Berantas Judol Dengan Terapkan Syariat Islam



Oleh: Hamnah B. Lin

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring ( kumparanNEWS tanggal 15/06/2024 ).

Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring "Mati Melarat Karena Judi," Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia.

Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan.  Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan. 

Sistem kapitalisme yang negara terapkan adalah biang keladi sulitnya judol diberantas habis. Sistem ini telah merusak pemikiran kaum muslim utamanya, yakni bahwa kehidupan ini bisa diatur sesuai keinginan, bukan diatur sesuai aturan Sang Pencipta. Kemudian sistem ini juga telah membuat negara telah banyak berlaku lepas tangan terhadap seluruh kesulitan yang rakyat alami. Mulai dari sulitnya mendapat pekerjaan, terus naiknya harga - harga kebutuhan pokok, angka kriminalitas tinggi dan seabrek problematika umat hadapi. Negara tidak hadir mendampingi, mencerahkan, namun hilang bak ditelan bumi.

Pembentukan satgas judol sebenarnya menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya, Sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh  akar permasalahan. Yakni masih diterapkannya sistem kapitalisme di negeri ini. Maka sungguh kita dan seluruh dunia membutuhkan sebuah sistem pengganti agar kemaslahatan dan rahmat Allah datang menyelimuti kita dan seluruh alam.

Inilah sistem Islam, sebuah sistem yang datang dari Sang Pencipta yang mampu memberantas judol sampai akarnya. Pemimpin sistem pemerintahan Islam yakni khilafah akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian. Mekanismenya sebagai berikut.

Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi. 

Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal. 

Ketiga, mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi. 

Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. 

Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan. 

Larangan berjudi dalam Islam juga bukanlah sekadar himbauan moral belaka. Allah Swt. pun telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana (’uqûbât) terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa takzir, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada khalifah atau kepada kadi(hakim).

Atas tindak kejahatan atau dosa besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawâjir) dari sanksi ini tercapai. Khalifah atau Qadhi memiliki otoritas menetapkan kadar takzir ini. Oleh karena itu, pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara, bahkan dihukum mati.

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariat Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian, maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan, apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Negara juga harus hadir menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas, serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariat Islam, maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian.

Namun semua upaya diatas akan bisa terlaksana tatkala negeri dan dunia ini mau melepas sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam yang berasal dari Wahyu Allah SWT.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak