Buah Sistem Kapitalis Sekularisme, Judol Menjadi Candu




Oleh ; Arini



Mabes Polri mengonfirmasi ada pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di era Presiden Prabowo Subianto.
"Terkait salah satu pegawai di Kementerian Komdigi, pemeriksaan masih dilakukan untuk pendalaman penyidikan," kata Trunoyudo saat dihubungi awak media,
Beritasatu.com,Kamis (31/10/2024).

Kasus judi online bukan masalah baru, keburukan dan kesengsaraan yang dihasilkan dari aktivitas ini juga telah terkuak semakin jelas. Penguasa mengklaim sudah melakukan usaha semaksimal mungkin dengan memblokir situs-situs judi online. Anehnya, data korban maupun pelaku judi online kian hari semakin bertambah. Bertambahnya korban dan pelaku judi online sebenarnya memperlihatkan upaya yang dilakukan oleh penguasa tidak solutif. Solusi memblokir situs judi online tanpa adanya edukasi yang mengubah perilaku masyarakat jelas tidak akan menyelesaikan masalah. Akan tetapi malah menambah masalah.

Saat ini, masyarakat termasuk para pemuda menganggap judi, baik online maupun offline adalah permainan yang menyenangkan. Pelaku merasa senang untuk bertaruh, terlebih jika mereka pernah menang permainan judi, timbul rasa candu ingin terus memenangkan permainan. Sementara bagi para pemilik modal, mereka memanfaatkan kondisi ini untuk mendulang keuntungan yang berlipat ganda. Mereka masif menggunakan berbagai platform judi online disertai dengan slogan-slogan yang menarik para korban. Ketika cara berpikir masyarakat termasuk para pemuda rusak, karena hanya memikirkan kesenangan sesaat dan para pemilik modal dengan bebas membuka platform judi online, maka judi online akan terus bermunculan meskipun telah diberantas beribu-ribu kali.

Judi online bagaikan lingkaran setan yang susah untuk diberantas. Seperti inilah ketika penguasa maupun masyarakat terjebak dengan cara pandang sistem Sekularisme-Kapitalisme. Sistem ini sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, karena sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan materi sebagai orientasi perbuatan. Akibatnya, manusia tidak takut lagi akan dosa dan tidak peduli dengan pahala, mereka hanya mengejar kesenangan duniawi yang mereka anggap sebagai kebahagiaan tertinggi.
Saat ini butuh aturan yang penerapan syariat Islam secara Kaffah, untuk menyelesaikan problematika kehidupan.

Islam sebagai Solusi Utama

Islam Kaffah memerangi kapitalisme, menyelesaikan kasus judol.
Judol adalah salah satu akibat dari penerapan sistem kapitalisme, penyebab kemiskinan dan kesengsaraan rakyat. Solusi efektif dan efisien adalah dengan mengganti kapitalisme dengan sistem Islam, yakni syariat Islam kafah dalam naungan Khilafah.
Allah berfirman, “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS Ath-Thalaq: 2—3).

Takwa adalah terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Takwa akan menemukan jalan keluar dari berbagai persoalan, tecermin dari keterikatan masyarakat pada syariat Allah Taala.

Dalam Islam, judi jelas keharamannya. Setiap pelaku judi berdosa. Allah swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah ayat 90—91).

Segala macam bentuk judi, baik offline maupun online, apa pun bentuk permainannya, adalah haram. Tidak ada istilah “judi legal atau ilegal”. Semua pintu perjudian wajib ditutup oleh masyarakat dan negara. Alhasil, untuk menyelesaikan persoalan judol, langkah yang akan ditempuh Khilafah adalah dengan cara pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) yang tegas.

Adapun langkahnya sebagai berikut.

Pertama , melakukan edukasi pada individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Caranya, menancapkan keimanan yang kukuh pada masyarakat dengan akidah yang lurus, senantiasa mengaitkan agama dengan kehidupan dalam segala bidang, merasa diawasi Allah swt. dan para malaikat-Nya sehingga menjadi kontrol efektif bagi individu masyarakat agar tidak terjerumus pada kejahatan judol. Artinya, negara berperan penting dalam mencegah berbagai pemikiran yang merusak akidah Islam, seperti sekularisme, pluralisme, sinkretisme, dan berbagai bentuk moderasi beragama pada masyarakat.

Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum (SDA) untuk rakyat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan baitulmal lainnya yang disyariatkan.

Dengan mekanisme ini, negara akan menjadi kesejahteraan rakyat dengan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok bersifat publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) berkualitas dan gratis. Memudahkan rakyat mengakses kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Ketiga, memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE) dan memberikan fasilitas serta gaji tinggi untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.

Keempat , penegakan hukum bagi pelaku judi (pelaku maksiat adalah kriminal) dengan hukuman takzir sesuai ijtihad khalifah.
Demikianlah, Islam menuntaskan persoalan judol dan persoalan lainnya,dengan cara memerangi sistem kapitalisme demokrasi. Selanjutnya mengganti sistem tersebut dengan sistem Islam yakni syariat Islam kafah dalam naungan Khilafah. 
Wallahu 'alam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak