Prostitusi Perbuatan Haram, Negara Wajib Mengambil Peran!


Oleh: Lina Lugina (Aktivis Dakwah Islam Kaffah)


Indonesia di kejutkan dengan laporan yang berisi tentang perputaran uang di dunia hitam prostitusi. Dan ternyata Indonesia termasuk diantara 24 negara yang ada di daftar havocscope. Menurut laporan ini, perputaran uang di dunia prostitusi di Indonesia mencapai us$ 2.25 miliar atau setara dengan 32 Triliun rupiah (pada kurs Rp.14.500).


Havocscope mencatat total perputaran uang dan bisnis prostitusi di dunia mencapai U$ 186 Miliar dihitung dengan kurs saat ini Rp. 2, 697 triliun (kurs Rp. 14.500 dolar AS) [detik.com, 7/1/2019].


Wow angka yang sungguh fantastis untuk bisnis haram prostitusi! Alih-alih untuk menuntaskan problematika, rezim saat ini malah melegalkan bisnis prostitusi haram ini, bahkan menjadikan ajang perzinaan dan pergaulan bebas sebagai ajang bisnis.


Kapitalisme menjadikan materi sebagai tujuan yang utama, sehingga halal dan haram tidak lagi menjadi standar hukum perbuatan. Semuanya dijadikan halal selama dapat memuaskan syahwat dan ada aspek manfaat yang didapat.


Maka tak heran jika ajang perzinaan dijadikan alat untuk mengeruk rupiah. Maraknya perzinaan seharusnya dijadikan perhatian serius oleh penguasa, sebab perbuatan zina merupakan perbuatan haram karena menentang larangan Sang Pencipta Alam.


Maraknya prostitusi bukan saja menjadi bukti bahwa kapitalisme tidak mampu menuntaskan permasalahan perzihaan dan pergaulan bebas, sebaliknya kapitalisme sukses bersimbiosis dengan liberalisme yang akan melahirkan generasi matrelialistik, bebas dan hedonis.


Maka dari itu, dibutuhkan sistem yang paling paripurna yang mampu menuntaskan seluruh problematika, yaitu sistem Islam yang didalamnya ada hukum-hukum yang mengatur seluruh aktivitas kehidupan manusia.


Allaahu a'lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak