Bencana Ekologis dan Teror terhadap Kritik : Wajah Asli Sistem Tirani

Oleh Widia Alfarisi 


Masih hangat dalam ingatan kita, bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor, yang menghantam Pulau Sumatera bagian utara pada penghujung November 2025, yang meninggalkan jejak kehancuran  luar biasa. Bencana itu meluas di 52 kabupaten/kota yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bencana itu mengakibatkan sekitar 1.141 orang meninggal, dan 163 orang masih dinyatakan hilang per Selasa, 30 Desember 2025.‎ 
BNPB melaporkan hingga saat ini sekitar 399.200 korban bencana itu terpaksa mengungsi. Serta mengakibatkan kerusakan lebih dari 166 ribu rumah serta ribuan fasilitas umum, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur vital.

Sampai pertengahan Desember 2025,  tepatnya 16 hari setelah bencana itu terjadi. Bantuan pun masih belum merata diberikan, jalur yang masih terputus, hingga munculnya masalah kesehatan, menuai pertanyaan publik terkait keseriusan pemerintah dalam merespon kondisi darurat ini. 
Bahkan saat korban banjir masih berjuang memulihkan kehidupan mereka, beberapa pejabat publik justru melontarkan komentar yang dinilai tidak empatik, dan tidak relevan, bahkan mempolitisasi situasi kedaruratan.

Tak ayal menimbulkan kritik publik, tidak hanya mengarah pada lambatnya distribusi bantuan, tetapi juga buruknya strategi komunikasi publik para pejabat. Seperti disampaikan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Tri Hastuti Nur Rochimah. Menurutnya, narasi yang dibangun pemerintah terkait apa yang terjadi di Sumatera justru memperlihatkan ketidaksiapan dalam manajemen krisis kebencanaan.

Mirisnya, sejumlah aktivis, guru besar, seniman, influencer, hingga aktor mengalami teror. Diduga karna menyuarakan pendapat mereka dan mengkritisi terkait penanganan bencana yang terjadi di Sumatera.  Serangan teror dan intimidasi terhadap banyak warga yang kritis  di media sosial, diantaranya Iqbal Damanik (Aktivis Greenpeace), Ramond Dony Adam (DJ Donny), Sherly- Annavita, Virdian Aurellio, dan @pitengz_oposipit. Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. Organisasi sipil menyebut fenomena ini gambaran "tren antikritik semakin meluas" dan "berbahaya" bagi demokrasi. 

Pengamat politik memandang teror terhadap konten kreator sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan kemunduran peradaban politik di Indonesia, terutama karena tindakan intimidasi itu ditujukan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau isu-isu sensitif lainnya. Fakta ini kian membuktikan bahwa rentetan teror tersebut tidak sekadar menyasar individu tertentu, tapi upaya sistemik untuk merusak kedaulatan demokrasi di Indonesia. 
Teror ini dapat dilihat sebagai dua hal, pertama, menimbulkan chilling effect untuk warga negara yang kritis terhadap tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kedua, ini juga dapat dilihat sebagai upaya mengalihkan fokus dari masalah yang sesungguhnya.

Apabila pemerintah serius untuk menangani bencana dengan ribuan korban jiwa, sudah seharusnya pemerintah turut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tindakan teror ini, bukan justru membiarkannya.

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026. Hampir tiga tahun setelah pengesahan KUHP Baru, pada November 2025, DPR RI dan Pemerintah juga telah menyepakati pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi UU (KUHAP Baru) Undang-undang ini dinyatakan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 pula. Masyarakat sipil menganggap beberapa pasal di dalamnya berpotensi mengancam privasi, kebebasan berpendapat, hingga mengkerdilkan hak-hak minoritas.

 Berlaku-nya aturan ini tentu memicu perdebatan serius mengenai potensi pembungkaman kebebasan berpendapat di Indonesia. KUHP yang baru ini jelas dari awal begitu banyak pasal yang sebenarnya bermasalah, terutama berkaitan dengan kebebasan berpendapat, berekspresi, yang sebenarnya secara norma jauh di bawah standar hukum hak asasi manusia.
KUHP mengandung pidana materiil, artinya mengatur apa yang dilarang dan ancaman pidananya. Misalnya tindakan pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan diatur dalam KUHP. Sedangkan, KUHAP mengatur mengenai pidana formilnya, artinya mengatur bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindakan tersebut dilakukan. 

Pasal-pasal yang sering dipermasalahkan pada KUHP Baru (UU 1/2023) antara lain Pasal 188 (larangan ajaran komunis), Pasal 411 & 412 (zina & kohabitasi/kumpul kebo), Pasal 218-220 (penyerangan kehormatan presiden), serta pasal terkait korporasi dan kebebasan berekspresi; sementara pada RUU KUHAP (yang baru disahkan menjadi KUHAP Baru) yang bermasalah adalah pasal-pasal yang memberikan kewenangan penyidik lebih besar di tahap awal (penyelidikan) seperti Pasal 5 RUU KUHAP (penangkapan/penggeledahan tanpa izin hakim) dan Pasal 7/8 RUU KUHAP (koordinasi PPNS di bawah Polri). 

Meskipun menuai kritik besar terkait pembahasan dan pengesahannya, keduanya tetap disahkan. Keduanya sama-sama disinyalir dapat berkontribusi dalam memperburuk kebebasan sipil di Indonesia. Tidak heran, penegakan hukum di Indonesia sering kali diwarnai dengan corak politis dan mudah dimanfaatkan untuk menekan oposisi atau pihak yang mengkritisi pemerintahan. 
Hal itu bisa dengan mudah dilihat dari kasus Delpedro, Laras, dan ratusan orang lainnya yang diproses pidana karena pikiran dan pendapatnya di media sosial dianggap “menghasut” dan menimbulkan kerusuhan. 

Bila kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka yang sedang diadili bukan kami, tapi demokrasi itu sendiri,
Mengkritik adalah bagian dari interaksi sosial. Bentuk bahwa rakyat peduli terhadap pemerintah. 

Solusi Islam dengan Syariat secara Komprehensif
Tragedi bencana ekologis di Sumatera, buruknya penanganan negara, pembungkaman kritik, serta lahirnya regulasi yang berpotensi menindas kebebasan sipil menunjukkan bahwa problem yang dihadapi Indonesia bukan sekadar teknis-administratif, melainkan problem sistemik. Islam memandang persoalan ini harus diselesaikan secara menyeluruh (kaffah), bukan parsial. Berikut solusi Islam berbasis syariat:

1. Negara sebagai Rā‘in (Pengurus Rakyat), Bukan Sekadar Regulator
Dalam Islam, negara adalah pengurus (rā‘in) dan pemimpin bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyatnya.
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Implikasi syariat:
Penanganan bencana bukan urusan bantuan sukarela, tetapi kewajiban negara.
Negara wajib:
Menggerakkan seluruh sumber daya (APBN, BUMN, militer, logistik nasional) secara cepat.
Menjamin distribusi bantuan merata, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Memberikan jaminan hidup korban hingga benar-benar pulih (pangan, sandang, papan, kesehatan).
Kelambanan, pembiaran korban, atau komunikasi tidak empatik adalah kelalaian amanah, yang dalam Islam dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum dan moral bagi pejabat.

2. Pengelolaan Lingkungan sebagai Amanah Syariat
Bencana ekologis dalam Islam tidak dilepaskan dari kerusakan akibat keserakahan manusia.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”
(QS. Ar-Rum: 41)
Solusi syariat:
Negara wajib:
Melarang eksploitasi alam yang merusak (illegal logging, tambang serampangan, alih fungsi hutan dan deforestasi).
Menindak tegas korporasi perusak lingkungan tanpa pandang bulu.
Menjadikan hutan, sungai, dan sumber daya vital sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai segelintir elit.
Pencegahan bencana menjadi kebijakan strategis, bukan sekedar respons darurat.
Dalam Islam, kerusakan lingkungan adalah kejahatan publik, bukan sekedar pelanggaran administratif.

3. Kebebasan Berpendapat sebagai Bagian dari Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Islam tidak hanya membolehkan kritik kepada penguasa, tetapi menganjurkannya. 
Dalam pandangan Islam, mengkritik pemerintah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bagian dari amar ma'ruf nahi munkar (menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran), asalkan dilakukan secara konstruktif, santun, bertujuan kemaslahatan umat, dan tidak membangkang dari ketaatan pada hal yang makruf; kritik berfungsi sebagai kontrol sosial, sarana perbaikan, dan nasihat untuk mencegah kezaliman atau kemaksiatan pemimpin, sesuai teladan Rasulullah dan para sahabat.
“Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa zalim.”
(HR. Abu Dawud)
Prinsip syariat:
Kritik terhadap kebijakan negara bukan kejahatan, selama:
Tidak menghasut kekerasan.
Tidak menyebar fitnah.
Bertujuan perbaikan dan kemaslahatan umum.
Intimidasi, teror, doxing, dan kriminalisasi kritik adalah kezaliman, haram secara syariat.
Negara yang menakut-nakuti rakyatnya agar diam adalah negara yang kehilangan legitimasi moral dalam Islam.

4. Sistem Hukum Islam Menjamin Keadilan, Bukan Alat Kekuasaan
Islam membedakan tegas antara:
Kritik (nasihat & muhasabah lil hukkam)
Penghasutan kekerasan atau pemberontakan bersenjata
Dalam syariat:
Hukum tidak boleh multitafsir untuk membungkam oposisi.
Tidak ada kriminalisasi pikiran, opini, atau ekspresi damai.
Aparat hukum tidak kebal kritik dan tidak boleh bertindak represif.
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah.”
(QS. An-Nisa: 135)
Berbeda dengan KUHP/KUHAP bermasalah, hukum Islam:
Menutup celah kriminalisasi politik.
Menjamin due process of law yang adil.
Menghukum pelaku teror dan intimidasi, bukan membiarkannya.

5. Akuntabilitas Pemimpin dan Pejabat Publik
Dalam Islam:
Pejabat yang lalai, korup, atau zalim wajib dimintai pertanggungjawaban.
Rakyat berhak menuntut, menegur, bahkan mencabut mandat pemimpin yang gagal.
Kritik publik bukan ancaman negara, tetapi:
tanda masyarakat hidup dan peduli.

6. Negara Berbasis Syariat: Pencegah Tirani dan Kerusakan
Akar masalah yang tampak hari ini—bencana berulang, hukum represif, pembungkaman kritik—adalah lahir dari:
Sistem Politik yang elitis
Sistem Demokrasi Kapitalis
Hukum yang mudah dipolitisasi
Ekonomi yang mengeksploitasi alam
Islam menawarkan sistem alternatif:
Kepemimpinan berbasis Syariat Islam yang melahirkan pemimpin Amanah dan takut akan hisab
Hukum berbasis Al-Quran yang berkeadilan dan menjadikan Allah sebagai Pembuat Hukum (Daulat), bukan kekuasaan dan daulat ditangan mayoritas yang banyak
Ekonomi berbasis kemaslahatan dan sepenuhnya untuk umat, bukan eksploitasi

Penutup
Tragedi kemanusiaan di Sumatera, kriminalisasi kritik, hingga pembiaran teror terhadap warga yang bersuara, sejatinya bukanlah sekadar kegagalan teknis kebijakan. Ia adalah cermin kegagalan wajah asli pemerintahan sistem tirani yang menjauhkan agama dari pengurusan urusan rakyat. Ketika hukum dibuat tunduk pada kepentingan kekuasaan, dan nyawa rakyat diperlakukan sebagai angka statistik, maka kezaliman menjadi keniscayaan.
Islam tidak pernah memandang kekuasaan sebagai alat membungkam, melainkan amanah berat yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dalam pemerintahan Islam, penguasa bukan pengendali opini, tetapi pelayan umat; bukan penguasa hukum, tetapi hamba syariat. Kritik terhadap penguasa bukan ancaman stabilitas, melainkan mekanisme koreksi yang dijamin dan dilindungi negara.
Khilafah Islamiyah berdiri di atas prinsip ri‘ayah syu’unil ummah—mengurus seluruh urusan rakyat tanpa diskriminasi. Negara wajib hadir cepat saat bencana, menutup celah kerusakan ekologis, menghukum para perusak alam, dan melindungi setiap nyawa serta kehormatan warganya. Tidak ada ruang bagi kriminalisasi pendapat, apalagi teror terhadap rakyat yang menjalankan amar ma’ruf nahi munkar.
Dalam sistem Khilafah, hukum tidak lahir dari kompromi politik, melainkan dari wahyu. Tidak ada pasal karet untuk membungkam kritik, tidak ada aparat kebal hukum, dan tidak ada kekuasaan tanpa pertanggungjawaban. Penguasa yang zalim akan ditegur, dinasihati, bahkan dicopot jika melanggar syariat.
Maka, selama negeri ini masih mempertahankan sistem yang meminggirkan syariat, bencana kemanusiaan akan terus berulang—baik dalam bentuk banjir dan longsor, maupun dalam bentuk pembungkaman suara dan ketakutan kolektif. Jalan keluar hakiki bukanlah tambal sulam regulasi, melainkan perubahan mendasar menuju penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah.

Sebab hanya dengan syariat Islam, keadilan ditegakkan. 
Hanya dengan Khilafah, kekuasaan dikontrol.

Dan hanya dengan Islam kaffah, rakyat benar-benar dilindungi—
di dunia, dan kelak di akhirat. 

Wa ilallāhi khairul umūr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak