BPJS untuk Siapa?



Oleh Ai Hamzah



BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dengan dalih akan mengcover dan menjamin kesehatan masyarakat. Tak ayal BPJS pun kini menjadi suatu syarat ketika melakukan birokrasi. Sehingga hampir semua lapisan masyarakat menjadi anggota BPJS.

Namun kini BPJS hanya sekedar nama saja. Nyatanya ketika sekarang masyarakat beramai-ramai menjadi anggota BPJS agar mendapatkan jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan dengan jalur BPJS terasa dipersulit. Dengan alasan tidak ada kamar atau rumah sakit penuh, pasien yang sudah terlihat lunglai tidak berdaya pun tidak mendapatkan pelayanan. Bahkan cenderung diabaikan, padahal taruhannya adalah nyawa manusia.

Seorang sahabat bercerita ketika putrinya sakit dan melakukan pengobatan disebuah rumah sakit. Dengan keadaan putrinya yang sudah lemas karena tengah kesakitan dan demam, unit gawat darurat (IGD) menjadi pilihan pengobatan karena dianggap akan segera ditangani. Namun setelah sampai disana dan mendaftar dengan layanan BPJS, tindakanpun tak kunjung datang. Bahkan diminta untuk pindah ke rumah sakit lain karena ruangan penuh. Sampai akhirnya pindah rumah sakit dan melakukan hal yang sama dan pendapat perlakuan yang sama pula dengan rumah sakit sebelumnya. Sehingga memutuskan mengambil jalur pribadi/umum tanpa BPJS. Ajaibnya pelayanan langsung sat set, tindakan pasien pun langsung dilakukan, dan tidak lama kemudian masuk kedalam ruangan atau kamar.

Padahal setiap bulannya iuran BPJS ini tak pernah telat karena dipotong langsung dari gaji/penghasilan. Namun ketika masyarakat butuh dan ingin menggunakan hak nya, malah jadi dipersulit. Dengan berbagai alasan sehingga pasien pun tidak bisa menggunakannya dan akhirnya mengambil jalur pribadi/umum karena keadaan yang mendesak. Lalu untuk siapa sebenarnya BPJS itu ada? 

BPJS adalah lembaga yang dibentuk untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Namun nyatanya malah mempersulit masyarakat, sehingga kesehatan menjadi barang mahal. Iuran BPJS yang setiap bulannya dibayar, namun ketika akan digunakan nihil. Tidak bisa digunakan karena berbagai alasan. Kalau pun digunakan sangat terbatas, baik dalam pelayanan, perawatan dll. 

Jaminan kesehatan dalam sistem ini sebetulnya bukan jaminan kesehatan dari negara kepada rakyat akan tetapi faktanya rakyat membiayai sendiri kebutuhan kesehatannya dengan harus membayar iuran tiap bulan dengan tarif yang berbeda-beda sesuai kelas pelayanan. Ini jelas sebuah pelalaian negara terhadap rakyat. Padahal seyogyanya kesehatan adalah tanggung jawab sebuah negara/ pemerintahan.

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bidang kehidupan termasuk kesehatan. Islam memandang kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Dimana mekanisme pemenuhannya adalah langsung dipenuhi oleh negara. Karena negara dalam Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negara akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas pelaksanaan pengaturan ini.
Sabda Rasul SAW:
"Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al –Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.)"

Karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara , maka tidak akan diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya. Kemudian rakyat pun tidak akan diminta sepeserpun uang sebagai iuran kesehatan. Akan tetapi negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat salah satunya untuk pembiayaan kesehatan. Itulah Islam, akan menjadi Rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu 'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak