Keadilan Dalam Sistem Demokrasi Bagaikan Fatamorgana




Oleh: Ummu Nafisa

Kriminalitas dalam sistem demokrasi makin hari makin meningkat. Ini menunjukkan bahwa hukum dalam sistem ini sangatlah tidak membuat orang jera, karena kejahatan yang sama masih banyak terulang lagi dan lagi. 

Berharap keadilan saat ini sangatlah sulit, dan tidak akan terwujud bagaikan fatamorgana di padang pasir yang sangat gersang. 
Hukum tumpul keatas tapi tajam kebawah, aparat penegak hukum mudah sekali disuap oleh orang-orang berduit yang sudah jelas-jelas melakukan tindakan kriminal. Sedangkan rakyat kecil dengan mudahnya dimasukkan ke dalam jeruji besi walaupun hanya melakukan kesalahan kecil dan tidak sebanding dengan orang-orang kalangan atas yang melakukan tindak kriminal. 
Berkaca dari kasus petugas SPBU yang di duga melakukan pungli di daerah Denpasar, terduga mengambil biaya admin sebesar Rp. 5000,-  setiap pembelian Pertamax sebesar Rp. 100.000,- dan pegawai tersebut akhirnya di pecat.  https://www.suara.com/news/2024/08/14/181333/oknum-pegawai-spbu-yang-pungli-pelanggan-dipecat-pt-pertamina.
Berbeda dengan para koruptor yang sudah jelas-jelas mencuri uang negara dari milyaran hingga triliunan, tapi mereka dengan bangganya bisa tampil didepan publik dan seakan kebal hukum. 
Hal ini menunjukkan bahwa hukum yang berasal dari pemikiran manusia sangatlah terbatas dan tidak mewujudkan keadilan sama sekali bagi korbannya. Berbeda dengan hukum yang berasal dari Sang Pencipta yakni hukum Syariat Islam yang bersumber dari Al Quran dan Assunnah. Dalam hukum Islam seseorang yang terbukti melakukan pencurian hukumannya adalah dipotong tangannya. Tetapi hukum potong tangan akan terlaksana jika barang curiannya mencapai nisob. Apalagi seorang koruptor yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat, sudah pasti hukumnya sangat berat bahkan bisa jadi dihukum mati karena perbuatannya. 
Dengan hukum yang tegas mampu memberikan efek jera bagi pelaku sehingga orang yang ingin melakukan hal serupa akan berfikir berulang kali, dalam hukum Syariat Islam hal ini disebut Jawabir. Hukum dalam islam juga berfungsi sebagai Jawazir atau penebusan, yang kelak di akhirat nanti pelaku sudah tidak mendapatkan hukuman dari Allah atas perbuatannya di dunia, karena pelaku didunia sudah dihukum atas perbuatannya. Dan yang bisa melaksanakan hukuman tersebut hanyalah seorang Khalifah dibawah naungan Sistem Khilafah Islamiyah. 

Waallahu'alambisshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak