Judi Online Menjamur.




Oleh: Zahrul Hayati


Sungguh memperihatinkan, 
dalam sistem kehidupan berbasis ideologi Kapitalisme, perjudian legal karena mendatangkan keuntungan.
Menguntungkan secara materi bagi bandar dan pemain yang menang, serta mendatangkan pajak untuk negara. Padahal judi hanyalah menguras harta rakyat dan hanya memberi keuntungan kaum kapitalis pemilik bisnis perjudian tersebut.
Permainan judi nyata memiskinkan dan menyengsarakan.

Menko  Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Berdasarkan data di PPATK, pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. Berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai pengguna judi online terbanyak di dunia.

Menurut Pusat Pelaporan dan analisis keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di Nusantara tembus Rp 517 triliun. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Prihatinnya lagi lebih dari 2 juta warga yang terjerat judi online adalah masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil, hingga ibu rumah tangga.

Astaghfirullah  mirisnya, sebagai negera mayoritas muslim terbesar di dunia menempati urutan kelas wahid sebagai negara dengan warga pemain judi online (judol)  terbanyak di dunia.

Dengan kehidupan yang kapitalistik, tingginya kemiskinan membuat orang melirik judol.
Penyebab banyak orang terjerat judi online dan kecanduan judi online, adalah karena kerusakan cara berpikir akut, berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa kerja keras. Apalagi mereka bisa ikut taruhan tanpa perlu modal besar. Padahal kerusakan akibat mencandu permainan haram itu sudah nyata, depresi dan stress bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi dan pinjol, pencurian dan perampokan meningkat demi bisa bermain judi online, kekerasan dalam rumah tangga, dan pernikahan pun dipertaruhkan hancur dan  berakhir dengan perceraian. Sejumlah Pengadilan Agama daerah melaporkan perceraian akibat judi online terus bertambah di tanah air.

Sungguh memperihatinkan, dalam sistem kehidupan berbasis ideologi Kapitalisme, perjudian legal karena mendatangkan keuntungan.
Menguntungkan secara materi bagi bandar dan pemain yang menang, serta mendatangkan pajak untuk negara. Padahal judi hanyalah menguras harta rakyat dan hanya memberi keuntungan kaum kapitalis pemilik bisnis perjudian tersebut. 
Permainan judi nyata memiskinkan dan menyengsarakan masyarakat.

-
Kapitalisme Legalkan Perjudian.
-

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memutus akses atau takedown 60.582 konten terindikasi perjudian online selama periode September 2023. PPATK pun telah menghentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp 160,6 miliar. Mabes Polri membeberkan Satgas Judi Online itu telah menangkap 1.158 tersangka.
Dan sisa yang belum tertangkap sekarang masih mengakses judol.

Namun, faktanya judi online masih terus merebak di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya menghadapi judi slot adalah tantangan berat. Ini karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi di luar negeri. Ia mengibaratkan pemberantasan judi online seperti menghadapi hantu. Alasannya, judi online itu lintas negara. Servernya bisa ada di mana-mana.

Pernyataan Pemerintah ini jelas sulit diterima. Sebabnya, masyarakat sendiri sampai hari ini masih eksis bisa dengan mudah mengakses berbagai situs judi, termasuk yang berkedok permainan. Begitu pula sejumlah selebritis dan aktor/aktris nasional masih terus mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial. Belum ada satu pun dari mereka yang dijerat hukum.

Karena itu keseriusan Pemerintah memberantas judi online hingga ke akarnya jadi diragukan. Apalagi pada tahun lalu Menkominfo pernah mewacanakan untuk memungut pajak dari permainan judi online. Alasannya, agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain. Sebabnya, di negara ASEAN hanya Indonesia yang tidak melegalkan perjudian.

-
Judol Haram Wajib di Berantas.
-

Negara seharusnya memperkuat komitmen, strategi dan langkah untuk memberantas judol hingga tuntas.

Menyolusi judol (judi online) dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, melakukan pembinaan dengan pemikiran Islam di tengah umat untuk membentuk ketaatan kepada Allah Taala. Kedua, mengedukasi masyarakat bahwa harta harus dicari dengan jalan yang halal, bukan jalan yang haram. Semestinya mencari keberkahan, bukan kuantitasnya. Ketiga, memberikan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada bandar judi maupun orang yang bermain judol.

Hukum yang tegas menjadi preventif, membuat orang takut terlibat dalam judi apapun bentuknya. Semua solusi diatas hanya bisa dilakukan oleh pimpinan yang bertakwa dalam sistem Islam. Sementara itu, dalam sistem sekuler kapitalisme, penguasanya tidak berdaya apa-apa  dihadapkan mafia judol.

Keharaman judi dan sanksi ini mengikat semua warga negara, muslim maupun non-muslim (ahlu dzimmah). Negara tidak boleh membiarkan atau memberikan izin perjudian online maupun melokalisasi perjudian. Contohnya seperti yang dilakukan oleh sebagian negeri Muslim hari ini yang menyediakan kawasan judi untuk non-Muslim.
Memberikan izin perjudian walaupun kepada non-Muslim sama artinya menghalalkan perjudian. Karena itu memungut pajak dari perjudian juga haram. 
Nabi Muhammad Saw. bersabda:
Akan datang suatu zaman saat manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram (HR al-Bukhari)

Syariah Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ’illat apapun, juga tanpa pengecualian. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).

Dalam ayat di atas Allah SWT menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala dan mengundi nasib (azlam). Ini menunjukkan keharamannya secara mutlak. Demikian kerasnya keharaman tersebut hingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan, rijs[un] (kotor/najis). Karena itu Allah SWT memerintahkan kaum Muslim untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan.

-
Islam Solusi 
-

Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekadar himbauan moral belaka. Allah SWT pun telah mewajibkan kaum Muslim untuk menegakkan sanksi pidana (’uqûbât) terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa ta’zîr, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Khalifah atau kepada qâdhi (hakim).

Kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Atas tindak kejahatan atau dosa besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawâjir) dari sanksi ini tercapai.  Khalifah atau qâdhi memiliki otoritas menetapkan kadar ta’zîr ini. Karena itu pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara bahkan dihukum mati.

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariah Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Negara juga harus hadir menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariah Islam maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian.

Semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariah Islam di dalam naungan Khilafah, bukan dalam sistem kehidupan yang kapitalistik seperti hari ini. Dalam sistem kehidupan yang kapitalistik, negara minim hadir dalam kehidupan rakyat, sementara berbagai bisnis kotor seperti perjudian terus menjamur seperti tidak bisa dihentikan.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak