Oleh: Rustina, S. Pd, Ciparay Kab. Bandung.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah Indonesia yang mulai dijalankan secara nasional sejak Januari 2025 dengan tujuan utama menekan angka stunting, meningkatkan status gizi anak, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Pemerintah menyatakan bahwa MBG adalah “investasi jangka panjang untuk membangun generasi yang sehat dan produktif.” Namun, realitas implementasi di lapangan menunjukkan adanya persoalan serius.
Berbagai laporan media mengungkap terjadinya kasus keracunan makanan massal di sejumlah daerah, yang melibatkan ribuan siswa sekolah dasar dan menengah. Hingga September 2025, tercatat sedikitnya 5.626 anak mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG di berbagai provinsi (Times Indonesia, 2025)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa penyebab utama kasus tersebut adalah buruknya sanitasi dapur, kesalahan pengolahan bahan pangan, serta distribusi makanan yang tidak sesuai standar keamanan. BPOM menegaskan, “Sebagian besar kasus terjadi akibat kontaminasi bahan baku dan proses pengolahan yang tidak higienis” (Jakarta Globe, 2025). Fakta ini menunjukkan bahwa program dengan anggaran besar tersebut belum sepenuhnya siap dari sisi teknis dan pengawasan.
Secara konseptual, MBG merupakan kebijakan yang progresif dan berpihak pada kelompok rentan. Namun, persoalan mendasar terletak pada lemahnya tata kelola dan kesiapan sistem. Ombudsman Republik Indonesia mengidentifikasi sedikitnya delapan masalah utama dalam pelaksanaan MBG, mulai dari minimnya standar operasional prosedur (SOP), lemahnya pengawasan, hingga ketidaksiapan sumber daya manusia pengelola dapur (Indonesia Bussiness Post, 2025).
Salah satu anggota Ombudsman bahkan menyatakan, “Program ini terlalu cepat diperluas tanpa memastikan kesiapan infrastruktur dan keamanan pangan di daerah”. Dari perspektif kebijakan publik, kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan antara ambisi politik dan kapasitas administratif negara. Alih-alih menjadi solusi komprehensif atas masalah gizi, MBG berpotensi menjadi sumber masalah baru jika keselamatan penerima manfaat tidak dijadikan prioritas utama. Lebih jauh, kegagalan dalam menjamin keamanan makanan bagi anak-anak berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan sosial pemerintah secara keseluruhan.
Dalam perspektif Islam, kebijakan publik harus berpijak pada prinsip maslahah (kemaslahatan umum) dan menghindari mafsadah (kerusakan). Tujuan MBG sejatinya sejalan dengan maqashid syariah, khususnya hifzh al-nafs (menjaga jiwa) dan hifzh al-‘aql (menjaga akal), karena kesehatan dan gizi merupakan fondasi utama bagi kehidupan dan kecerdasan manusia. Namun, ketika pelaksanaan program justru menimbulkan bahaya seperti keracunan massal, maka tujuan tersebut menjadi kontradiktif.
Islam menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan Islam tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga moral dan struktural. Pemerintah perlu melakukan muhasabah (evaluasi menyeluruh), memperbaiki sistem pengawasan berbasis prinsip amanah, melibatkan ahli gizi, tenaga kesehatan, serta ulama dalam perumusan kebijakan, dan membuka ruang syura (musyawarah) dengan masyarakat.
Apabila suatu kebijakan lebih banyak mendatangkan mudarat daripada manfaat, maka Islam membenarkan penundaan atau perbaikan total hingga kemaslahatan benar-benar dapat diwujudkan. Dengan demikian, MBG hanya akan bernilai ibadah sosial apabila dilaksanakan secara adil, aman, dan bertanggung jawab, bukan sekadar sebagai simbol kebijakan populis. Hanya dengan kepemimpinan Islamlah semua kemaslahatan umat bisa terwujud.
Wallahu a'lam bish shawwab
Tags
opini