Oleh ; Arsyila Putri
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memperkuat langkah pemberantasan judi online (judol) yang menyasar anak-anak. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi, serta ikut meningkatkan literasi digital.
Transaksi judi online atau judol telah dilakukan oleh anak-anak berusia sejak 10 tahun di Indonesia. Ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan ini diungkap PPATK dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko). Promensisko bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami pola, mendeteksi dini, dan merespons secara efektif tindak pidana pencucian uang berbasis digital.
Data kuartal I-2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp 2,5 triliun.
"Angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari siaran pers Promensisko 2025, Kamis (8/5/2025). (CNBC.Indonesia).
Tak Serius Berantas Judol
Kasus maraknya Judol menyasar anak-anak adalah bentuk kegagalan dan kerusakan yang terjadi di era digital saat ini. Perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat pola pikir manusia menurun, tak tentu arah, dan melampaui batas. Tentu bukan suatu kebetulan anak-anak dibawah umur bisa menjadi korban bahkan pelaku Judol. Judi online dan pinjaman online produk yang sama-sama menghancurkan para generasi, anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki, perempuan bahkan keluarga yang sejatinya dengan kesulitan ekonomi hari ini membuat banyak keluarga yang terjebak dalam jurang hutang pinjol dan Judol.
Korban Judol tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak dalam lingkaran kecanduan, stres, bahkan depresi. Tak jarang, kecanduan ini berujung pada tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga bunuh diri. Judol sendiri telah merambah di seluruh Indonesia termasuk di kabupaten Cilacap, dan tingkat perceraian tertinggi di Cilacap meningkat sebanyak 5000 kasus lebih dan kebanyakan penyebabnya adalah judi online dan pinjaman online.
Seperti kasus Viral video seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah bunuh diri gegara terlilit utang karena judol. KILAT.com(7/11/2024)
Judol sejatinya lahir dari sistem yang hanya mengedepankan materi sebagai tujuan utama, tak peduli dampak dan bahayanya. Semakin kuat arus dunia digital kemaksiatan pun bisa dilakukan secara online dan rahasia. Dibuat semenarik dan semudah mungkin agar bisa di jangkau dan di akses dari berbagai platform seperti game, medsos, situs, atau iklan yang muncul. Kemudahan dan kelancaran dalam dunia internet lah yang menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya generasi akibat judol. Diketahui bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 ada sekitar 39,71% anak-anak yang menggunakan gadget. Dan sebanyak 98,9% mayoritas penduduk negeri ini mengakses internet melalui ponsel. Dengan adanya data tersebut menunjukan rusaknya generasi akibat dari difasilitasi dan dibiarkan. Bukti bahwa tidak ada tindakan tegas pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas judol. Ditambah dengan kurangnya edukasi, pengaruh lingkungan, dan kelalaian orang tua dalam mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan gadget, memperkuat anak-anak mudah terpengaruh judol.
Bukti bahwa sistem hari ini tidak bisa memberikan solusi hakiki untuk semua problematika yang terjadi, butuh perubahan secara sistemik secara menyeluruh mulai dari individu, lingkungan dan negara. Karena sistem yang diterapkan dalam sebuah negara lah yang mempengaruhi setiap pemikiran , dan perbuatan setiap individu. Ketikan pemikiran dan perbuatan individu baik maka akan menghasilkan lingkungan yang baik pula.
Dalam Islam sistem merupakan aturan atau pengendali sebuah kehidupan, dimana kehidupan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja atau diatur dengan aturan buatan hasil dari pemikiran manusia yang terbatas. Aturan untuk mengatur kehidupan haruslah dari sang pemilik kehidupan yaitu sang khalik yang memiliki seluruh alam. Islam mengatur kehidupan manusia sampai ranah terkecil individu sampai terbesar yaitu negara.
Konsep aturan Islam yang diterapkan oleh sebuah negara akan berpengaruh pada pola fikir dan pola sikap setiap individu. Karena sistem pendidikan Islam berlandaskan aqidah yang kuat dan rasa takut kepada Allah, sehingga setiap individu memiliki batasan dalam berfikir dan bertindak harus sesuai standar halal haram. Islam memandang praktik judol baik online maupun offline adalah perbuatan haram yang artinya melanggar syari'at Islam.
Ketika praktik judol ini sudah menyebar dan memberikan dampak kerugian baik secara moral atau pun materi maka penangan nya tidak bisa hanya melalui edukasi dan perbaikan individu semata, namun harus menyeluruh dari pemerintah sebagai pengendali sistem yang bisa mencengkram seluruh masyarakat yaitu dengan merubah sistem hari ini dan mengganti nya dengan sistem yang lebih baik yaitu sistem yang menerapkan syari'at Islam secara kaffah dalam setiap lini kehidupan.
Wallahu a'lam bisshawab
Tags
Opini