Matinya Naluri Ibu, Imbas dari Sistem yang Bathil



Oleh : Eli Supriatin



Nasib pilu dialami seorang remaja perempuan di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Dia dicabuli kepala sekolahnya berinisial J (41) yang seorang PNS. Mirisnya, pencabulan ini disetujui dan diketahui ibu kandungnya yang juga seorang PNS berinisial E. 

"Pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J yang merupakan kepala sekolah," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (1/9/2024). Widiarti menjelaskan, E tega menyerahkan anaknya kepada J karena dijanjikan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

Kini E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pelaku J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Secara fitrah, seorang ibu pasti akan menjaga dan melindungi anaknya dari kejahatan apa pun. Namun disini E justru melakukan kekejian yang luar biasa. Demi uang, sang ibu tega menjual anaknya ke pria bejat. Kasih sayang telah hilang darinya dan nalurinya pun telah mati rasa.

Sejatinya keimanan yang lemahlah yang telah merusak akal dan nalar manusia, keimanan yang lemah akan mendorong seseorang berbuat keji karena jika iman rusak, hawa nafsu berkuasa, akal dan naluri keibuan pun bisa hilang tidak bersisa.

Adapun sistem kehidupan saat ini yakni sekuler kapitalisme yang menjadi biang kerok lunturnya fitrah dan naluri ibu. Ini
sangat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat karena ia telah menjauhkan individu dari ketaatan kepada Allah Taala. Alhasil, tujuan hidup hanya untuk memenuhi hasrat materi dan hawa nafsu saja. Dalam sistem ini, manusia diberi kebebasan berperilaku dan berekspresi sesuai keinginannya. Lalu lahirlah perilaku bebas tanpa batas.

Selain itu, sistem pendidikan berbasis sekularisme pun tidak membawa kebaikan. Lihat saja, oknum ibu dan kepsek yang menjadi tersangka merupakan hasil produk pendidikan sekuler yang sudah mengakar dalam sistem pendidikan hari ini. Ini karena porsi pendidikan agama dalam kurikulum pendidikan sebatas materi pelengkap, bukan menjadi landasan dan pedoman dalam melakukan perbuatan.

Dalam sistem sanksi pun para pelaku asusila dan zina yang diberlakukan hari ini tidak memberikan efek jera. Akibatnya, perbuatan asusila dan zina merebak di mana-mana.

Fenomena ini menunjukan adanya persoalan sistemis dan bukti kegagalan sistem yang diterapkan saat ini. Terutama pada sistem pendidikan dan juga sistem sanksi.

Berbeda halnya dengan sistem sekular kapitalisme, Sistem Islam sangat menjaga agar peran ibu sesuai dengan fitrahnya. Islam memberikan perhatian besar bagi keberlangsungan generasi, termasuk membangun support system bagi para ibu untuk mengoptimalkan perannya, baik di ranah domestik atau publik.

Sistem Islam tidak akan membebani para ibu dengan permasalahan ekonomi. Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dengan memudahkan para ayah dalam mencari nafkah, seperti membuka lapangan pekerjaan atau memberikan bantuan modal usaha. Negara akan memprioritaskan perekrutan pekerja laki-laki dibandingkan perempuan.

Sistem Islam akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan membentuk generasi berkepribadian Islam. Seluruh perangkat pendidikan, mulai dari kurikulum, buku ajar, sistem pengajaran, dan sebagainya harus berasas akidah Islam. Negara juga akan menyediakan dan membentuk tenaga guru profesional yang saleh/salihah.

Didalam Islam negara wajib mendidik dan mengedukasi masyarakat agar senantiasa berbuat sesuai syariat Islam, tidak terlena dengan kenikmatan dunia, beramal untuk bekal akhirat, dan beramar makruf nahi mungkar terhadap kemaksiatan. Hal ini bisa dilakukan dengan menciptakan suasana iman dan ibadah di masyarakat dengan penerapan sistem sosial dan pergaulan berdasarkan syariat Islam.

Adapun penindakan pada pelanggaran dengan menegakan sistem sanksi yang memberi efek jera bagi pelaku sesuai syariat. Penegakan sanksi adalah bentuk perlindungan dan jaminan negara terhadap keselamatan rakyatnya. Sehingga fenomena seperti inipun dapat dihentikan secara tuntas.

Wallahu a'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak