Oleh : Azaera A.
(Pelajar Kota Bogor)
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Januari mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga menyampaikan, kenaikan tarif PPN sebesar satu persen dari 11 menjadi 12 persen tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi. (Beritasatu.com, 16/12/2024)
Adanya petisi tolak PPN 12% yang telah ditandatangani oleh lebih dari 113.000 orang sudah diterima oleh Sekretariat Negara. Namun, respon yang dikeluarkan tidak sesuai dengan yang diinginkan rakyat. Kebijakan tersebut nyatanya akan tetap bergulir sebagaimana rencana mereka. Sangat miris, kenaikan jumlah pajak pasti akan berpengaruh besar pada perekonomian masyarakat. Hal tersebut mengingat, kondisi masyarakat saat ini yang jelas sedang tidak baik-baik saja.
Banyaknya jumlah pengangguran, sulitnya mencari pekerjaan, serta menurunnya kualitas sumberdaya manusia adalah tiga dari sekian banyak masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Alih-alih menyelesaikan, negara justru menggelontorkan kebijakan yang menambah parah permasalahan.
Pemerintah seharusnya fokus memberikan solusi menyeluruh bagi masyarakat, sembari memberi rasa aman dan nyaman kepada mereka, tanpa menaikkan pajak. Pasalnya selama ini, kedisiplinan dalam membayar pajak nyatanya tidak berpengaruh signifikan pada tingkat keamanan dan kenyamanan hidup masyarakat. Artinya, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang tidak merasakan kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan meskipun sudah membayar pajak maupun tuntutan pembayaran lainnya oleh negara.
Pemerintah mestinya mencontoh bagaimana penerapan sistem Islam di masa lalu. Dimana pemerintahnya mampu menyejahterakan masyarakat tanpa membebani mereka dengan pajak.
Islam memiliki sederet aturan terkait perekonomian, dimana pos-pos pendapatan dipenuhi dengan penerimaan non utang dan pajak. Yakni, hasil pengelolaan negara atas aset-aset milik umum; harta milik negara dan perusahaan negara (BUMN); ghanimah, kharaj, fai', jizyah, dan tebusan tawanan perang; zakat dengan berbagai macamnya; serta pendapatan insidentil. Adapun pengeluarannya, sangat memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penyebaran Islam ke seluruh dunia.
Sistem ekonomi semacam ini telah diterapkan daulah Islam selama hampir 13 abad lamanya. Dan selama itu, masyarakat merasa aman, damai dan senantiasa terjamin kesejahteraan nya. Hal ini tidak luput dari pengaruh keteladanan Rasulullah Saw dan diterapkannya syari'at Islam (Alquran dan hadits) dalam kehidupan. Semoga kita semua diberikan kesempatan untuk merasakan nikmatnya hidup di bawah naungan negara Islam, Aamiin ya rabbal alamin..
Wallahu A'lam bish Shawwab
Tags
Opini
