Oleh: Ummu Afifah
Gempuran pemikiran kufur begitu hebat menyerang generasi. Kehidupan sekuler, hedonis, liberal, dan individualis meliputi generasi saat ini. Hasilnya, pergaulan bebas, hamil diluar nikah, serta aborsipun kian marak ditengah kalangan anak muda.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan Kalideres. Diketahui telah mengandung 8 bulan (Kompas.com, 30/8/2024).
Kasus serupa juga terjadi di Palangkaraya. dikutip dari Borneonews.com (30/8/24), satreskrim Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21) di kota Palangkaraya. Tersangka MS diduga melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilannya diketahui oleh orang lain.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendata remaja di Indonesia yang telah melakukan hubungan suami istri. Dikutip dari solopos.com (4/8/2023), BKKBN mencatat bahwa pada remaja usia 16-17 tahun ada sebanyak 60 persen remaja yang melakukan hubungan seksual usia 14-15 tahun ada sebanyak 20 persen, dan pada usia 19-20 tahun sebanyak 20 persen.
Data tersebut diperparah dengan banyaknya remaja yang mengalami kehamilan tidak diinginkan atau ktd melakukan upaya untuk menggugurkan kandungannya.
Dikutip dari mediaindonesia.com (12/10/2016), Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada UGM Sri purwatiningsih dalam policy Corner, di Kampus Program Magister dan Doktoral Kebijakan UGM. Beliau mengatakan bahwa Tingkat remaja yang hamil dan melakukan upaya aborsi cukup tinggi mencapai 58%.
Akar Masalah
Sesungguhnya maraknya kasus aborsi adalah dampak dari pergaulan bebas yang merupakan buah dari diterapkannya sistem sekuler liberal di negeri ini. Ada banyak faktor yang menjadi akar masalahnya diantaranya adalah tata pergaulan yang berdasarkan liberalisme menjadikan individu-individu remaja yang bebas dan tidak mau diatur dengan syariat Islam. Praktek campur baur, berdua-duaan, pamer aurat, tabarruj, menjadi fenomena biasa di tengah masyarakat. Diberbagai media pun senantiasa menayangkan pertunjukan kisah cinta para idola remaja begitu vulgar, baik offline apalagi online. Terutama Lini masa media sosial para idola remaja yang dipantengin terus keseharian dan kisah cintanya dari mulai kedekatan, mengungkapkan cintanya, bucin sampai putus nyambungnya menjadi konten viral yang disajikan diberbagai media, hasilnya, pergaulan remaja makin luput dari pengawasan karena dianggap hal biasa yang pada akhirnya kebebasan bergaul yang dianggap biasa justru membuat mereka bablas dalam perzinahan.
Di lingkup pendidikan. penerapan kurikulum yang berasaskan sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan telah membentuk pelajar dan remaja menjadi generasi yang sekuler, tidak memperhatikan lagi aspek syariat, halal dan haram sebagai tolak ukur perbuatan mereka.
Pemerintahanpun absen dalam menciptakan suasana keimanan dan membina ketakwaan pemudanya. Sanksi hukum yang diberikan juga tidak memberi efek Jera kepada para pelaku aborsi. Sehingga wajar apabila kasus aborsi kian marak di Negeri ini.
Hukum aborsi dalam Islam
Mengutip kitab nizham al-ijtima'i karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Imam Al Bukhari dan imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dia berkata, "Rasulullah SAW. telah menetapkan bagi janin seorang perempuan Bani lihiyan yang digugurkan dan kemudian meninggal dengan diat ghurrah, baik budak laki-laki ataupun budak perempuam."
Bentuk minimal janin yang gugur dan mewajibkan dia guru adalah sudah tampak jelas bentuknya sebagaimana wujud manusia, seperti telah memiliki jari tangan kaki kepala, mata, atau kuku. Adapun pengguguran janin sebelum peniupan ruh pada janin itu, jika dilakukan setelah berlalu 40 hari sejak awal kehamilan yaitu ketika dimulai proses penciptaan, hal itu juga haram.
Imam muslim meriwayatkan dari Abu Mas'ud ra., Dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW. bersabda, "jika nutfah zigot telah berlalu 42 malam, Allah akan mengutus padanya seorang malaikat Titik maka malaikat itu akan membentuknya menciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. kemudian dia berkata, Wahai Tuhanku, Apakah dia engkau tetapkan menjadi laki-laki atau perempuan? Maka Allah memberi keputusan." Dalam riwayat yang lain disebutkan 40 malam.
Jika pengguguran janin terjadi pada saat permulaan Proses penciptaan janin hukumnya sama dengan pengguguran janin yang telah ditiupkan roh padanya yaitu haram. Ada kewajiban membayar diat pada kasus itu berupa ghurrah yaitu budak laki-laki atau perempuan.
Ketika proses pembentukan janin dimulai dan sudah tampak sebagian anggota tubuhnya, dipastikan janin itu adalah janin yang hidup dan sedang berproses untuk menjadi seorang manusia sempurna. Oleh karena itu, penganiayaan terhadap janin sama saja dengan penganiayaan terhadap jiwa seorang manusia yang terpelihara darahnya penganiayaan tersebut dipandang sebagai pembunuhan terhadap janin. Allah ta'ala jelas-jelas telah mengharamkan tindakan ini.
Solusi Islam
Sistem Islam memiliki solusi yang akan menyelesaikan persoalan maraknya aborsi sehingga potensinya bisa ditutup secara rapat, diantaranya, pertama, sistem Islam akan membentuk aqidah yang sahih pada setiap individu warga negara, termasuk para remaja. Penanaman aqidah ini dilakukan dengan memaksimalkan peran orang tua dalam mengurusi dan memberikan pendidikan kepada anak melalui sekolah.
Sekolah dalam sistem Islam menanamkan aqidah yang kokoh sekaligus mengajarkan ketaatan pada seluruh aspek kehidupan baik Ibadah, Akhlak, maupun muamalah. Negara juga akan menyebarkan para ulama ke seluruh penjuru Negeri sehingga dakwah Islam dapat menerangi hati semua warga negara agar tertunjuki cahaya Islam.
Kedua sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan Islami dengan memberikan batasan bagi pergaulan antara laki-laki dan perempuan, melarang khalwat, ikhtilat, terbukanya aurat, dan zina. Kehidupan laki-laki dan perempuan pun terpisah atau invisol kecuali pada kondisi yang dibenarkan syariat, sehingga meminimalkan adanya interaksi laki-laki dan perempuan yang memicu timbulnya naluri seksual, yang demikian itu lebih menjaga kesucian keduanya.
Ketiga, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Orang yang membuka auratnya di depan publik akan mendapat sanksi sesuai ijtihad khalifah atau wakilnya. Sanksi tersebut bisa berupa denda,dera, penjara, atau yang lainnya. Begitupun dengan aktivitas khalwat, ikhtilat, pemerkosaan, aborsi, dan sebagainya. Semuanya akan diberi hukuman yang tegas sesuai syariat Islam.
Keempat Khilafah akan mengatur dan mengawasi seluruh media, baik media massa maupun media sosial, agar hanya menyiarkan konten atau tayangan yang tidak bertentangan dengan syariat. Media hanya boleh menayangkan sesuatu yang baik, yaitu tayangan yang akan menguatkan kepribadian Islam semua warga negara.
Kelima, Pernikahan dini bukanlah perkara yang terlarang dalam Islam bahkan hukumnya boleh. Oleh karenanya setiap individu yang siap menikah akan diizinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit.
Demikianlah Islam memberi solusi atas maraknya kasus aborsi saat ini.
Wallahu A'lam Bishshawwab.
