Darurat Judi, Berantas Tuntas hingga Akarnya




Oleh : Ummu Aimar

Tiba-tiba saja Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal pemberantasan judi.
Dia memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.
"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022 https://nasional.kompas.com)

Istilah perjudian sudah tidak asing lagi bahkan aktivitas tersebut kian marak di tengah masyarakat. Seiring dengan berjalannya waktu, judi bukan lagi hanya sekadar pertaruhan sejumlah uang dan yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhannya namun itu dulu. Tetapi sekarang, aktivitas judi mulai berkembang bersamaan dengan adanya teknologi canggih sebagai wadahnya dan mudah diakses secara online.

Seperti yang dikatakan polri ini memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan. Upaya itu memang patut diapresiasi, namun jika ditelaah pemblokiran situs web itu saja tidaklah cukup dan kurang efektif, selama sistem perekonomian yang diemban itu bukan berasal dari aturan Islam. Seperti yang kita ketahui bahwa sistem ekonomi kapitalisme memberikan wadah untuk sektor ekonomi nonriil seperti saham, investasi, dan deposito.

Kecanduan judi online juga dapat berakibat sangat serius, tidak hanya menguras isi kantong tapi dampak dari kecanduan ini sangat luas mulai dari fisik, mental hingga kehidupan secara keseluruhan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral sampai budaya, bahkan akan merusak sendi sendi kehidupan.

Untuk mengatasi judi online yang merusak moral bangsa ini cukup sulit, untuk mengetahui lokasi server judi online membutuhkan kemampuan dalam dunia IT, karena para bandar mampu mengubah IP setiap beberapa menit sehingga menyulitkan aparat untuk menangkapnya.

Kebiasaan judi online yang sudah merebak dan merusak masyarakat ini harus segera diatasi. Oleh karena itu negara berkewajiban membina dan mendidik masyarakat untuk menjauhi aktivitas yang dilarang agama termasuk judi. Selain itu negara harus menghapuskan sarana dan fasilitas yang mengarah pada kegiatan haram perjudian online yang merusak generasi dan bangsa.

Karna, saat ini kita berada dalam sistem kapitalisme yang justru menyuburkan dan melindungi aktivitas judi online, tak lagi memandang halal dan haram yang terpenting adalah manfaat. Alhasil, judi online ini makin berkembang di masyarakat. Adapun efek dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme hanya akan membuat kesenjangan ekonomi bagi masyarakat. Inilah potret buruknya sistem kapitalisme yang masih saja diemban oleh negara. Berbicara tentang solusi dari permasalahan dari judi online berkedok trading komoditas atau investasi ini adalah dengan memberlakukan sistem ekonomi yang shahih.

Sistem ekonomi shahih tersebut hanya bisa ditemukan dalam Daulah Khilafah Islamiyah yang mampu menerapkan semua aturan berdasarkan hukum syariat dalam semua lini kehidupan termasuk urusan ekonomi. Tak hanya itu, sistem perjudian secara online maupun offline juga dilarang keras.

Dan Islam telah melakukan dan membuktikan keberhasilan pemberantasan judi ini walaupun bentuknya tidak semodern sekarang tapi esensinya tetaplah sama. Islam yang di terapkan secara kaffah mampu membina dan membentuk aqidah yang kuat pada umat dan memprotek aqidah umat dari berbagai aktivitas yang haram hingga umat takut kepada Allah untuk melakukan perjudian yang diharamkan Islam ini.

Selain itu Islam akan menjaga stabilitas ekonomi sehingga masyarakatpun akan stabil perekonomian keluarganya hingga tidak tergiur aktivitas judi baik online maupun offline. Dan para penguasa Islam akan menindak tegas para pelaku judi dan para penyedia fasilitas perjudian dengan hukum Allah yang Maha Adil dan Sempurna. Pasalnya aturan ini berdasarkan perintah Allah dalam Al-Qur'an yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Ma’idah [5]: 90).

Dalam uqubat Islam, perbuatan judi termasuk sanksi takzir karena judi termasuk perbuatan yang tidak memiliki sanksi had dan tak ada kewajiban membayar kafarat. Penerapan sistem uqubat dalam daulah khilafah yaitu sebagai zawajir (mencegah manusia dari kejahatan dan kemaksiatan) dan juga sebagai jawabir (dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat).

Begitulah gambaran sistem islam jika diterapkan, Islam akan memberantas sampai ke akarnya agar perjudian tidak ada lagi dan pelaku merasakan efek jera.
Demi menyejahterakan rakyat Negara yang menerapkan syariat islam akan memenuhi semua kebutuhan masyarakat seperti sandang, pangan, papan serta kebutuhan kesehatan, pendidikan dan keamanan sehingga tidak ada lagi celah melakukan kejahatan, penipuan serta perjudian karena semua kebutuhan tadi sudah dipenuhi oleh negara. Begitu detailnya Daulah Khilafah dalam mengurus dan menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak