Oleh Yulia
Pegiat Pena Banua
Tsaqofah.my.id--Genosida yang terjadi di Gaza bukanlah peristiwa sesaat yang akan pudar ditelan waktu. Ia adalah rangkaian panjang kejahatan kemanusiaan yang telah berlangsung hampir delapan dekade. Namun ironisnya, di tengah penderitaan yang terus berlangsung, dunia justru semakin senyap. Pemberitaan meredup, perhatian menghilang, sementara rakyat Gaza tetap bergulat dengan kelaparan, kedinginan, dan ancaman kematian setiap hari.
Hingga hari ini, pembunuhan terhadap warga sipil di Gaza masih terus terjadi. Setiap syahid yang gugur bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti nyata kejahatan perang yang dilakukan rezim Zionis Israel. Sayangnya, hukum internasional tampak lumpuh dan gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi rakyat Gaza dari kekejaman yang terus berulang.
Dunia internasional seolah dipaksa bungkam. Bahkan upaya bantuan kemanusiaan pun dihalangi. Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengecam keras keputusan sepihak Israel yang membatalkan izin kerja 37 organisasi kemanusiaan internasional yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki, khususnya Jalur Gaza. Kebijakan ini menunjukkan dengan jelas bahwa Zionis Israel berupaya mengisolasi Gaza dari dunia luar agar kejahatan mereka berlangsung tanpa saksi.
Data terbaru mencatat, sepanjang genosida berlangsung, sekitar 71.269 warga Palestina syahid, sementara 171.232 lainnya mengalami luka-luka (Antara News.com, 14-01-2026). Angka-angka ini bukanlah sesuatu yang patut dianggap biasa. Ia adalah kejahatan perang yang menuntut penghentian segera serta hukuman tegas bagi para pelakunya. Ironisnya, meski bukti kejahatan perang tersebar luas di media sosial, penegakan hukum internasional tak kunjung nyata. Kondisi ini menyingkap wajah sistem kehidupan sekuler-kapitalis yang gagal menjamin keadilan dan justru menyuburkan kezaliman.
Situasi kemanusiaan di Gaza kembali memburuk dan berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Keprihatinan ini bahkan disampaikan secara terbuka oleh Inggris, Kanada, Prancis, dan sejumlah negara lainnya dalam pernyataan bersama (Tribun News.com, 14-01-2026). Namun, dunia hanya mampu menyampaikan kecaman dan keprihatinan tanpa langkah nyata untuk menghentikan kehancuran yang terjadi. Negara-negara Muslim pun tampak tak berdaya mengambil peran strategis untuk menghentikan genosida ini.
Indonesia turut mengecam kebijakan Israel tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa larangan terhadap organisasi kemanusiaan internasional untuk memberikan pelayanan medis dan beroperasi di Gaza merupakan langkah strategis Israel untuk memperparah dan mengekspos penderitaan rakyat Gaza (Tribun News.com, 14-01-2026).
Gencatan senjata yang ditawarkan nyatanya tak lebih dari ilusi. Ia dijadikan alat untuk menenangkan opini publik global, sementara genosida tetap berlangsung secara senyap. Manipulasi informasi di media sosial dilakukan untuk membatasi penyebaran fakta tentang Gaza, disertai pengalihan isu melalui konflik lokal maupun global agar mata dunia berpaling.
Tak berhenti di sana, Zionis Israel juga melakukan ekspansi besar-besaran pada 2025. Sebanyak 68 permukiman telah disetujui, dilegalkan, atau diinisiasi dalam tiga tahun terakhir. Menurut laporan Mizrachi, proses ini berjalan dengan dukungan penuh pemerintah dan berbagai otoritas perencanaan (Antara News.com, 14-01-2026). Perampasan tanah warga Palestina dilakukan secara sistematis. Warga yang berupaya mempertahankan haknya justru dihadapkan pada penjara, kekerasan, bahkan kematian.
Kejahatan perang ini sejatinya tidak pantas dibiarkan. Namun dominasi sistem sekuler-kapitalis global, yang dikendalikan negara-negara Barat,membuat negeri-negeri kaum muslimin tak memiliki kekuatan sebanding untuk melawannya. Selama kaum muslimin masih berada dalam sistem yang sama, penderitaan seperti di Gaza akan terus berulang. Karena itu, dibutuhkan kekuatan besar yang mampu menjadi penyeimbang, yakni Daulah Islam dengan sistem kehidupan yang diatur oleh syariat Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw.
Allah Swt. berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian." (TQS. An-Nisa: 59).
Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan kepada penguasa harus berlandaskan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan setiap persoalan dan perselisihan wajib dikembalikan kepada aturan Allah. Allah juga berfirman yang artinya, “Kepunyaan Allahlah segala yang ada di langit dan di bumi, dan kepada Allahlah dikembalikan segala urusan.” (TQS. Ali Imran: 109).
Mengembalikan seluruh urusan kehidupan kepada hukum Allah adalah kewajiban setiap muslim tanpa terkecuali. Namun realitas hari ini menunjukkan bahwa banyak kaum muslimin belum menyadari tanggung jawab besar tersebut. Oleh karena itu, diperlukan dakwah yang dilakukan secara berjamaah, konsisten, dan terarah untuk mengembalikan kehidupan Islam dalam naungan institusi Khilafah, agar keadilan hakiki dapat ditegakkan dan tragedi kemanusiaan seperti di Gaza tidak terus berulang. Wallahu a'lam bishshawwab.
