Oleh: Auliyaur Rosyidah
Sebuah peraturan baru telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo menjelang habis masa jabatannya. Pada tanggal 26 Juli lalu, Jokowi meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Dalam Pasal ke-103 pada PP (Peraturan Presiden) tersebut, pada ayat 2 disebutkan bahwa Upaya kesehatan reproduksi anak usia sekolah dan remaja, paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Pada ayat tiga disebutkan bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah, sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Peraturan tersebut mendapatkan banyak sekali kritikan dari berbagai pihak. Peraturan ini muncul diharapkan agar dapat menyelesaikan masalah kesehatan reproduksi anak-anak remaja, namun justu memberikan ancaman munculnya masalah baru yang lebih serius. Yaitu meningkatnya pergaulan bebas beserta dampaknya.
Jika pemerintah meng-klaim bahwa pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dimaksudkan agar hubungan seks yang mereka lakukan menjadi aman, hal tersebut dibantah oleh berbagai penelitan medis yang menyatakan bahwa kondom tidak menjamin keamanan penggunanya dari berbagai virus penyakit kelamin. Sehingga peraturan tersebut dapat dibilang akan sia-sia memberikan keamanan pada reproduksi remaja dan malah akan menimbulkan penyebaran virus penyakit kelamin lantaran diterapkan dengan kurangnya pengetahuan anak-anak remaja terhadap penyakit-penyakit tersebut. Lagipula mengapa pemerintah tidak mencegah seks bebas tersebut? Malah justru menfasilitasi.
Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan Masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. Menjelang umur kemerdekannya yang ke-79, Indonesia justru semakin jauh dari norma Pancasila yang mengajarkan ketaatan kepada ajaran agama dan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih “(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi. Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.
Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal. Hal ini sangat relevan dengan segala permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia di dunia. Jika di Indonesia sedang gawat akan permasalahan kesehatan reproduksi, maka seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah konkret yang diajarkan dalam agama islam.
Pemerintah harus memberikan Pendidikan dan sosialisasi yang memadai untuk memahamkan anak-anak remaja mengenai bagaimana konsep pergaulan yang baik, bagaimana konsep aurat dan sebagainya yang dilandasi dengan penanaman aqidah islam sejak usia dini dari lingkup keluarga maupun sekolah dan lingkungan masyarakat agar tercipta kesehatan reproduksi mereka. Bukan malah memberikan keamanan semu kepada anak-anak muda yang melakukan penyimpangan, seperti dalam peraturan pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar tersebut.
Islam dengan ajarannya yang sempurna yang telah diturunkan oleh Allah swt kepada manusia memberikan sepaket aturan yang menjamin keamanan dan kesejahteraan manusia. Dalam hal kesehatan reproduksi ini, islam memberikan peraturan yang tegas, bahwa laki-laki dan perempuan harus saling menjaga pandangan, tidak boleh berdua-duaan, tidak boleh campur baur (ikhtilat), serta mengajarkan konsep aurat, mahram, pernikahan, serta fikih thaharah yang lengkap. Dengan penerapan semua peraturan tersebut secara sistemis, maka persoalan seks bebas ataupun masalah kesehatan reproduksi anak-anak remaja dapat tersolusi dengan menyeluruh dan efektif. Solusi tersebut telah ada, mengapa masih memilih solusi lain yang dibuat oleh manusia yang diliputi oleh hawa nafsu dan segala kekurangannya?
Allah swt. berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 50:
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
Artinya: “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (Q.S Al-Maidah: 50)
Tags
Opini
