Oleh Fenti
Aborsi adalah pengguguran kandungan. Aborsi boleh dilakukan apabila dalam keadaan darurat kesehatan , misalnya kehamilannya itu mengancam nyawa ibunya.
Pergaulan bebas saat ini semakin marak dan telah meracuni masyarakat terutama generasi muda. Akibat pergaulan bebas ini berakhir dengan kehamilan diluar nikah. Karena malu mempunyai anak diluar nikah atau orang tua yang ingin menutup aib anaknya yang hamil diluar nikah, akhirnya diambil jalan pintas yaitu aborsi.
Beberapa waktu lalu terungkap sebuah kasus dimana seorang wanita berinisial DKZ yang telah hamil 8 bulan melakukan aborsi, yang didampingi pasangannya RR, dengan meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Mereka melakukan aborsi karena RR sudah beristri.
Bukan hanya pasangan DKZ dan RR saja yang melakukan aborsi ini, tapi banyak juga pasangan lainnya. Dan mereka adalah bukan pasangan suami istri, yang melakukan seks bebas.
Terjadinya seks bebas ini dikarenakan kehidupan saat ini diatur oleh sistem sekuler liberalisme ,dimana mereka memisahkan aturan agama dari kehidupan, sehingga lahirlah kebebasan bertingkah laku (liberalisme)
Mirisnya lagi kehidupan seks bebas ini banyak juga dilakukan oleh remaja, dimana mereka adalah generasi muda penerus bangsa ini.
Berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2017, BKKBN mencatat bahwa remaja pada usia 16-17 tahun, sekitar 60% melakukan hubungan seksual; usia 14-15 tahun 20%; dan usia 19-20 tahun 20%.
Media sosial yang saat ini banyak berseliweran dengan konten pornografinya, menjadi tontonan yang dengan mudah di akses semua orang. Sehingga pengaruhnya membuat orang menganggap bahwa hubungan seks bisa dilakukan dengan bebasnya.
Beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan aturan yaitu PP 28/2024 tentang Kesehatan, diantaranya adalah tentang aborsi.
PP ini bukannya menjadi solusi untuk mengatasi pergaulan bebas ini, namun malah menjadi pendorong bagi kalangan remaja untuk melakukan seks bebas.
Seperti dalam salah satu pasalnya, yaitu pasal 103 ayat (4) butir “e” menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi.
Dan di pasal lainnya disebutkan aborsi diperbolehkan dalam kondisi darurat medis, atau bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual.
Para pelaku aborsi yang ilegal pun hanya mendapat sanksi 4 tahun saja. Sedangkan bagi yang melakukan hubungan seks bebas tidak mendapatkan sanksi apabila pasangan itu melakukan suka sama suka.
Penyebab maraknya aborsi dan pergaulan bebas ini tidak luput juga dari sistem pendidikan saat ini. Sistem pendidikan saat ini tidak menerapkan aqidah sebagai pondasi kurikulumnya, tapi kurikulum merdeka.
Islam sangat memperhatikan remaja sebagai generasi yang akan menjadi penerus bangsa ini. Oleh karena itu negara yang menjalankan syariat Islam, akan memberikan pendidikan sebagai kebutuhan utama rakyatnya dengan gratis. Dan tentu saja kurikulum yang akan diterapkan adalah berpondasi pada aqidah Islam.
Islam mengharamkan pergaulan bebas/zina dan aborsi.
Allah SWT berfirman yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS Al-Isra' 17: Ayat 32)
Oleh karena itu negara akan menutup media-media yang menayangkan pornografi dimana salah satu yang menjadi penyebab terjadinya pergaulan bebas.
Begitu juga dengan pelaku zina akan diberikan sanksi yang akan membuat pelakunya menjadi jera.
Allah SWT berfirman
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nur 24: Ayat 2)
Islam memiliki tiga pilar yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, yang mana ketiga pilar ini akan menjaga umat tetap dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.
Tags
Opini
