Oleh : Devi Oktarina
Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti dalam rapat kerja dengan Komisi X memaparkan bahwa 2.798 satuan pendidikan terdampak, 5.421 ruang kelas rusak, dan lebih dari 600 ribu siswa mengalami gangguan layanan pendidikan. Banyak sekolah rusak, akses terputus, dan sebagian digunakan sebagai posko pengungsian.
Sektor pendidikan menjadi salah satu yang juga terdampak akibat banjir serta tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Pembelajaran di 52 kabupaten - kota terdampak mengalami gangguan dengan komposisi yang berbeda,” kata Prof. Abdul Mu’ti dalam rapat kerja, Senin (8/12/2025), dilansir dari ANTARA.
Di Provinsi Aceh, ia menyampaikan bahwa 15 kabupaten / kota belum dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar, sementara tiga wilayah lainnya mulai membuka sekolah secara bertahap. Untuk menanggapi situasi tersebut, pihaknya mengarahkan pelaksanaan pembelajaran darurat dengan berbagai skema mulai 8 Desember 2025. Skema itu mencakup pendirian ruang kelas sementara, penempatan siswa di sekolah terdekat yang tidak terdampak, penerapan jadwal belajar fleksibel, serta pemanfaatan modul pembelajaran kedaruratan. Ia menambahkan bahwa pendampingan bagi guru dan relawan pendidikan terus dilakukan guna memastikan proses belajar mengajar di tenda tenda darurat tetap berjalan. Sedangkan untuk pendidikan tinggi, Kemendiktisaintek tengah merumuskan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga dua semester bagi mahasiswa terdampak atau berasal dari keluarga terdampak bencana. "Pemberian pembebasan UKT 1 sampai 2 semester bagi mahasiswa terdampak atau berasal dari keluarga terdampak," ujar Direktur Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek Fauzan Adziman.
Secara keseluruhan, terdapat 1.306 dosen dan 18.824 mahasiswa yang menjadi korban terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut. Data Kemendiktisaintek juga menunjukkan kerusakan sarana dan prasarana pendidikan cukup luas, mencakup ruang kelas, perangkat komputer dan laptop, bangunan dan ruang belajar yang rusak atau ambruk, jaringan listrik dan internet yang terputus, akses jalan tertutup, serta kerusakan fasilitas penunjang lainnya seperti laboratorium.
RESPON YANG LAMBAT
Presiden Prabowo dilaporkan berkeliling ke sejumlah titik bencana sejak Jumat (12/12/2025) kemarin hingga Sabtu. Presiden Prabowo Subianto menyatakan, situasi pasca bencana di Sumatera terkendali dan para pengungsi pun terlayani dengan baik, meski ada keterlambatan akibat faktor alam. Bahkan Kepala BNPB, Suharyanto, sempat mengatakan bahwa kondisi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) hanya terlihat mencekam di media sosial saja.
Bantuan yang lambat dari pemerintah, ucapan yang tak sesuai dengan perkataan, membuat rakyat tidak hanya mengharap pada pemerintah saja, mereka bahu membahu, bergotong royong untuk membuat secercah harapan pada korban terdampak, mulai dari relawan, aktivis lingkungan, Ngo bahkan korban sendiri pun turut serta dalam pemulihan tersebut. Hingga tagar Rakyat Bantu Rakyat mencuat di media sosial.
Namun ini semua membuat rakyat pun kelelahan menghadapi nya, ketidakhadiran pemerintah dan lambatnya respon tanggap darurat membuat Gubernur Aceh menangis atas ketidaksanggupan nya mengatasi bencana sedemikian besar yang melanda Aceh, pada wawancara bersama Najwa Shihab. Rakyat pun sudah mengibarkan bendera putih sebagai aksi protes kepada pemerintah atas ketidakpedulian mereka.
Respon cepat pemerintah saat terjadinya bencana, sejatinya bertujuan mengurangi dampak bencana, angka kematian akibat kelaparan dan lain sebagainya. Kemendiktisaintek secara teknis merumuskan skema pembelajaran darurat. Namun itu tidak terjadi sebagai mana narasi pemerintah di awal, pemerintah gagap tanggapi bencana, malah sibuk pencitraan, klarifikasi dan statement statement bohong.
Wujud kesiapsiagaan pemerintah dalam menangani bencana terlihat dari adanya penanganan langsung ke lokasi terdampak, pengadaan darurat fasilitas umum, posko kesehatan termasuk fasilitas pendidikan sebagai aspek dasar kebutuhan generasi. Meski sejumlah wacana tersebut telah di lempar ke publik, namun pada kenyataan nya hingga saat ini belum ada terlaksana di lapangan.
Dalam aspek pendidikan, secara teknis pemerintah semestinya bisa melakukan koordinasi lintas sektoral, melakukan pendataan jumlah fasilitas pendidikan yang terdampak, sarana dan prasarana, jumlah siswa dan guru, serta menetapkan skenario pemulihan dalam masa tanggap darurat bencana. Hingga 1 bulan lebih pasca bencana, pemerintah hanya sibuk klarifikasi di sana-sini.
Pemerintah jelas sudah mengabaikan aspek mitigasi dan kesiapan menghadapi bencana. Ini terlihat dari lambannya upaya pemerintah mengurangi potensi bencana melalui pemetaan wilayah bencana, zonasi lahan, penerapan sistem aturan yang ketat dalam eksploitasi lahan dan lain sebagainya. Demikian pula dari aspek kesiapan tanggap bencana melalui simulasi tanggap bencana, penyediaan logistik darurat, dan pembentukan tim reaksi cepat.
Narasi sudah di cuatkan kepada media namun tahap eksekusi terbentur dengan masalah lain. Untuk saat ini saja, untuk memenuhi kebutuhan pokok, masyarakat harus berjalan kaki menempuh jarak puluhan hingga ratusan kilometer. Beberapa fasilitas yang mereka butuhkan diusahakan sendiri dengan biaya mahal.
Listrik yang belum berfungsi, kebutuhan sandang, pangan dan papan yang belum terpenuhi, akses yang masih terputus hingga penyaluran bantuan logistik belum terpenuhi, jelas sangat bersinggungan dengan upaya pemenuhan hak pendidikan pada generasi.
Perkembangan teknologi seharusnya membuat negara dapat mengambil keputusan cepat untuk memberlakukan pembelajaran daring dengan memaksimalkan bantuan perangkat internet gratis untuk melaksanakan proses pembelajaran. Hal ini dilakukan sembari melakukan recovery dan menstimulasi semangat siswa untuk tetap menjalani proses pembelajaran. Pemerintah tampak tidak serius dalam membantu wilayah terdampak. Internet dapat masyarakat rasakan oleh karena bantuan dari jejaring para komunitas dan para influencer.
Keadaan seperti ini membutuhkan intervensi negara dalam skala besar. Negara lah yang memiliki wewenang untuk mengharmonisasikan seluruh sektor untuk bahu-membahu memulihkan kondisi pascabencana. Berbagai bantuan yang berasal dari masyarakat dan lembaga sosial sifatnya sementara. Negara lah yang memiliki peran krusial dalam menangani kondisi pascabencana.
MINIM ANGGARAN
Lagi dan lagi masalah klasik yang di kambing hitamkan oleh pemerintah dalam menghadapi situasi tanggap darurat bencana seperti saat ini adalah minimnya anggaran.Problem anggaran seolah olah menjadi alasan klasik dalam menanggapi bencana. Apalagi dengan postur APBN yang bersifat tahunan. Anggaran pemerintah pusat yang tersedia saat ini sekitar Rp3,4 triliun, terdiri atas dana siap pakai Rp500 miliar, alokasi APBN 2025 untuk BNPB yang hanya sebesar Rp1,6 triliun, serta tambahan pendanaan sekitar Rp1,3 triliun. Jumlah ini jauh dari kebutuhan pemulihan di 52 kabupaten/kota terdampak yang mencapai Rp51,82 triliun.
Dari jumlah tersebut, jelas terdapat kesenjangan pendanaan lebih dari 15 kali lipat. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya kejelasan alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 2026. Padahal, sejak 2021 Indonesia telah memiliki skema Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai mekanisme pendanaan cepat, yang hingga Maret 2025 telah menghimpun sekitar Rp7,3 triliun. Namun, skema ini belum dimanfaatkan dalam penanganan banjir di Sumatra.
Akibatnya, pemerintah masih bergantung pada anggaran reguler yang terbatas. Meski sebenarnya terdapat program dengan anggaran besar yang berpotensi dirasionalisasi seperti program program MBG, dapat dialihkan untuk masyarakat yang terdampak bencana. Terlebih pada akhir tahun, negara dapat meninjau ulang beberapa proyek akhir tahun yang sarat dengan rekayasa penghabisan anggaran.
Skenario tanggap darurat bencana pada dasarnya ada, bahkan telah dipersiapkan oleh para ahli, namun tentunya tetap membutuhkan eksekusi profesional melalui organ-organ kenegaraan. Skenario yang dirancang sudah bagus, tetapi eksekusi di lapangan kerap berselisih jalan. Artinya, penanganan bencana ini bersifat paradigmatis. Sistem sekuler kapitalisme hari ini tidak hanya menghasilkan sistem kehidupan yang rusak disamping itu juga mencetak penguasa yang tidak kapabel.
ISLAM MENGHADAPI BENCANA
Mitigasi bencana dalam islam terletak pada tindakan pencegahan sedari dini, memastikan tidak adanya pengelolaan lahan seperti hutan secara masif yang diperuntukkan kepada pengusaha maupun penguasa. Negara menerapkan prinsip cepat tanggap dan responsif.
Negara Islam (Daulah Al Khilafah) akan menerapkan berbagai upaya untuk mengurus rakyat yang terdampak bencana dan melibatkan para ahli dalam menangani nya. Khalifah akan melakukan komunikasi langsung kepada para wali (pejabat setingkat gubernur) untuk mendapatkan laporan real di lapangan mengenai bencana. Khalifah juga akan mengkoordinir langsung kerja sama para relawan, influenser dan pemerintah melalui departemen maslahiyah (kemaslahatan umum).
Negara akan berkomunikasi dengan wilayah yang paling dekat dari lokasi bencana agar dapat menyalurkan logistik yang dibutuhkan masyarakat. Langkah-langkah ini penting untuk memetakan kebutuhan masyarakat pascabencana seperti kesehatan, pendidikan, media, transportasi, jalan, pertanian, dll.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khathab RA., Madinah pernah mengalami musim paceklik. Dalam menangani hal ini, Khalifah Umar memerintahkan gubernur di wilayah lain yang makmur, seperti Syam dan Irak, untuk mengirimkan bantuan bahan makanan, gandum, dan kebutuhan pokok ke Madinah.
Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas dan infrastruktur termasuk menyelaraskannya dengan kemajuan informasi dan teknologi.
ANGGARAN BERBASIS EKONOMI ISLAM
Dalam menangani bencana, negara Islam akan memaksimalkan pengeluaran melalui mekanisme pendanaan Baitul mal. Sumber pendapatan Baitul mal berasal dari beberapa pos pendapatan negara berupa pemasukan tetap yakni fai, ganimah, anfal, kharaj, dan jizyah, serta pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, seperti ‘usyur, khumus, rikaz, dan tambang.
Upaya negara saat mengalami krisis, di saat kas Baitul mal mengalami kekosongan, negara akan mengambil langkah strategis dengan memobilisasi pengumpulan dana dari kalangan orang kaya (aghniya’). Jika langkah ini belum mampu memenuhi kebutuhan rakyat, negara boleh berutang dengan syarat sesuai syariat.
Semua upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan harian rakyat. Bencana apapun bentuknya dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan wilayah mana saja, oleh sebab itu Khilafah akan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khusus. Perencanaan anggaran ditujukan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat dan dilakukan secara harian, sejalan dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang juga bersifat harian.
Pola ini berbeda dengan sistem APBN dalam kapitalisme yang disusun secara tahunan, yang sering kali menimbulkan ketidakseimbangan. Jika ada kekurangan anggaran, akan memicu kepanikan, sedangkan kelebihan anggaran justru mendorong pemborosan.
Di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa salah satu prinsip pengeluaran harta Baitul mal adalah adanya kondisi keterpaksaan, seperti bencana, termasuk banjir, longsor, angin topan, dll. Pada situasi tersebut, pemenuhan kebutuhan rakyat tidak bergantung pada ketersediaan dana saja. Jika harta tersedia di Baitul mal, wajib segera disalurkan. Apabila tidak tersedia, negara berkewajiban menghimpun dana dari kaum muslim dan menyalurkannya melalui Baitul mal. Bahkan, jika terjadi penundaan dikhawatirkan menimbulkan penderitaan dan kezhaliman, negara wajib meminjam dana terlebih dahulu untuk kemudian disalurkan, dan selanjutnya dilunasi dari dana yang dihimpun dari kaum muslim.
Dengan mekanisme ini, negara memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat pada fase tanggap darurat, mempersingkat waktu penanganan melalui komunikasi terstruktur dan responsif, termasuk dalam menangani kebutuhan generasi pada aspek pendidikan.
Inilah implementasi dari sikap tanggung jawab penguasa dalam Islam. Bencana bukan hanya teguran untuk mengevaluasi manusia dalam mengelola lingkungan, tetapi juga agar manusia kembali pada aturan Allah, Sang Pemilik Semesta. Allah Swt. berfirman dalam surat Ar rum (30) : 41, : “Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan akibat perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar."