Oleh: Yanti (Ibu Rumah Tangga)
Telah ditetapkan oleh subdit V cyber crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bahwa ada dua orang tersangka yang melibatkan artis. "kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah mucikari yang berasal dari jakarta selatan berinisial TN (28) dan ES (37). Kedua tersangka biasa mempromosikan artis dari selebgram melalui akun instragram", ungkap Direktor Polda Jatim, Kombespol Ahmad Yusep Gunawan. Yusep pun menduga banyak artis dan selebgram yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial AS yang disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp. 25 juta untuk sekali kencan.
Sangat miris dengan fenomena sekarang melihat perzinaan berupa prostitusi online yang menyebar di kalangan artis, sedangkan mereka yang banyak digemari oleh para fansnya. Dengan gaya hidup liberal, yakni lepas dari tuntunan agama semakin mewarnai kehidupan amoral masyarakat, rendahnya ketakwaan dan tuntunan gaya hidup konsumtif lagi mewah telah mendorong secara langsung atas maraknya prostitusi online. Meski faktor kemiskinan juga seringkali menjadi alasan. Tetap saja perzinaan adalah tergolong dosa besar.
Islam menetapkan lima jalur yang harus ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi.
Salah satunya dengan memberikan hukum/ sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/ zina. Tidak hanya mucikarinya saja, akan tetapi WTS dan pemakai jasanya yang merupakan subjek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi tegas.
Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah Rajam (dilempari batu hingga mati) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah, lalu diasingkan selama satu tahun.
Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman. Maka di akhirat ia disiksa di neraka. Bagi wanita pezina, di neraka ia disiksa dalam keadaan tergantung pada payudaranya.
Penyelesaian prostitusi secara hakiki hanya dengan diterapkannya kebijakan yang didasari Syari'at Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas untuk mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran, tidak boleh dibiarkan bisnis haram itu berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan yang benar dan sesuai Syari'at. Negara tidak hanya harus menutup lokalisasi, tetapi juga menghapus situs prostitusi online, serta merarang semua produksi yang memuat unsur pornografi di berbagai media.
Oleh karena itu, saat ini sangat dibutuhkan negara yang menerapkan aturan Islam secara sempurna dan negara yang mampu menerapkan Syari'at Islam dalam bentuk Khilafah Islamiyah, karena sistem pemerintahan inilah yang akan mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan.
Allaahu a'lam bi ash-shawab.