Oleh : Dara Millati Hanifah, S.Pd (Pemerhati Pendidikan)
Beberapa minggu yang lalu, dunia pendidikan digemparkan dengan berita yang menyatakan bahwa salah satu rektor dari universitas swasta di daerah Lampung terkena OTT oleh lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hal itu diduga karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Nizam selalu plt direktur jenderal pendidikan tinggi riset dan teknologi (Diktiristek) menyesalkan adanya kasus tersebut. Padahal, Kemendikbud ristek mendorong perguruan tinggi menjadi zona yang berintegritas dan bebas dari korupsi
Profesor dari UGM (Universitas Gajah Mada) juga mengimbau kejadian hal tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh kampus baik swasta maupun negeri. (Kompas.com 21 Agustus 2022).
Miris, mendengar kasus korupsi kembali terjadi di negeri ini. Apalagi, yang melakukannya adalah bagian dari sektor pendidikan. Tentu, apa yang dia lakukan sangat mencoreng nama pendidikan terutama nama kampusnya sendiri.
Padahal, sudah jelas bahwa tindakan korupsi merupakan salah satu perbuatan yang sangat merugikan baik dirinya sendiri maupun orang lain. Lagi dan lagi korupsi terjadi karena sistem yang digunakan adalah kufur alias sistem kapitalisme. Kenapa? Karena sistem kapitalisme membuka banyaknya peluang korupsi terjadi baik di ranah pemerintah atau di bidang lainnya. Inilah yang membuat korupsi semakin dilakukan oleh orang - orang yang memiliki jabatan tertinggi. Hal itu, juga menjadi kebiasaan bagi mereka dan menyuburkan praktik korupsi di tengah - tengah masyarakat.
Islam sangat melarang praktik korupsi karena termasuk perbuatan keji dan akan mendapatkan dosa. Lagipula, korupsi di dapat dari harta orang lain. Artinya, harta tersebut bukanlah harta kita. Jika kita melakukan korupsi berarti kita mengambil hak orang lain dan itu sama saja dengan tindakan mencuri. Tindakan tersebut sesuai dengan firman Allah swt dalam surat Al - Baqarah : 188 :
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui" (TQS Al-Baqarah : 188).
Ayat di atas dengan tegas melarang manusia untuk memakan harta yang diperoleh dari cara batil seperti korupsi. Maka dari itu, agar tidak terjadi korupsi di tengah-tengah masyarakat, carilah orang yang amanah dan menjadikan posisi penguasa sebagai lahan dakwah untuk beramal saleh. Selain itu, sistem Islam ada sanksi tegas seperti ta'zir atau ghulul bagi mereka yang memakan harta rakyat. Sanksi tersebut memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi yang lainnya.
Islam menganjurkan kepada umatnya untuk mencari harta dengan jalan yang baik karena itu akan mendatangkan keberkahan bagi kita. Tapi, hal itu terjadi jika sistemnya diubah menjadi sistem Islam. Karena, memang sistem Islam yang paling baik di antara sistem yang lainnya.
Wallahu 'alam bi shawab
Tags
Opini
