Kelangkaan Gas yang Meresahkan




Oleh Erina Fridayanti, S.Pd



Awal bulan Februari ini, masyarakat dihadapi dengan susahnya mencari gas 3kg yang biasanya mudah di dapatkan. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengimbau masyarakat untuk tidak panik terkait kebijakan pelarangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Menurut Said, alokasi anggaran subsidi elpiji 3 kg pada APBN 2025 sangat mencukupi. alokasi subsidi elpiji 3 kg pada APBN 2025 sebesar Rp 87,6 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan pagu tahun 2024 yang hanya Rp 85,6 triliun. Volume subsidi elpiji 3 kg untuk 2025 mencapai 8,17 juta ton (Beritasatu.com, (3-2-2025). 

Harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp42.750 per tabung. Dengan harga LPG 3 Kg yang dibeli masyarakat saat ini, ia pun membeberkan bahwa pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 30.000 per tabung yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (cnbcindonesia.com, 30-01-2025).

Hal itu terkait dengan perubahan sistem distribusi LPG yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Kebijakan ini tentu menyulitkan bahkan dapat mematikan bisnis pengecer bermodal kecil dan memperbesar bisnis pemilik pangkalan. Harga dari pangkalan yang belasan ribu rupiah menjadi 20rb-an di masyarakat atau yang di jual oleh pengecer. Hal tersebut berbeda-beda di setiap wilayah. Sejak 3 Februari, masyarakat kesusahan mencari gas yang biasanya mudah di dapat. Warga harus mengantre berjam-jam untuk hanya mendapatkan 1 tabung gas. Sungguh ironi melihat bagaimana masyarakat kesusahan. Bahkan harus rela untuk hujan-hujanan, panas-panasan hingga menyebabkan seorang ibu meninggal dunia. Berita tersebut ramai diperbincangkan hingga akhirnya oleh Menteri ESDM mengubah kembali kebijakan terkait pembelian gas elpiji 3kg.

Dalam Islam, migas termasuk dalam kepemilikan umum, dan mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan fungsi negara sebagai raa’in.
Negara memudahkan rakyat mengakses berbagai kebutuhannya akan layanan publik, fasilitas umum dan sumber daya alam yang merupakan hajat publik, termasuk migas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak