Oleh: Hanifah Afriani
Pada pekan lalu tepatnya 17 Agustus 2024 pemerintah melakukan remisi masa pidana di penjara bahkan ada yang langsung bebas karena dengan alasan overload atau kelebihan penghuni.
Sebanyak 1.750 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana. (metro.tempo.co, 18/08/2024)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Enget Prayer Manik berharap narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI dan langsung bebas tidak kembali lagi karena lapas dengan keamanan tinggi tersebut sudah kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (overcrowded).
(antaranews.com, 17/08/2024)
Banyaknya narapidana yang mendapat remisi umum menunjukan banyaknya kejahatan di negeri ini, semakin lama kejahatan semakin beragam sehingga penjara menjadi overload. Apalagi hukum di negeri tidak membuat efek jera, bahkan hukum bisa dibeli, kebijakan tersebut menunjukkan rusaknya sistem demokrasi buatan manusia. Bagaimana kedaulatan berada di tangan manusia, sehingga tidak menjamin keamanan.
Mirisnya remisi napi juga karena untuk atasi overload dan menghemat anggaran. Nampak penguasa saat ini tidak berpikir mendalam untuk mencegah terjadinya kejahatan. Hal tersebut bisa terjadi karena sistem yang diterapkan hari ini yaitu sistem kapitalisme yang menjadi ideologi dasar kepemimpinan saat ini. Penguasa memandang mengurus rakyat sebagai beban.
Maraknya penjahat juga menggambarkan lemahnya kepribadian individu, dan ini erat dengan kegagalan sistem pendidikan. Lemahnya agama seseorang menjadikannya mudah melakukan kejahatan. Sistem pendidikan sekuler juga gagal mencetak orang yang berilmu dan berakhlakul karimah.
Manusia sejatinya makhluk yang lemah dan terbatas, sehingga ia memerlukan pada sang Pencipta yakni Allah SWT. Begitu juga manusia butuh pengatur kehidupannya agar terarah, sistem yang ditetapkan berasal dari Allah akan membawa keadilan dan kemaslahatan bagi manusia. Berbeda dengan hukum buatan manusia bisa diubah sesuai dengan kepentingannya dan akan menimbulkan perselisihan, perpecahan dan kerusakan.
Sebagai Sang Pencipta dan Pengatur manusia, Allah SWT. Telah memberikan sistem sanksi (uqubat) untuk menumpas kejahatan dan menciptakan keadilan serta keamanan di tengah masyarakat.
Dalam segi kategori sanksi, dalam uqubat Islam sanksi dibagi menjadi 4 kelompok, yakni hudud, jinayat, ta'zir dan mukhalafat.
Semua sanksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan secara adil.
Uqubat dalam Islam mempunyai dua efek yakni jawajir (pencegah) mampu mencegah terjadinya kejahatan dan jawabir (kuratif) sistem sanksi Islam berasal dari Allah, sehingga memberikan keadilan dan efek jera.
Dalam sistem Islam masyarakat akan diedukasi agar menjadi orang yang bertakwa dan menghindari perbuatan kejahatan. Edukasi ini diwujudkan melalui sistem pendidikan Islam.
Sistem Pendidikan mencetak individu bertakwa, jauh dari berbuat jahat dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun dalam penegakan hukum.
Wallahu'alam bish shawab.
Tags
Opini
