Oleh : Sri Setyowati
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Pada hari Jum'at (04/04/2025) International Union of Muslim Scholars (IUMS) atau Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional, mengeluarkan fatwa yang menyerukan jihad melawan Zionis Yahudi. Fatwa ini merupakan respons terhadap serangan udara yang terus menerus di Jalur Gaza dan telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa. Sekretaris Jenderal IUMS Ali al-Qaradaghi menyerukan kepada semua negara muslim untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida atau penghancuran menyeluruh ini sesuai dengan mandat mereka. Beliau juga mengecam diamnya penguasa Arab dan dunia Islam terhadap krisis di Gaza sebagai kejahatan besar. Selain menyerukan intervensi, fatwa ini juga meminta negara-negara muslim untuk menerapkan boikot terhadap Israel melalui blokade darat, laut, dan udara. Mereka juga mendorong negara-negara muslim untuk meninjau kembali perjanjian damai yang ada dengan Zionis Yahudi. (merdeka.com, 05/04/2025)
Di tengah diamnya para penguasa muslim dan ketakberdayaan umat Islam Palestina yang sedang mengalami genosida, fatwa jihad dari IUMS seolah membawa angin segar bagi warga Palestina untuk segera mendapatkan kemerdekaan. Namun, fatwa tersebut tidak cukup dan tidak akan berguna karena tidak memiliki kekuatan mengikat, sedangkan kekuatan militer ada di tangan penguasa yang hanya memberikan retorika politik tanpa mengirimkan pasukannya. Sebenarnya jihad defensif sudah dilakukan oleh kaum muslim di bawah komando gerakan perlawanan Hamas. Namun, Hamas hanyalah sebuah milisi bersenjata yang tentu saja tidak sebanding dengan kekuatan negara penjajah Zionis Yahudi yang didukung penuh oleh Amerika Serikat. Seruan jihad hanya akan menjadi sekadar seruan ketika tidak didukung oleh kekuatan yang seimbang. Karena itu, butuh kekuatan yang sepadan yaitu sebuah negara dengan seorang pemimpin yang bisa memberikan komando dan memobilisasi tentara dan senjata dari berbagai wilayah dan mengusir penjajah dari bumi Palestina.
Kekuatan itu adalah negara Khilafah dengan pemimpin yang disebut khalifah. Khilafah tidak akan bisa tegak jika tidak didukung oleh mayoritas umat Islam dan para pemilik kekuatan. Khilafah akan mampu menjadi kekuatan besar karena spirit jihad yang tertanam pada pasukan penjaga yang akan menggentarkan musuh. Khalifah akan mengomando seluruh tentara dan umat Islam untuk _jihad fi sabilillah_ membebaskan muslim Palestina, Uighur, Rohingya, India, dan lainnya. Tanpa kekuatan negara, sulit bagi umat untuk meraih kemenangan sebagaimana yang diharapkan. Itulah sebabnya, seruan untuk melakukan jihad semestinya diikuti dengan seruan untuk penegakan Khilafah.
Jihad hukumnya fardu. Sebagaimana firman Allah Taala, "Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al-Baqarah [2]: 190).
Oleh karena itu, untuk membentuk kesadaran politik secara kolektif membutuhkan perjuangan kelompok dakwah ideologis yang konsisten menyampaikan kebenaran Islam, membongkar makar kafir penjajah, dan menyuarakan bahwa solusi hakiki bagi Palestina adalah tegaknya Khilafah Islamiyah yang mampu melindungi negeri-negeri Islam dari kezaliman dan penjajahan. Kelompok dakwah ini senantiasa melakukan pembinaan intensif kepada umat untuk membersihkan pemikiran-pemikiran kufur yang menjauhkan umat dari Islam. Mereka bekerja bersama umat untuk mewujudkan kembali Daulah Islam (Khilafah) sebagaimana yang pernah didirikan oleh Rasulullah Saw. di Madinah.
Untuk mewujudkan kekuasaan Islam, diperlukan dakwah yang memiliki karakter (1) fokus pada dakwah pemikiran, yakni mengedukasi umat dengan akidah yang benar dan membangkitkan, sekaligus dengan hukum-hukum Islam sebagai solusi seluruh problem kehidupan, (2) bersifat politis ideologis, yakni mengarah pada penerapan syariat melalui perwujudan sebuah kekuasaan yang tegak di atas keimanan, (3) berjamaah, yakni ada pengorganisasian sehingga dakwah menjadi masif dan terstruktur mengarah pada tujuan, (4) _laa madiyah,_ yakni tanpa kekerasan karena negara yang kuat tidak mungkin tegak di atas paksaan.
Menjadi kewajiban kita semua sebagai seorang muslim untuk terlibat dan memperjuangkan tegaknya Khilafah dan menyerukan jihad.
_Wallahu 'alam bishshawab_
Tags
Opini
