Pajak Naik Bak Mencekik


Oleh : Dian Yanuar
( Forum Literasi Muslimah Bogor )


Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan PPN 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah (Tempo, Jakarta 24 November 2024).

Pada awal tahun 2025 seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkan kado pahit dari pemerintah tentang rencana kenaikan PPN yang awalnya 11% menjadi 12%. Sungguh memprihatinkan negara yang kaya raya dengan sumber daya alamnya malah sumber pendapatan terbesarnya diperoleh dari pajak. Hal ini jelas akan semakin menyulitkan masyarakat khususnya masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah.

Ditengah himpitan ekonomi yang mereka rasakan saat ini belum lagi ditambah dengan mahalnya biaya pendidikan, dan biaya kesehatan yang harus mereka tanggung, maraknya pemutusan hubungan kerja serta sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak lagi-lagi pemerintah bukannya hadir memberikan solusi yang ada malah menambah beban penderitaan rakyat. Bukan hal yang mustahil jika saat ini rakyat terus dibebani dengan pajak karena sistem pada saat ini menetapkan sumber pendapatan utama negaranya diperoleh dari pajak dan utang luar negeri. 

Hal ini justru sangatlah berbeda dengan sistem Islam, pemerintah Islam akan mengatur perekonomian negara dengan jujur dan amanah. Sumber daya alam yang dimiliki oleh negara akan dikelola oleh pemerintah karena itu merupakan harta milik umum dan hasilnya akan dipergunakan untuk kebutuhan rakyat baik langsung maupun tidak langsung. Dalam Islam kewajiban membayar pajak akan di kenakan ketika memang negara kekurangan dan sangat membutuhkan, itu pun dengan syarat sistem pembayaran dan pemanfaatan nya harus jelas untuk kemaslahatan masyarakat dan sesuai dengan hukum-hukum syariat Islam. Sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dan terzolimi dengan kebijakan tersebut. Demikianlah Islam pemerintahnya benar-benar sangat meriayah dan melindungi rakyatnya.

Wallahu A'alam Bisshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak