Oleh : Sindy Utami, SH
Peristiwa tragis terjadi kembali akibat judi online. Seorang pria berumur 44 tahun inisial MB ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Desa Karangsari, Kecamatan Adipala, Cilacap, Jawa Tengah pada hari Selasa, 5 November 2024.
Pria tersebut melakukan aksi bunuh diri diduga karena terlilit hutang dari pinjaman online akibat judi online. (https://radarjogja.jawapos.com/)
Kolaborasi Pinjol dan Judol
Pinjaman online (pinjol) hari ini telah menjadi jalan ninja bagi masyarakat yang terpojok dalam himpitan ekonomi. Semakin derasnya pengaruh teknologi, bukan hanya persoalan hutang Riba yang merambah dunia digital. Permainan judi kini juga dapat dioperasikan melalui smartphone masing-masing atau dikenal judi online (judol). Bahkan judol ini sekarang tidak ragu berdampingan dengan pinjol untuk menggerakkan perputaran uang di arena judi.
Ketika pemain judi kehabisan modal untuk berjudi, maka beberapa situs bekerja sama dengan aplikasi pinjol untuk mengarahkan para pemain yang kehabisan dana agar melakukan pinjaman online.
Judi yang merupakan permainan yang sifatnya menumbuhkan rasa candu tentunya memudahkan para pemain untuk mengambil pinjaman online tanpa rasa ragu. Hasil pinjaman online itu digunakan untuk bertaruh di meja judi dari ranah daring tersebut. Padahal telah kita ketahui bersama bahwa bandar telah mengatur dengan baik kemenangan bagi para pemain yang bertaruh. Ketika di meja judi dia dinyatakan kalah, lantas bagaimana nasib hutangnya? Hutangnya yang berbasis online tentunya tetap jadi tanggung jawab peminjamnya. Pihak aplikasi pinjol tidak mau tahu tentang apa yang sedang dihadapi debitor, intinya desk colector tetap akan melakukan tekanan terhadap para peminjamnya.
Meskipun desk colector ini tidak datang langsung ke rumah para debitor, tidak memberikan kekerasan fisik sebagaimana debt colector. Tetapi biasanya desk colector memberikan tekanan dan ancaman secara online yang mampu mengguncang psikis debitor.
Ketika psikologi seseorang terguncang maka nalarnya jatuh, tak heran jika seseorang yang terlilit pinjol lantaran kecanduan judol pada akhirnya memilih bunuh diri dalam menghadapi tantangan hidupnya. Judol dan pinjol bulan hanya kali ini saja merenggut nyawa, salah siapa?
Diantara keprihatinan netizen terhadap hilangnya nyawa seseorang akibat judol dan pinjol yang melilit kehidupannya, netizen juga terbagi fokusnya pada gaya hidup para pegawai Kominfo. Sebab adanya situs judol tidak terlepas dari peran pejabat Kominfo yang masih malu-malu memelihara situs-situs tersebut. Sebab sejatinya yang paling bertanggungjawab pada pembiaran situs permainan judi dalam platform digital itu.
Masalahnya hari ini kebijakan dilaksanakan berdasarkan seberapa besar manfaat yang ditimbulkan. Benar dan salah juga ditakar berdasarkan jumlah keuntungan yang dihasilkan dari suatu aktivitas. Maka situs judi online yang memberikan support finansial sebagai sumber penghasilan maka hasil kebijakannya adalah pemeliharaan. Kenapa dipelihara? Karena manfaatnya begitu banyak, pundi-pundi yang dapat dikumpulkan dari aktivitas ini dapat memperkaya kantong mereka. Maka jelas kebijakan berorientasi pada manfaat dan keuntungan materi atau uang (kapitalisme).
Sudahlah kebijakan berorientasi pada manfaat dan materi, pemikiran masyarakat yang tak mengindahkan aturan agama dalam menyelesaikan persoalan hidup (sekulerisme) semakin memudahkan jalan pinjol dan judol untuk terus menjamur.
Bagaimana Islam Mengatur Permainan dan Ketiadaan Modal?
Dalam Islam berhutang itu boleh, tapi harus memperhatikan urgensinya. Serta perhutangan tidak boleh ada tambahan di dalamnya yang awam kita sebut sebagai bunga. Sebab yang menyebabkan haram adalah karena ada tambahan dalam pembayaran baik sedikit maupun banyak. Sebab haramnya Riba telah Allah sebutkan secara langsung di dalam Al Qur'an antara lain dalam surat Al Baqarah: 275, Ali Imran : 130-131, Ar Rum : 39 dan An Nisa : 160 - 161. Lantas bagaimana dengan perjudian? Haramnya judi juga telah Allah sebutkan secara langsung di Surat Al Maidah ayat 90 - 91.
Lantas apakah dalam Islam, para muslim/muslimah tidak boleh bermain selama hidupnya? Ada beberapa permainan yang dikategorikan Sunnah seperti berenang, memanah dan berkuda. Bagaimana ketika mengalami ketiadaan modal? Ketiadaan modal untuk memenuhi gaya hidup sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Apalagi berhutang hanya untuk membeli rasa penasarannya di meja judi.
Situs judi serta aplikasi pinjol berbasis riba dalam bentuk apa pun akan dihilangkan, karena merupakan hal yang Allah haramkan. Ketiadaan pinjol dan judol tentu akan menjaga kewarasan para masyarakat nya niscaya bunuh diri akibat terlilit pinjol yang berkaitan dengan judol akan hilang dengan sendirinya.
Wallahu A'lam Bish Shawab
Tags
Opini
