Korupsi Kian Subur di Tengah Sistem Kufur



Krisdianti Nurayu Wulandari



Korupsi masih marak terjadi di negeri ini, baik dari kalangan DPR, pemerintah (eksekutif), hingga yudikatif. Belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkaran dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Dilansir dari www.hukumonline.com)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor. Kejagung juga mengatakan persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Selain itu, juga terjadi persoalan dalam jenis gula yang diimpor serta Perusahaan yang terlibat dalam pengolahan dan penjualannya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. Kasus impor gula juga sebenarnya pernah terjadi pada masa jabatan beberapa Menteri setelah Tom Lembong bahkan dalam jumlah yang lebih besar. Namun nyatanya, hingga hari ini belum ada penyelidikan yang mendalam. Hal ini menimbulkan adanya dugaan politisasi kasus Tom Lembong.

Kasus lain yang juga menimbulkan pertanyaan adalah pemberian fasilitas jet kepada Kaesang. Pasalnya, KPK menetapkan bahwa kasus tersebut tidak termasuk ke dalam gratifikasi. Hal ini semakin menguatkan duagaan adanya ketidakadilan di mata masyarakat.

Sungguh miris melihat perbedaan penanganan yang dilakukan oleh negara terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi. Inilah gambaran penegakan hukum dalam sistem sekuler kapitalisme. Dimana dalam sistem tersebut yang kuat adalah yang menang. Pihak yang kuat akan menang melawan hukum. Apalagi jika pihak yang kuat tersebut memiliki kekuasaan dan jabatan yang tinggi yang hari ini dapat memainkan hukum. Sehingga dapat membuat mudah mereka untuk lolos dari jerat hukum.

Dalam Islam, korupsi adalah sesuatu yang haram dan merupakan pelanggaran hukum syara’. Islam akan menutup semua celah yang dapat membuka kran-kran terjadinya korupsi. Berbeda dengan sistem Kapitalisme sekuler yang justru membuka serta menumbuhkan bibit-bibit korupsi di Tengah masyarakat. Sungguh, tindak korupsi sejatinya sangat merugikan Masyarakat. Oleh karena itu, Islam akan benar-benar memberantas orang-orang yang melakukan korupsi tersebut.

Penerapan syariat Islam secara kaffah merupakan cara yang sangat efektif untuk memberantas korupsi seakar-akarnya. Penanaman iman dan taqwa terhadap seluruh lapisan Masyarakat menjadi sangat penting karena dengan adanya dua hal tersebut, seseorang dapat mengontrol segala aktivitas yang akan dilakukannya. Ketaqwaan tersebut akan mencegah baik masyarakat, pegawai ataupun pejabat yang melakukan korupsi.

Pemberian konsukensi hukum terhadap pelaku korupsi diberlakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Setiap pelaku akan diberikan hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan yang dia lakukan. Maka darisini, penerapan sistem Islam secara menyeluruh akan mewujudkan masyarakat yang bertaqwa serat dapat membasmi tindakan korupsi secara mendasar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak