Oleh : Wahyuni M
(Aliansi Penulis Rindu Islam)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana merevitalisasi sumur minyak yang saat ini tidak aktif atau idle. Bahlil mengatakan reaktivasi sumur minyak ini harus segera direalisasikan lantaran terdapat potensi produksi tambahan yang cukup besar dari sumur-sumur idle tersebut. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah berupaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri. Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan itu adalah merevitalisasi sumur minyak yang saat ini tidak aktif.
Bahlil menjelaskan reaktivasi sumur idle merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Dengan meningkatnya produksi migas, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan devisa negara. Beberapa sumur yang tidak dapat direaktivasi lantaran potensi subsurface, keekonomian yang tidak terpenuhi karena high cost rectivation dan harga minyak mentah dunia kala itu, serta faktor HSE dan masalah non-teknikal.
Pemerintah menetapkan kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle, yaitu lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut. Sebagai informasi, dari total 44.985 sumur yang ada di Indonesia, terdapat 16.990 sumur yang masuk pada kriteria idle well. Oleh sebab itu, Bahlil berencana menawarkan pengelolaan sumur idle kepada para investor, baik itu investor dari dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat, potensinya masih cukup besar
Upaya Mengenjot Produksi Minyak Bumi
Saat ini produksi minyak di bawah 600 ribu barel per hari (bph), padahal target yang ditetapkan dalam APBN 2024 sebesar 635 ribu bph. Produksi ini jauh dari konsumsi minyak yang saat ini mencapai 1,5-1,6 juta bph. Selama ini kekurangannya dipenuhi dari impor. Oleh karenanya, ia memerintahkan agar sumur-sumur menganggur yang dikuasai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan dicabut izinnya jika tidak diaktifkan.
Pada pengelolaannya KKKS diberikan beberapa opsi untuk mengoptimalkan WK idle ini, antara lain;
1. Mengerjakan sendiri: KKKS dapat langsung menggarap WK idle tersebut.
2. Kerja sama: Bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menerapkan teknologi tertentu.
3. Diambil alih KKKS lain: WK idle dapat diusulkan untuk dikelola oleh KKKS lain.
4. Dikembalikan ke negara: WK idle dapat dikembalikan ke negara untuk dilelang kembali.
Data menunjukkkan bahwa 65% lifting minyak berasal dari PT Pertamina (Persero), sedangkan 25% dari ExxonMobil, dan hanya 10% yang berasal dari KKKS kecil. Di antara semua sumur KKKS yang berjumlah sebanyak 44.900, hanya 16.300 sumur yang berproduksi, sedangkan 16.150 sumur menganggur dan 5.000 sumur tidak dioptimalkan.
Jumlah sumur menganggur (idle well) di Indonesia memang banyak, tetapi jika pemerintah hanya menawarkan sumur dalam jumlah kecil, pengelolaannya tidak akan efektif. Prediksi penambahan produksinya pun hanya 1.000—2.000 bph, padahal Indonesia memiliki target lifting minyak sebesar satu juta bph pada 2030. Selain itu, pemain kecil yang menggarap sumur menganggur pada akhirnya tidak punya modal sehingga akan kembali menjual sumur tersebut.
Kapitalisme Menguasai SDA
Sistem kapitalisme memosisikan SDA sebagai komoditas ekonomi yang boleh dikuasai individu (swasta). Terjadilah obral pemberian hak pengelolaan tambang oleh penguasa kepada para kapitalis sehingga rakyat kehilangan hak akses terhadap SDA tersebut. Akibatnya, rakyat harus membayar mahal untuk bisa menikmati hasil SDA seperti BBM dan lainnya. Ekonomi negara pun dikuasai para kapitalis. Rakyat tidak mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran meski memiliki SDA yang melimpah.
Minyak terkategori harta milik umum, yaitu harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy-Syari’ (Allah Swt. dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi dilarang untuk memilikinya secara pribadi (Syekh Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Negara Khilafah). Rasulullah bersabda,
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Harta milik umum tidak terbatas pada air, Padang rumput, dan api, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat fasilitas umum. Fasilitas umum adalah perkara yang seluruh manusia membutuhkannya dalam kehidupan sehari-hari dan jika sarana tersebut hilang, manusia akan tercerai-berai dan berusaha untuk mencarinya. Berdasarkan kategori ini, BBM merupakan fasilitas umum yang haram dikuasai individu (swasta). Negara tidak boleh memberikan izin kepada perorangan atau perusahaan untuk memiliki dan mengeksploitasinya. Negara wajib melakukan eksploitasi barang tambang tersebut mewakili kaum muslim, kemudian hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan mereka.
Yang Dibutuhkan Negara
Negara Islam (Khilafah) akan menerapkan konsep kepemilikan dalam Islam. Khilafah akan menjadikan tambang minyak sebagai milik rakyat dan negara yang mengelolanya untuk kemakmuran rakyat. Khilafah akan mengelola tambang minyak secara profesional dan menyiapkan segala sesuatu, termasuk teknologi, untuk merealisasikan pengelolaan tersebut.
Khilafah akan membangun industri perminyakan secara mandiri, lepas dari campur tangan asing. Negara juga membangun industri berat yang memproduksi alat-alat yang dibutuhkan dalam industri minyak. Dengan demikian, negara tidak perlu impor alat berat. Peralatan dan industri pertambangan minyak juga terkategori milik umum. Jika dibutuhkan SDM ahli dari warga negara asing, Khilafah akan mempekerjakannya dengan upah layak untuk melakukan pekerjaan dan sekaligus mentransfer ilmunya pada tenaga kerja lokal sehingga terjadi peningkatan skill. Sedangkan untuk pekerja kasar, Khilafah tidak akan merekrut dari warga negara asing, melainkan mempekerjakan warga lokal.
Pengelolaan tambang minyak dengan syariat Islam ini sangat menguntungkan rakyat sebab rakyat bisa mendapatkan hasil pengelolaan minyak berupa BBM dengan harga murah sebatas biaya produksi dan distribusi. Negara tidak mengambil keuntungan dari penjualan BBM kepada rakyat. Negara akan meningkatkan produksi minyak dengan manajemen yang bagus dan menggunakan teknologi tercanggih sehingga eksploitasi lapangan minyak yang ada bisa efektif. Untuk itu akan dipilih para pejabat dan pekerja yang amanah dan kompeten di bidangnya.
Selain itu, negara juga akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber minyak yang belum digarap selama ini. Jika ada kesulitan karena lokasinya di perairan dalam, Khilafah akan memanfaatkan teknologi tercanggih untuk menyolusinya. Negara tidak akan merasa sayang mengeluarkan dana untuk eksplorasi dan eksploitasi karena semuanya ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Inilah profil penguasa dan sistem sahih sehingga harus kita wujudkan.
Tags
Opini
