By :Ummu Aqsha
Sungguh mencengangkan sebanyak 1.750 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana.
Remisi juga dinilai upaya untuk memberikan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik," ujar Harun saat penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan yang digelar di Lapas Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang sabtu (17/8/2024)
Harun menuturkan total Warga Binaan Pemasyarakatan di Bangka Belitung per 17 Agustus 2024 mencapai 2.772 orang yang terdiri dari 2.555 orang laki-laki, 146 perempuan, 39 anak-anak dan 32 lansia.
"750 orang WBP telah dibekali pelatihan bersertifikat seperti service AC, las, bengkel otomotif, tata boga, budidaya ikan dan pemasangan rangka baja.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung, Kunrat mengatakan saat ini persoalan yang dihadapi pihaknya adalah
Kondisi overload sekitar 60 persen sampai 70 persen. Tapi masih layak dihuni. Artinya kami mencoba berinovasi dan berimprovisasi bagaimana cara dengan kekurangan ini kita atur sedemikian rupa agar warga binaan bisa nyaman," ujar dia. (TEMPO.CO. 18/8/2024).
Kunrat menambahkan saat ini sedang dilakukan proses pembangunan lapas baru yang berada di Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Lapas Kelas III di Toboali ini dibangun dengan anggaran multiyears. Kita dapat lahan dari pemerintah daerah dan dari pusat telah mengucurkan anggaran pembangunan. Lapas baru ini untuk menambah hunian. Bukan menambah penjahat. Yang jelas pembinaan akan lancar apabila kondisi lancar," ujar dia.
Pada tahun 2024 ini, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi
antara 1 hingga 6 bulan Adapun wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang).
176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-79 di Kemenkumham, Sabtu, 17 Agustus 2024. Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum untuk 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.(18/8/2024).
Adanya Hadiah Remisi
Remisi ini bukan hadiah melainkan sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," kata Menteri Yasonna, Sabtu, 17 Agustus 2024
Pada tahun 2024 ini, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi
antara 1 hingga 6 bulan Adapun wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang).
Untuk PMPU, wilayah dengan penerima
terbanyak adalah Sumatra Utara (126 Anak Binaan), Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan.
Menurut Yassona dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar lebih kurang Rp 274, 36 miliar dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan.
Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Sistem Gagal
Sistem sanksi hukum atau sistem di luar islam pada saat ini tidak membuat efek jera pada pelaku kejahatan di tambah lagi maraknya prostitusi yg merajalela mengakibatkan banyak terjadi kejahatan,bahkan makin lama makin beragam jenis kejahatan dan juga para pelaku kejahatan tidak di berikan hukuman yang sesuai dengan kejahatanya sehingga para pelaku kejahatan nyaman dengan hidup di penjara menjadikan lapas itu overload atau penuh dengan para narapidana.
Dengan adanya kejahatan yang merajalela marak juga jual beli hukum yang di mana hukum bisa di negosiasi sesuai keinginan.Begitu mirisnya remisi yang di dapatkan oleh para napi untuk mengatasi overload dan menghemat anggaran biyaya negara yang harus di keluarkan negara untuk para narapidana. Selain itu negara tidak berfikir jernih dan mendalam untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan remisi yang di berikan negara.
Disisi lain maraknya kejahatan juga menggambarkan lemahnya individu dan bobroknya sistem pendidikan yang ada pada negara saat ini.
Sistem pendidikan di Indonesia saat ini lebih lekat dengan kapitalisasi dan komersialisasi. Ditambah dengan aturan hidup sekuler, materialistis, hedonis, permisif, dan konsumtif menyebabkan individu jadi serba bebas untuk berperilaku. Bersekolah hanya ibarat mengisi waktu luang, tanpa ruh keimanan untuk menuntut ilmu. Tidak heran, generasi yang dihasilkan juga bukan sosok-sosok yang unggul dan berkepribadian luhur.
Pada saat yang sama, angka putus sekolah dan pekerja anak marak akibat tuntutan ekonomi. Mereka pun hanya sibuk untuk mencari penghasilan demi bertahan hidup tanpa sempat memikirkan pendidikan yang layak. Dalam kondisi ini, krisis sosial turut memperburuk keadaan. Anak-anak korban keluarga broken home, seringkali harus berjuang lebih keras untuk menghidupi adik-adiknya karena orang tuanya tidak jelas rimbanya.
Tidak hanya itu, ketimpangan dalam sistem pendidikan itu diperparah oleh sistem sanksi dan hukum yang tidak kalah karut-marut. Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas menunjukkan bahwa hukum hanya memihak yang kuat, baik itu kuat secara ekonomi, jabatan, maupun jaringan orang dalam. Fenomena ini juga menegaskan hukum begitu mudah diperjualbelikan.
Solusi Tuntas
Sistem sanksi islam berasal dari Allah
sehingga memberikan efek jera pada pelaku kejahatan dan mampu mencegah terjadinya prostitusi dan kejahatan lain nya.
Berkelindannya kasus kejahatan dengan berbagai aspek tadi menegaskan bahwa solusi bagi permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya satu aspek, melainkan harus menyeluruh, yakni secara sistemis. Ketika penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalisme telah menampakkan kegagalannya mengurus urusan manusia, satu-satunya solusi adalah dengan ganti sistem, yaitu menjadi sistem Islam.
Akar permasalahan dalam hal krisis generasi pelaku kriminal adalah ketiadaan landasan sahih, khususnya dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan sekuler hanya mengejar target prestasi akademik dan orientasi bekerja yang minim dari penanaman adab dan pembentukan kepribadian luhur. Bobot pelajaran agama Islam di sekolah/kampus pun ala kadarnya.
Sebaliknya, sistem pendidikan Islam mempunyai tujuan yang jelas, yaitu mencetak generasi berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiah). Sistem pendidikan Islam membentuk pola pikir dan pola sikap para peserta didik agar perilakunya senantiasa selaras dan terikat dengan hukum syariat. Ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan Islam menjadi instrumen penting dalam menghasilkan peserta didik yang memiliki ketakwaan tinggi. Dengan bekal takwa itu mereka dibina untuk menjadi individu yang peka terhadap aktivitas dakwah menyebarkan pemikiran Islam.
Selanjutnya, mereka diarahkan menjadi pribadi yang memiliki beragam kecerdasan dalam rangka berkontribusi untuk umat, bukan dicetak menjadi para pekerja/pengusaha untuk mengisi dunia industri maupun mesin pemutar roda ekonomi. Pengajaran Islam diberikan kepada peserta didik bukan berupa teori semata, melainkan untuk menjadi petunjuk kehidupan yang praktis. Keberhasilan sistem pendidikan Islam juga terwujud pada pembentukan pribadi yang mulia. Ini karena Islam meletakkan pendidikan adab bagi para pelajar sebelum mereka mempelajari ilmu-ilmu lainnya.
Selain itu, individu warga juga membutuhkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman bersama masyarakat yang kondusif. Masyarakat tersebut juga harus memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama-sama bersumber dari syariat Islam, demikian pula landasan terjadinya pola interaksi di antara mereka. Kondisi ini membuat mereka tidak asing dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Mereka tidak akan bersikap individualis karena mereka meyakini bahwa mendiamkan kemaksiatan sama seperti setan bisu. Sebaliknya, masyarakat Islam sangat kondusif untuk menghasilkan orang-orang yang memiliki keterikatan terhadap syariat Islam kafah.
Aspek final dalam menanggulangi angka kejahatan dan persoalan napi adalah penerapan sistem sanksi dan hukum yang tegas oleh negara, yakni Khilafah. Sistem sanksi dalam Islam tidak pandang bulu, melainkan adil dan tidak mengenal kompromi, apalagi jual beli hukum. Jelas, dalam hal ini remisi bukanlah solusi hakiki.
Wallahu a'lam bi ashshawab.
Tags
Opini
