Oleh: Sulistyawati, IRT
Kembali terjadi penangkapan kasus korupsi yang sudah gak terhitung lagi jumlahnya. Berkas kasus yang tertumpuk bisa jadi sudah menggunung, itu yang ditangani, belum yang sengaja dipeti-eskan. Sedangkan kasus tersebut menyangkut kerugian negara dan seluruh rakyat negeri ini. Baru baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian perdagangan (Kemendag). Tvonenews.com, Kamis, 31 Oktober 2024.
Masih maraknya korupsi di negeri ini, mirisnya penanganan berbeda yang dilakukan negara, contohnya kasus korupsi gula dan kasus jet pribadi tampak jelas adanya tebang pilih penegakan hukum. Sehingga dengan sangat mudah rakyat negeri ini mengindera adanya penganak tirian kasus kasus pidana antara yang dilakukan rakyat dengan pejabat, antara lawan politik dengan keluarga penguasa, hukum menjadi tajam kebawah dan tumpul ke atas. Inilah gambaran penegakan hukum dalam sistem sekuler demokrasi yang Kapitalistik, dimana yang kuat yang menang. Apalagi kekuasaan dapat memainkan hukum, untuk melindungi kekuasaannya dan kepentingan para pemodalnya, para oligarki yang menjadi penyokong dana saat pemenangan pemilu/ pilkada.
Dalam Islam korupsi adalah haram dan merupakan pelanggaran terhadap hukum syara'. Harta itu bukan miliknya dan harus dikembalikan kepada negara. Islam menutup semua celah tindak pidana korupsi, termasuk yang dilakukan oleh aparat negara. Termasuk di dalam korupsi adalah uang yang diambil oleh pegawai pegawai pos, telegram, telepon, dan transportasi dari kantor kantor pemerintahan dengan jalan menambah jumlah rekening penagihan yang semestinya melalui cara cara penipuan, pemalsuan atau pemanfaatan kelengahan orang lain. Semua itu dianggap perolehan yang haram, bukan miliknya termasuk perbuatan curang. Harta tersebut harus disita dan diserahkan ke kas negara.
Islam memiliki berbagai mekanisme dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi. Tegaknya sebuah aturan ditopang oleh 3 pilar;
- Pertama, ketaqwaan individu. Adanya kesadaran individu (pejabat & keluarga) akan pengawasan Allah SWT atas seluruh gerak geriknya, bahwa semua akan dimintai pertanggungjawaban di yaumil hisab. Dengan sendirinya akan menjadikannya akan senantiasa mawas diri dan waspada dari perbuatan dosa, curang dan khianat
- Kedua, kontrol masyarakat. Adanya pengawasan masyarakat terhadap setiap perilaku pejabat, untuk selalu mengontrol, menasehati, dan amar makruf nahi munkar. Sehingga para pejabat tidak dengan mudah berbuat dan mempertontonkan perilaku tercela di masyarakat, seperti pejabat pungli, curang, dzolim, atau gaya hidup keluarganya yang glamour dan tidak semestinya. Dengan demikian pejabat akan tercegah perbuatan yg curang dan khianat.
- Ketiga, ketegasan sistem.
1. Sistem Islam memastikan dalam memilih & mengangkat penguasa /pejabat yang menjadi pelayan publik adalah dari orang orang yang sholih, wara' dan taqwa
2. Mencukupi kebutuhan nafkah, santunan dan gajinya secara layak berkecukupan secara syar'i, sehingga meniscayakan penguasa/ pejabat negara tersebut merasa cukup dan tidak perlu lagi mengambil yang lebih dari haknya
3. Memberi sanksi tegas bagi penguasa/ pejabat negara yang curang dan khianat tanpa pandang bulu, mulai dari pemberian pelajaran, sanksi dan pemecatan bahkan tindakan yang sangat tegas yang menjerakan.
Sehingga siapapun akan hati hati, dan waspada dalam bekerja melayani masyarakat, agar tidak terperosok dalam tindakan tercela, curang dan hina.
Sistem Islam menjamin tegaknya hukum bagi masyarakat, karena semua orang sama di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal hukum dan sanksinya, tanpa pandang bulu antara penguasa, pejabat publik atau rakyat biasa. Tidak ada yang istimewa atau hina. Semuanya sama dihadapan Allah SWT, kedudukannya sebagai hamba-NYA yang wajib tunduk dan taqwa kepada Allah SWT dan syari'at-NYA. Yang bertaqwa mendapatkan pahala, yang melanggar syari'at & durhaka mendapatkan murka dan siksa-Nya hingga dia bertaubat.
Sehingga jelas dari sini, hanya Islam yang diterapkan secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyyah yang menjamin kepastian hukum berjalan secara adil dan tegak. Karena semua merasa tidak aman dari Sang Maha Pengawas, Menyaksikan yaitu Allah SWT, dan kelak harus nempertanggungjawabkan semua perbuatan di akherat tanpa bisa menutupi dan berkelit sedikitpun.
Wallahu a'lam bishshawwab
.
Tags
Opini
