Eksploitasi Nikel Raja Ampat untuk Rakyat atau Kapital




Oleh Siti Aminah 
Aktivis Muslimah Kota Malang 



Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, akan turun langsung meninjau aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Peninjauan ini dilakukan menyusul laporan bahwa kegiatan tambang tersebut merusak kawasan perairan dan mengancam sektor pariwisata di wilayah yang dikenal sebagai salah satu destinasi paling eksotis di Indonesia.

Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) yang terdaftar di kawasan Raja Ampat, tetapi saat ini hanya satu yang beroperasi, yaitu milik PT Gag Nikel.

GWM Mengeklaim Supercar Buatan Mereka Lebih Hebat dari Ferrari
Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Antam Tbk yang telah menjalankan kegiatan produksi sejak 2017 dan memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“IUP di Raja Ampat ada beberapa, mungkin lima. Namun, yang beroperasi saat ini hanya PT Gag, anak perusahaan Antam, BUMN,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Beritasatu.

Penambangan Nikel di Raja Ampat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang Nikel karena besarnya sorotan publik.
Penambangan Nikel menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia internasional.  Di sisi lain, penambangan ini juga melanggar UU Kelestarian Lingkungan.

Inilah bentuk nyata kerusakan sistem kapitalisme.  Penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU yang sudah ditetapkan negara.  Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa daripada UU dan pemerintah.

Islam menetapkan SDA adalah milik umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat. islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.  Yang akan berpengaruh terhadap hidup manusia
Islam juga memiliki konsep "hima“, yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi.

Rasulullah SAW pernah mengambil kebijakan untuk memberikan tambang kepada Abyadh bin Hammal al-Mazini. Namun kebijakan tersebut kemudian ditarik kembali oleh Rasulullah setelah mengetahui tambang yang diberikan Abyadh bin Hammal laksana air yang mengalir.

Pada contoh kebijakan Rasulullah tersebut, diperbolehkan individu menguasai area tambang jika luas dan depositnya sedikit. Hasil eksploitasi barang tambang yang diperoleh individu tersebut dikenakan khumus atau seperlimanya untuk dimasukkan ke dalam Baitul Mal sebagai bagian dari harta fai.

Untuk barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas maka individu tidak boleh menguasainya sebab barang tambang tersebut termasuk harta milik umum dan hasilnya masuk dalam kas Baitul Mal. Rasulullah bersabda, “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR Abu Dawud). Hadis ini juga menegaskan yang termasuk harta milik umum adalah SDA yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk memilikinya.

Dengan demikian penguasaan SDA di tangan negara tidak hanya akan berkontribusi pada keamanan penyediaan komoditas primer untuk keperluan pertahanan dan perekonomian Khilafah, tetapi juga menjadi sumber pemasukan negara yang melimpah pada pos harta milik umum.

Sebagai contoh cadangan minyak bumi negeri-negeri Islam mencapai 68,54% cadangan global sedangkan gas bumi 61,45% cadangan dunia. Seharusnya dengan cadangan yang besar tersebut kaum muslim mendapatkan manfaat yang besar pula. Bandingkan dengan dengan pendapatan kotor lima korporasi minyak utama dunia, yakni BP, ExxonMobil, Total, Shell, dan Chevron sebesar US$ 1,19 trilyun setara 2% nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dunia atau 220,21% PDB Indonesia.

Minyak bumi merupakan produk yang sangat penting pada masa kejayaan Khilafah jauh sebelum zaman moderen sekarang. Minyak menjadi komoditas yang dibutuhkan untuk keperluan militer maupun ekonomi masyarakat. Beberapa ladang minyak bumi pada masa itu antara lain di Baku yang mulai beroperasi sejak tahun 885 M pada masa Khalifah al-Mu’tamid ‘Alailah (870-892). Pada abad ke 13, Marco Polo melaporkan ratusan kapal mengambil minyak di Baku pada waktu itu. Selain di Baku, produksi minyak mentah juga ada di tepi timur sungai Tigris hingga sepanjang jalan menuju Mosul, di Sinai Mesir dan Khuzistan di Iran. Minyak mentah tersebut tidak hanya disuling untuk keperluan sumber energi tetapi juga diolah menjadi aspal dan berbagai produk turunan lainnya.

Cadangan mineral di berbagai wilayah propinsi Khilafah berkontribusi atas kemakmuran penduduknya. Berbagai batu mulia seperti zamrud diperoleh di Mesir. Sementara di Spanyol terdapat beragam tambang mineral seperti emas, perak, timah, tembaga, besi, belerang, dan merkuri, termasuk batu rubi.

Di Sepanjang Afrika Utara, termasuk juga Hadramaut, Ispahan, dan Armenia terdapat tambang garam. Sementara di Laut Arab, di sepanjang pantai Bahrain hingga ke pulau Dahlak terdapat pengembangbiakan mutiara.

SDA merupakan faktor penting bagi kehidupan umat manusia di mana saat ini dikuasai oleh negara-negara penjajah baik secara langsung maupun melalui korporasi-korporasi mereka.
Pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat, dan berperan sebagai raain yang akan mengelola SDA dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan. Untuk mengembalikan kedaulatan umat atas kekayaan SDA yang mereka miliki harus ditempuh dengan menegakkan Khilafah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak