Judi Online Masih Marak, Rakyat Makin Rusak




Oleh : Maulli Azzura

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memperingatkan para pemilik platform layanan internet seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X terkait judi online. (cnbcindonesia.news 24/05/2024)

Mengamati data dari  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tahun 2023 menyebutkan perputaran uang judi online di Indonesia menyentuh angka Rp 378 Trilyun rupiah. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat pertama dunia sebagai negara tercandu judi online. Menurut anda, bangga atau miris?.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkap dalam beberapa bulan terakhir ini lembaganya sudah memblokir 5.000 rekening terkait judi online. Cukupkah tindakan resprensive tersebut mampu membendung akses para candu judi online?.

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video. Lalu cukupkah dengan usaha pemerintah bisa memutus tali rantai perjudian online (slot) di negri ini?.

Pemberantasan judi online seolah tidak ada akhirnya. Biangnya adalah sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Kepemimpinan sistem kapitalisme membuat para pemilik modal bisa mengendalikan negara hingga seolah tidak mampu berbuat apa-apa. Hal ini terbukti dengan pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Nezar Patria. 

Sudah cukup banyak korban akibat perjudian online. Contoh kasus pembunuhan seorang  suami tega memutilasi istrinya gegara anaknya candu judi slot di Ciamis, Mahasiswa yang terjerat pinjol akibat candu judi slot di Palembang, belum lagi seorang pekerja IKN mengakhiri hidupnya karena hutang ak8bat judi online. Judi slot juga menyasar masyarakat kalangan ekonomi lemah. Akibatnya mereka semakin miskin.

Terbukti sampai saat ini pun masih tersedia dan sering muncul di platform-platform tersebut.
*Pertama* bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang memang sengaja memainkan perannya di pemerintahan saat ini, dilihat dari perputaran uang yang cukup besar didalamnya.

*Kedua* dalam sistem kapitalis kita tahu tidak mengenal istilah halal dan haram, sehingga aktivitas-aktivitas apapun bentuknya jika ada keuntungan yang besar maka akan tetap hidup. Bahkan dalam Ekonomi Makro, peredaran uang ada dalam data perekonimian pasar uang. Yang mana indikasi keuntungan dari pasar tersebut memungkinkan kesetabilan ekonomi.

Lalu bagaimana solusi yang tepat untuk memberantas perjudian online?.

Maisir dan qimar adalah dua kata dalam bahasa Arab yang artinya sama, dan diindonesiakan menjadi judi. Ibnu Katsir menyatakan bahwa kata maisir dalam QS Al-Maaidah : 90 artinya sama dengan qimar (judi) (Tafsir Ibnu Katsir, II/92). Adapun undian, bahasa Arabnya adalah qur`ah. Artinya secara bahasa adalah as-sahm (bagian) atau an-nashiib (andil, nasib) (Anis, 1972:728; Munawwir, 1984:1194 & 1522)

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :

"Sesungguhnya minuman khamr atau yang memabukkan, berjudi atau berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".
(QS Al Maidah: 90)

Maka dari itu, judi akan diberantas secara tuntas oleh khilafah, mulai dari para pelaku, agen, dan bandar. Khilafah mudah untuk meringkus para pelaku karena merupakan negara yang berdaulat penuh atas negara dan sistem hukumnya.

Khalifah sebagai kepala negara bertanggung jawab penuh atas permasalahan rakyatnya. Disamping itu peran keluarga, anak-anak harus mendapatkan pendidikan akidah Islam. Pendidikan ini akan membuat anak-anak terbiasa dan sadar untuk terikat dengan syariat Islam sedari dini, sehingga memiliki self-control untuk tidak melakukan kemaksiatan. 

Dalam sistem Khilafah akan memantau, meretas, dan memblokir situs judi online dari media sosial. Mereka akan meringkus para pelaku dengan mudah dan akan diadili oleh qadhi hisbah. Kemudian, pelaku akan mendapat sanksi takzir sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka lakukan. 

Sanksi ini akan menimbulkan efek jawabir atau penebus dosa dan membuat pelaku jera dan efek zawajir, yakni mencegah agar kemungkaran serupa tidak terjadi kembali di tengah masyarakat. Di sisi lain, khilafah juga akan menjaga anak-anak dengan mengoptimalkan peran keluarga, masyarakat, dan sistem pendidikan.

Dengan demikian, kunci tuntas pemberantasan perjudian, baik offline maupun online mengharuskan adanya peran keluarga, masyarakat, dan negara secara optimal dengan wujud daulah khilafah islamiyah. 

Wallahu'alam bisshawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak