Oleh Siti Aminah
Aktivis Muslimah Kota Malang
Sebanyak 1.750 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana.
Sebenarnya Kondisi overload sekitar 60 persen sampai 70 persen. Tapi masih layak dihuni. Artinya kami mencoba berinovasi dan berimprovisasi bagaimana cara dengan kekurangan ini kita atur sedemikian rupa agar warga binaan bisa nyaman.. TEMPO.CO (18/08/2024)
Sistem sanksi dalam sistem demokrasi sangatlah lemah dan tidak jelas bisa diubah-ubah sesuai dengan hawa nafsu si pembuat hukum karena buatan manusia yang didasari oleh hawa nafsu maka hukum yang dihasilkan tidak menjerakan bahkan mengakibatkan banyak terjadi kejahatan, bahkan makin lama makin beragam. Lapas menjadi overload. Apalagi hukum juga bisa dibeli oleh orang beruang dan bisa mendapatkan fasilitas.
Mirisnya remisi napi juga karena untuk atasi overload dan menghemat anggaran. Remisi tidak akan bisa membuat para pelaku jera karena kejahatan yang dia lakukan mendapatkan keringanan bahkan bisa dibebaskan dari penjara hal ini bisa memicu pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.
Nampak tidak berpikir mendalam pada mencegah terjadinya kejahatan.Maraknya penjahat juga menggambarkan lemahnya kepribadian individu, dan ini erat dengan kegagalan sistem pendidikan.
Sistem sanksi Islam berasal dari Allah, sehingga memberikan keadilan dan efek jera, mampu mencegah terjadinya kejahatan
Sistem Pendidikan mencetak individu bertakwa, jauh dari berbuat jahat dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun dalam penegakan hukum.
Dalam sistem Islam tidak semua pelaku kejahatan hukumannya penjara tapi bisa dihukum potong tangan bagi pencuri,rajam sampai mati bagi pezina, pemerkosa.
Perbuatan zina dikenakan beberapa hukuman yakni dera, pengasingan, atau rajam.
Mengutip buku Al-Islam oleh Said Hawwa, dijelaskan bahwa dera dan pengasingan adalah bentuk hukuman kepada penzina yang belum menikah. Sedangkan rajam adalah hukuman bagi pezina yang sudah memiliki pasangan, baik istri ataupun suami.
Hukum rajam ini dilakukan dengan cara melempari batu kepada pelaku zina hingga ia meninggal.
Dalam ajaran Islam, hukuman untuk tindak pidana pencurian adalah potong tangan. Sebab, Islam menganggap harta adalah salah satu hal yang harus dijaga. Karena itu, harus ada hukuman setimpal untuk masalah pencurian.
Dalam QS Al-Maidah ayat 38, Allah SWT berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Kendati demikian, hukuman potong tangan tidak bisa diterapkan semena-mena. Syeh Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan penghilangan atau pemotongan tidak diwajibkan kecuali terpenuhi beberapa syarat, yakni orang yang melakukannya, sesuatu yang dicuri, maupun tempat yang dicuri.
Muhammad Amin Suma dan kawan-kawan dalam buku Pidana Islam di Indonesia Peluang, Prospek, dan Tantangan menuliskan, Ibnu Abdulbar mengemukakan Rasulullah SAW pernah mengeksekusi potong tangan terhadap perempuan bernama Fatimah binti al-Aswad bin Abdul ‘Asadal-Makhzumi yang mencuri harta. Hukuman potong tangan yang ditegaskan dalam Alquran tidak boleh ditukar dengan bentuk hukuman lain yang lebih ringan.
M Nurul Irfan dalam buku Fiqih Jinayah menuliskan, hukuman potong tangan telah ditetapkan untuk tindak pidana pencurian. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tangan pencuri akan dipotong jika mencuri sesuatu yang harganya seperempat dinar atau lebih.”
Umar bin al-Kattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Abdul Aziz, Al-Laits, Al-Syafi’i beranggapan, pencurian kurang dari seperempat dinar tidak terkena hukuman potong tangan. Imam Malik mengatakan, “Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar atau tiga dirgam. Kalau mencuri sesuatu seharga dua dirgam yang senilai seperempat dirgam, tangan pencuri tersebut tidak boleh dipotong.”
Dalam sistem Islam tidak akan terjadi over load Penjara karena hukum Islam sangat jelas dan menjerakan, dalam hukum Islam tidak semua pelanggaran hukum harus dipenjara.
Tags
Opini
