Oleh : Eka Rahayu
(Pegiat Literasi)
Melihat realita kasus narkoba di negeri ini memang tidak ada habisnya. Kasus peredaran narkoba di negeri ini seakan tidak ada hentinya, baik pengedar maupun pemakai kian bebas berkeliaran. Hal ini tidaklah terjadi dengan sendirinya, namun memang ada faktor-faktor ketidakseriusan negara dalam upaya pemberantasan narkoba.
Maraknya peredaran narkoba di kalangan masyarakat saat ini seperti fenomena gunung es yang terkuak sedikit padahal sebenarnya banyak sekali kasus yang terjadi.
Hal itu bisa dilihat dari langkah-langkah aksi yang dilakukan di lapangan. Sebagai contoh nyata di lapangan masih banyak aparat penegak hukum sendiri yang terlibat dalam lingkaran penyebaran narkoba dengan menjadi beking atau bahkan menjadi penyalur.
Dilansir dari Detik Jabar (13/05), Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan "Dari sepuluh kasus yang berhasil di ungkap, terdapat delapan orang tersangka jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintesis serta dua orang pengguna sabu".
Ditengah meningkatnya kasus peredaran narkoba di negeri ini membuktikan bahwa negara abai dalam memberantas peredaran barang-barang haram seperti narkotika.
Kasus peredaran narkoba ini tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat saja, tetapi di kalangan petinggi pun kian marak, bahkan di backup langsung oleh para petinggi aparat. Selain itu, keringanan hukuman para bandar narkoba ini merupakan wujud dari ketidak jelasan arah hukum di negeri ini. Hal ini disebabkan karena orientasinya adalah materi, sehingga para bandar narkoba itu akan mudah menyuap para penegak hukum seperti hakim selaku pemberi vonis.
Islam memandang narkoba adalah barang yang dapat merusak akal pikiran,ingatan,hati,jiwa,mental,dan kesehatan fisik. Seperti halnya khamr, oleh karena itu Allah SWT mengharamkannya. Seperti sabda Rasullullah Saw "Khamar itu dilaknat atas sepuluh perkara yaitu : bendanya,pemeras bahannya,penahan atau penyimpannya, pedagangnya,pembawanya,penerimanya, orang yang memakan hasilnya,peminumnya,dan penyajinya". (HR.At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Ketidak hadirannya agama dalam kehidupan serta mentalnya paham sekularisme dan kebebasan baik dalam sistem ekonomi, sosial,hukum,sanksi, pendidikan dan media massa justru menjadikan masyarakat habitat yang cocok untuk tumbuh suburnya berbagai kemaksiatan termasuk penggunaan dan bisnis narkoba saat ini.
Semakin Institusi penegak hukum buruk, maka narkoba akan semakin tidak terkendali. Suburnya bisnis narkoba di negeri ini adalah buah dari diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme.
Mirisnya, persoalan mengenai peredaran narkoba ini kian hari kian marak di tengah-tengah masyarakat karena tidak adanya tindakan yang tegas dan membuat jera pelaku.
Dengan menganut sistem kapitalistik demokrasi inilah negeri ini akan menjadi mudah dan bebas bagi orang atau oknum dalam berupaya untuk meraih peluang untung meski dengan cara yang tidak halal.
Oleh karena itu, solusi tepat yang dibutuhkan saat ini yakni perlunya negara yang menerapkan sistem yang berbasis pada satu ideologi yang Shohih yaitu islam. Sebab,jika tidak memiliki ideologi yang Shohih itu maka negara akan lemah dan mudah di bawa oleh kepentingan-kepentingan materialisme, kapitalisme,seperti yang sedang berlangsung saat ini. Sudah saatnya penerapan sistem Islam secara kaffah diterapkan di negeri ini. Ketika sistem Islam diterapkan hanya orang yang terpengaruh imannya lemah atau terperdaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal,termasuk kejahatan narkoba. Hanya sistem Islamlah yang akan membongkar tuntas semua akar permasalahan umat.
Wallahu a'lam bishowabb.
Tags
Opini
