Air Bersih: Milik Siapa?

Oleh: Ade Nugraheni


Air merupakan komponen vital bagi semua makhluk hidup, termasuk manusia. Tubuh kita terdiri dari sekitar 70% air yang berperan dalam berbagai fungsi tubuh, mulai dari mengatur suhu tubuh hingga membantu proses pencernaan. Kekurangan air bersih yang berkepanjangan, baik akibat kekeringan maupun kualitas air yang buruk, telah menjadi masalah serius. Masyarakat, terutama kelompok menengah,tentu akan terdampak signifikan. Pada akhirnya ketergantungan pada air galon sebagai solusi sementara tidak hanya meningkatkan pengeluaran rumah tangga, tetapi juga berpotensi mendorong mereka kedalam kemiskinan. Kondisi ini juga dapat memperburuk kesenjangan sosial dan mengancam stabilitas ekonomi masyarakat. 

Mirisnya, saat masyarakat susah mendapatkan air bersih, negara justru memberikan izin pengelolaan air pada pihak swasta yang tentunya mempunyai modal besar. Di Indonesia, untuk mendapatkan air layak konsumsi, rakyat harus membelinya kepada PT PAM (swasta) atau PDAM (pelat merah). Kapitalisasi air telah mengubah cara kita memandang salah satu sumber daya paling vital di bumi. Air, yang sebelumnya dianggap sebagai sumber daya alam yang bebas dan mudah diakses, kini menjadi produk komoditas yang diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan. Air yang tadinya kita peroleh secara gratis dari keran atau sumber alam lainnya, sekarang dikemas dalam botol atau galon, lalu dijual dengan harga tertentu. 

Inilah bentuk kapitalisasi sumber daya air. Dengan kapitalisasi, akan mengubah sesuatu yang bersifat umum atau publik menjadi milik pribadi atau komersial. Dengan kata lain, air sebagai sumber daya alam yang seharusnya dinikmati bersama untuk semua orang, kini telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk keuntungan ekonomi oleh perusahaan-perusahaan tertentu. Hal ini diperparah lagi dengan adanya pembangunan infrastruktur yang jorjoran dan abai terhadap keseimbangan ekosistem. Lahan hijau makin berkurang teralih fungsi. Bersamaan dengan itu, praktik deforestasi yang abai terhadap konservasi pun berlangsung nyaris tanpa bisa dikendalikan. Akhirnya sumber daya tanah kehilangan daya ikat atas air sehingga bencana kekeringan dan banjir melanda negeri ini.

Dalam pandangan Islam, air sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia merupakan amanah yang harus dikelola dengan baik oleh negara. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan air bersih bagi seluruh rakyatnya, baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal ini sesuai dengansabda Rasulullah saw : “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah). 

Untuk mencapai tujuan ini, negara diharapkan dapat menyediakan air bersih dengan harga yang terjangkau atau bahkan gratis, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Peradaban Islam juga mencatat berbagai upaya negara untuk membangun infrastruktur air yang memadai dan memastikan akses air bersih bagi masyarakat. Dalam hal ini negara berkewajiban untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan sumber daya air secara ketat, memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki akses terhadap air bersih dan layak konsumsi. Kualitas air yang baik adalah kunci untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah berbagai penyakit yang terkait dengan air. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, 'Dan Kami turunkan dari langit air yang suci...' (Al-Furqan: 48). Ayat ini menegaskan pentingnya air bagi kehidupan manusia.

Pengelolaan air di masa kepemimpinan negara Islam memiliki sejarah yang panjang dan kaya akan inovasi. Para pemimpin Islam pada masa lalu sangat memperhatikan ketersediaan dan kualitas air, mengingat air merupakan sumber kehidupan yang sangat penting. Air dipandang sebagai anugerah Allah yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik. Konsep ini mendorong masyarakat untuk menghargai air dan tidak melakukan pemborosan. Negara mengembangkan sistem irigasi yang sangat canggih, seperti qanat di Persia dan sistem irigasi di Andalusia. 

Sistem ini memungkinkan distribusi air secara adil dan efisien ke berbagai wilayah pertanian. Pembangunan sumur dan waduk pun dilakukan secara besar-besaran untuk menampung air hujan dan air tanah. Fasilitas ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat, terutama di daerah yang sering mengalami kekeringan. Selain itu, untuk menjaga kualitas air, negara membangun sistem pembuangan limbah yang terpisah dari sumber air bersih. Sistem Islam juga sangat memegang Prinsip keadilan dalam distribusi air. Semua orang, tanpa kecuali, berhak mendapatkan akses terhadap air bersih. 

Dengan aturan Islam, negara akan melakukan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kebutuhan generasi mendatang serta menjaga keseimbangan ekosistem. Demikian indah gambaran ketika aturan Islam diterapkan. Wallahu a'lam bishawab. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak