Lemahnya Fungsi Pengasuhan, Anak Perempuan Jadi Pelaku Bullying !



Oleh : Demaryani
(Aktivis Muslimah)
 
Menguak fakta-fakta mengejutkan saat ini, membuat resah dan menyayat hati. Betapa tidak, kasus Bullying (perundungan) bahkan dengan berbagai solusi yang telah ditawarkan pun, tidak mampu meredam atau bahkan menghentikan kasus tersebut, seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di daerah Batam.

Penyidik Polresta Balerang, Kepulauan Riau menangkap Empat orang remaja terduga pelaku tindakan Bullying (perundungan) terhadap anak di batam, video tersebut viral di media sosial, dan menjadi perhatian warganet. Para korban yang mengalami penganiayaan tersebut ialah SR (17), EF (14), wajah mereka di tendang dan rambutnya dijambak, bahkan sampai disulut rokok, kejadian tersebut diduga terekam pada Rabu, 28-2-24 di Kawasan ruko Lucky Plaza, Lubuk raja, Batam. Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, mereka kerap saling mengejek. Sedangkan, motif pelaku melakukan penganiayaan pada korban karena sakit hati. (liputan6.com, 03-03-24).

Mirisnya lagi, pelaku Bullying tersebut juga para remaja peremuan, yang merupakan teman korban. Ke Empat pelaku berinisial N (18), RRS (14), M (15), dan AK (14). Kapolres Barelang, Kombes Nugroho Tri mengatakan kasus ini berawal dari korban dan pelaku yang saling mengejek melalui aplikasi WhatssApp, kemudian mengajak beberapa temannya untuk mendatangi korban dan menganiayanya. Para pelaku menganiaya korban karena sakit hati, di mana korban disebut merebut pacar pelaku, dan dituduh mencuri barang pelaku, akibat penganiaayaan itu korban mengalami luka, memar dan bekas sundutan rokok. (Kompas,tv, 2-03-2024).

Kasus Bullying (perundungan) di kota Batam menjadi luka pilu yang mendalam bagi dunia anak. Masa kanak-kanak seharusnya menjadi moment yang penuh dengan suka cita dan menyenangkan, kini cenderung berubah menjadi masa yang penuh dengan moment pilu dan traumatik, dengan maraknya kasus perundungan yang terjadi.

Perbedaan Hukum, efektifkah?

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian menjerat dua pasal berbeda, dikarenakan tiga dari empat pelaku merupakan anak dibawah umur dan yg lainnya dinyatakan sudah dewasa. Tiga pelaku dibawah umur dijerat dengan pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, sedangkan satu pelaku lainnya dinyatakan dewasa (18), dijerat dengan pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun.

​Model sistem peradilan seperti ini yang membedakan antara pelaku kejahatan di atas 18 (dewasa) dan kejahatan dibawah 18 disebut (anak) menjadi celah banyaknya kasus Bullying yang tak membuat jera pelaku. Hal yang membuat pelaku tidak jera karena hukuman untuk anak cenderung lebih ringan dibandingan dengan hukuman untuk kategori dewasa. Padahal kisaran usia 14 tahun ke atas kemungkinan besar sudah termasuk bhalig, dan sudah dapat membedakan baik dan buruknya suatau hal.

Fungsi Pengasuhan adalah kunci

Keluarga dan lingkungan merupakan faktor terpenting dari terbentuknya tingkah laku dan perbuatan seseorang. Fungsi utama orangtua adalah sebagai pondasi yang kuat untuk membentuk akhlak, dan menjadi tempat pengasuhan yang semestinya menjadikan seseorang bertindak dan bertingkah laku sesuai dengan syariat. Namun kini banyak para orangtua yang disibukan dengan pekerjaan di luar rumah, dan menyerahkan pengasuhan kepada orang lain tanpa melibatkan pendidikan agama didalamnya, sehingga fungsi utama pengasuhan orangtua terhadap anak tidak berjalan sempurna. Lemahnya pengasuhan ini menumbuhkan kekerasan hati pada anak sehingga bertingkah laku semaunya.

Di sokong dengan sistem saat ini yang menerapkan sistem liberalisme, dimana kebebasan sangatlah di agung-agungkan, dan menjadi tren yang keren untuk para remaja. Bullying tersebut sebetulnya hanyalah dampak dari penerapan sistem liberalisme ini, sehinga dengan label kebebasan tersebut membuat mereka menjadi bebas bertingkah laku, bebas bertindak dan mengesampingkan nilai-nilai agama.

Selain hal tersebut, sistem Pendidikan juga seharusnya menjadi faktor pendukung bagi terbentuknya generasi yang berakhlak. Justru penomena maraknya kasus Bullying ini menjadi contoh kegagalan sistem pendidikan dalam melahirkan generasi yang beraklah mulia. Sekolah yang semestinya menjadi tempat yang aman untuk anak berkembang, malah dipenuhi dengan kekerasan dan traumatik.

Penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadi akar dari permasalahan ini, anak pintar dalam hal materi maupun praktik, tapi tidak disertai dengan Pendidikan agama dalam hal bertingkah laku.

Akibatnya anak pintar dalam pelajaran namun akhlaknya tidak terbentuk menjadi pribadi muslim atau muslimah yang bertakwa. Ini mengakibatkan anak bertindak sewenang-wenang, bahkan lebih jauh lagi sampai melakukan Tindakan Bullying.
Islam Solusi Perlindungan Anak dan Anti Bullying
Menyikapi hal ini semestinya negaralah yang menjadi pion utama dalam mencegah dan mengatasi Bullying. Jaminan terhadap anak semestinya meliputi pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sayangnya hal tersebut tidak dapat dirasakan anak secara utuh, lebih parahnya anak-anak menjadi korban kekerasan seksual dan Bullying.

Peran orangtua dalam fungsi pengasuhan dan sebagai madrasah pertama untuk anak. Orangtua sangat berperan dalam membentuk karakter anak, karena anak menuruti dan mengikuti apa yang menjadi kebiasaan dan tradisi orangtua, maka disinilah waktu yang tepat untuk mendidik dan membentuk karakter yang sesuai syariat. Negara Islam akan menjamin Pendidikan gratis sehingga orangtua tidak terbebani dengan biaya Pendidikan dan bisa fokus meriayah anak-anaknya. Selain itu lapangan pekerjaan akan terbuka luas untuk para kepala keluarga, sehingga Perempuan tidak perlu bekerja dan bisa menjalankan fungsi utama pengasuhan sebagai “Ummu warobatul bait” dan sebagai “madrasatul ula” atau madrasah pertama bagi anaknya, sehingga dapat membentuk anak-anak dengan akhlak yang mulia dan terhindar dari perbuatan Bullying tersebut.

Peran Masyarakat dan lingkungan sekolah anak, pada pergaulan ini Masyarakat akan menerapkan hukum-hukum Islam, senantiasa beramar makruf nahi mungkar, menerapkan kurikulum berbasis Islam dalam sistem Pendidikan, sehingga terbentuk pula output yang bertakwa dan menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupannya, keimanan yang tertanam pada diri setiap individu dengan sendirinya akan menangkis dan menjauhi perilaku Bullying tersebut, karna menyadari bahwa perbuatan tercela itu dilarang oleh Islam dan tidak dibenarkan.

Sistem Islam akan memberikan perlindungan yang hakiki secara menyeluruh (kaffah) terhadap anak. Negara Islam wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya, sistem ekonomi Islam akan memberikan pendidikan dari sejak kanak-kanak hingga dewasa, agar mereka mendapatkan ilmu pengetahuan yang dilandasi dengan akidah atau keimanan yang kuat.
Islam melarang Bullying, dalam Islam Bullying dianggap sebagai perbuatan tercela, Islam adalah agama yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, termasuk prinsip untuk menghormati dan peduli terhadap sesama. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surah Al-Hujurat ayat 11 :
 
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah satu kelompok mengolok-olok kelompok lain, karena mungkin kelompok yang diejek itu lebih baik dari yang mengolok-olok. Dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan-perempuan lain, karena mungkin perempuan-perempuan yang diejek itu lebih baik dari perempuan-perempuan yang mengolok-olok. Dan janganlah kamu saling mencaci diri sendiri."

Oleh karena itu, dalam islam perundungan diharamkan, Islam melarang kita mengejek, mencemooh atau bahkan melukai fisik seseorang. Karena bisa jadi seseorang yang dicemooh lebih tinggi martabatnya dibanding yang mencemooh. Seperti Bullying yang mencakup penghinaan, ujara kebencian, celaan atau tindakan yang melukai dan mencelakai secara fisik adalah perbuatan yang keji dan tercela.

Islam memiliki sistem sanksi yang shahih dan mampu membuat jera para pelaku, dalam menetapkan hukum dan pertanggung jawaban pun, sesuai dengan batas balighnya seseorang atau menginjak usia 15 tahun.
Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh.

“Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan”.(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najah, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).

Demikian apabila seorang anak sudah memenuhi syarat tersebut maka sudah terkenai kewajiban melaksanakan perintah Allah (Mukallaf), karenanya orangtua wajib membimbing dan mengarahkan untuk senantiasa menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah. Karena sudah dibebani dengan kewajiban-kewajiban syariat, maka ketika melanggarpun akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, termasuk dalam kasus Bullying pun ada sanksi shahih yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang telah memasuki usia baligh.  

Islam memiliki sistem yang sempurna yang menjamin terbentuknya kepribadian yang mulia baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat.

Wallahu a’lam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak