibanding tahun lalu. (DetikNews, 7/4/25)

Meski angka kecelakaan telah dicap menurun pada arus mudik dan arus balik lebaran 2025, memastikan keselamatan masyarakat saat berkendara tetap harus diutamakan. Hal ini karena hilangnya satu nyawa orang beriman lebih berharga dari hancurnya dunia & seisinya. Sehingga tidak boleh membiarkan terjadinya kelalaian/ pembiaran akibat infrastruktur rusak, pengawasan lemah, atau kebijakan yang abai terhadap keselamatan masyarakat.

Negara seyogyanya hadir di garda terdepan dalam mengawasi dan mengecek secara langsung, baik terkait kondisi kendaraan, jalan, atau kondisi supir transportasi umum. Apakah semuanya sudah sesuai standar kelayakan ataukah belum.

Pengawasan transportasi saat ini dilakukan oleh swasta sementara negara hanya sebagai regulator saja. Sehingga keselamatan penumpang sering kali ditawar oleh perhitungan untung rugi perusahaan.

Berbeda dengan sistem Islam yang memprioritaskan keselamatan rakyat dan memuliakan nyawa manusia. Sebab salah satu tujuan diterapkannya syariat Islam adalah untuk memelihara jiwa manusia.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda "tidak ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan". (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad Daruquthni)

Negara dalam sistem Islam wajib menghindarkan masyarakat dari segala bentuk ancaman terhadap keselamatan jiwa. Meskipun kecelakaan merupakan qadha Allah, namun ia harus diupayakan maksimal pencegahannya oleh manusia.

Negara dalam sistem Islam harus menyediakan transportasi umum yang murah, layak, tepat waktu, serta dilengkapi fasilitas yang dibutuhkan penumpang. Selain itu, infrastruktur jalan juga harus dipastikan dalam kondisi yang baik oleh negara. Baik jalan umum atau jalan kecil tidak boleh adanya jalan yang berlubang yang mengakibatkan kecelakaan. Ataupun terkait penerangan jalan semua harus dalam kondisi standar yang baik. Beginilah gambaran perhatian negara dalam sistem kehidupan Islam. Negara adalah pihak utama yang menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya atau jalan kecil, baik berkendara siang hari atau malam hari. Negara menyadari perannya dalam melindungi dan menjaga jiwa penduduknya. Semua ini terjadi karena negara menerapkan aturan Islam dalam sistem pemerintahannya. Hal ini akan terwujud dalam sistem pemerintahan Khilafah Islam, bukan yang lain. Wallahu a'lam bi ash Showwab[]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak