Oleh ; Arsyila Putri
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal penggunaan lambang garuda latar biru di media sosial sebagai aksi tolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” kata Deni kepada kumparan, Kamis (21/11).
Kado Pahit di Awal Tahun
Isu kenaikan pajak 12% pastinya menjadi kado pahit bagi masyarakat diawal tahun 2025 dan cukup membuat rakyat semakin menderita, sebelumnya kasus kenaikan pajak ini diperkirakan hanya untuk barang mewah saja, namun fakta dilapangan semua harga barang dan jasa ikut naik (https://www.kompas.id). Tujuan negara menaikan pajak menjadi 12% yang awalnya 11% naik 1% dari tahun sebelumnya adalah untuk memperkuat penerimaan pendapatan negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Menjaga kestabilan APBN negara agar tetap sehat dan menghindari hutang (Tempo.com). Terlebih tidak ada kejelasan dari pemerintah terkait nama barang mewah apa saja yang tekena kenaikan pajak, dan jasa apa saja kena pajak. Ini menunjukkan kegagalan yang menyebabkan kesimpangsiuran antara pemerintah dengan rakyat, karena kenaikan pajak tersebut akan berimbas pada pada barang dan jasa lainnya termasuk kebutuhan pokok dan sembako.
Sumber Pendapatan Utama
Pajak dalam negara yang mengadopsi sistem demokrasi kapitalisme merupakan sumber pendapatan utama dan digunakan untuk pembelanjaan negara, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan dari pajak menjadi sumber utama dalam struktur penerimaan negara, mencapai 82,4% dari total pendapatan. Pajak terdiri dari berbagai jenis seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta cukai.(12 Sep 2024). Ini menunjukkan wajah asli sistem rusak kapitalisme yang bertumpu pada materi semata, menguras harta rakyat dengan berbagai jenis pajak dan berdalih untuk kesejahteraan masyarakat, namun fakta nya tidak sampai pada rakyat, dana hasil pajak banyak masuk ke kantong-kantong para koruptor dan kebanyakan hukum lemah sistem Kapitalisme ini juga tunduk kepada para koruptor sehingga kebal terhadap hukum.
Tak hanya tahun ini saja masyarakat harus menanggung ragam kenaikan harga akibat kenaikan pajak, di tahun 2023 lalu kenaikan PBB yang berkali-kali lipat kemudian di tahun 2022 imbas dari kenaikan BBM harga barang, sembako dan jasa ikut naik. Beban ditahun lalu pun masih terasa ditambah dengan kenaikan PPN tahun ini membuat rakyat semakin sengsara.
Keadaan ini pastinya akan berdampak pada masyarakat, terutama dalam masalah kerusakan mental masyarakat yang semakin terpuruk. Hidup semakin sulit, lapangan kerja semakin sulit, untuk bertahan hidup butuh duit dan masyarakat hari ini yang minim pendidikan dan ilmu agama menjadikan masyarakat rela melakukan apa pun untuk keberlangsungan hidup tidak peduli halal haram.
Kebijakan kenaikan PPN 12% juga akan berdampak luas dimasyarakat terutama bagi para pengusaha, akan banyak pengusaha yang gulung tikar akibat kurangnya daya beli masyarakat, Solusi Tambal Sulam ala kapitalisme tentu tidak dapat mengentaskan kemiskinan, sperti pemberian token listrik 50% untuk dua bulan, bantuan PKH, BLT dan bantuan lainnya yang kebanyakan tak tepat sasaran dan hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial serta tak menyelesaikan masalah. Bantuan bersifat sementara sedangkan pajak berlaku selamanya.
Kebijakan yang dikeluarkan seolah-olah berpihak pada rakyat namun nyatanya kepemimpinan hari ini adalah melanjutkan kepemimpinan sebelumnya yang berpihak pada para pemilik modal yang menghantarkan mereka pada kursi kekuasaan. Bersikap manis pada para oligarki namun garang terhadap rakyat sendiri.
Pajak dalam Islam
Dalam sistem kepemimpinan Islam seorang pemimpin yang berperan sebagai ra'in (pelayan) bertugas untuk mengentaskan segala permasalahan dan problematika umat dari berbagai lini yaitu kesehatan, pendidikan, perekonomian, politik, budaya dll. Dalam hadits dikatakan "Ya Allah, siapa yang mengurusi satu perkara umatku, lalu ia menyulitkan umat, maka persulitlah ia. Dan siapa yang mengurusi perkara umatku, lalu ia memudahkannya, maka permudahlah ia. (H.R. Muslim). Kriteria pemimpin dalam sistem kepemimpinan Islam mewajibkan pemimpin yang bersifat sidiq, amanah, tabligh dan Fathonah. Rasullullah SAW lah panutan dan contoh sebaik-baiknya pemimpin.
Seorang pemimpin atau imam dalam Islam wajib bertanggung jawab atas urusan umat.
Dan dalam Islam haram hukumnya memungut pajak, "Sesungguhnya pemungut Al Maks (pemungut pajak) masuk neraka” [HR Ahmad 4/109]. Karena hancurnya suatu negara dilihat apabila banyak berbagai macam pajak yang dipungutnya.
Dalam sistem Islam memiliki mekanisme khusus dalam menangani masalah sumber pendapatan negara. Sistem Islam adalah sistem tata kelola negara yang menggunakan hukum atau aturan syariat Islam yang berasal dari dzat yang maha agung Allah SWT. Makannya konsep aturan didalam Al Qur'an itu butuh diimplementasikan oleh sistem pemerintahan Islam, agar bisa terwujud dan terlakasana semua aturan nya dan bisa dirasakan setiap makhluk. Sumber pemenuhan kebutuhan negara Islam berasal dari Baitul mal, dan di hasilkan berbagai jenis diantaranya pendapatan kas negara yaitu Anfal, ganimah, fa',i, khumus, kharaj, jizyah, harta kepemilikan umum (SDA),harta milik negara yang berupa tanah,bangunan, sarana umum dan pendapatannya dll.
Adapun dharibah dalam Islam hanya bersifat sementara, dilakukan apabila kas negara benar-benar kosong dan dibutuhkan segera karena alasan darurat.
Pengambilan dharibah dalam Islam berbeda jauh dengan sistem kapitalisme, daharibah diambil dari lelaki dewasa kaya saja dan hanya bersifat sementara tidak selamanya, tidak juga menjadi pemasukan rutin dan utama. Apabila kas sudah mulai aman kembali barulah di berhentikan pajaknya. Umat akan terbiasa apabila syariat Islam diterapkan secara sempurna dalam level bernegara.
Mulia dengan menerapkan syari'at Islam Kaffah untuk mengembalikan lagi kehidupan Islam yang penuh berkah.
Wallahua'lam bishowab
Tags
Opini
