Ditulis oleh : Tusriani
( Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Anak usia sekolah dan remaja adalah masa dimana mereka mencari jati diri, belajar memahami tujuan hidup mau apa. Bersamaan dengan itu, mulai ada rasa ketertarikan dengan lawan jenis yang tidak ada ikatan keluarga. Di masa ini harus ada pengawasan serius khususnya dari pihak internal yaitu keluarga. Orang tua wajib memahamkan bagaiman cara menyalurkan rasa suka kasih dan sayang dengan lawan jenis. Supaya anak remaja terjaga dan terpelihara kehormatannya, tidak kebablasan mengikuti gaya hidup liberal (bebas).
Namun selain keluarga ada pihak masyarakat dan negara juga yang wajib memelihara kehidupan remaja sebagai generasi penerus peradaban. Masyarakat harus saling mengontrol dan peka dengan tingkah laku remaja yang tidak sesuai aturan, terutama aturan agama Islam. Negara pun harus mengawasi dan memfasilitasi kebutuhan remaja seperti pendidikan yang berbasis islam, supaya kehidupan remaja bisa terkontrol dan sesuai dengan landasan perbuatan islam yaitu halal dan haram. Jika ditelusuri terkait keputusan presiden yang menandatangani peraturan pemerintah (PP) no 28 tahun 2024 maka dipertanyakan, dimana peran negara untuk kehidupan generasi penerus peradaban ini? Apakah untuk kebaikan remaja ataukah menjerumuskan mereka ke perbuatan dosa?
Diakui atau tidak sudah terjadi normalisasi perzinaan di kalangan remaja dan pelajar, banyak remaja menganggap hubungan seks sebelum nikah adalah wajar, selain itu pelajar dan remaja Indonesia rawan terlibat dalam jaringan prostitusi. Parahnya negara tidak mencegah hal tersebut tapi sebaliknya justru memfasilitasi perbuatan yang kebablasan dan tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan menjunjung tinggi norma agama. Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya, yaitu dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman. Ini akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.
Pemerintah beranggapan bahwa dengan menyediakan kontrasepsi maka aman dari persoalan kesehatan padahal akan mengantarkan pada perzinaan yang jelas hukumnya adalah haram dalam agama islam. Belum lagi dampak dari akibat maraknya perzinaan di kalangan remaja ialah naiknya angka kehamilan di luar nikah aborsi dan penurunan penyakit menular seksual termasuk HIV atau AIDS. Jika perbuatan ini bisa dicegah dengan pengadaan alat kontrasepsi , lalu bagaimana mereka akan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hadapan Allah SWT ?
Jelas, aturan yang telah disepakati akan meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Zina dalam timbangan hukum islam adalah dosa besar, Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan ulama terkait hal ini. Keharaman zina juga telah Allah subhanahu wa ta'ala tegaskan dalam firmannya, yang artinya:
" Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk" ( TQS al-Isra':32).
Belum lagi kerusakan perilaku semakin marak seperti , berpacaran di tempat umum tanpa ada rasa malu, berpegangan tangan secara terang-terangan, bahkan lebih dari itu ketika ketahuan hamil maka nekat untuk melakukan tindakan aborsi dan ini sangat membahayakan masyarakat, juga peradaban manusia.
Memang peran keluarga sangatlah penting dalam menentukan arah tujuan hidup seorang remaja. Tetapi di sistem sekular saat ini, menuntut orang tua baik bapak dan ibu sibuk di dunia kerja hingga lupa kewajiban mereka mencetak generasi umat terbaik. Seorang ibu lupa peran nya sebagai madrasah ula bagi anaknya , lupa memahamkan aqidah islam sejak dini bahkan lupa menyampaikan cara menutup aurat sesuai syariat islam kepada anak perempuan nya. Belum lagi cara mendidik dan memberi edukasi terkait hubungan antar lawan jenis, orang tua justru disibukkan dengan pemenuhan ekonomi keluarga. Negara pun seolah lepas tangan ketika melihat seorang ibu yang keluar rumah untuk mencari nafkah, padahal tahu bahwa nafkah harus dipenuhi oleh seorang kepala keluarga yaitu suami.
Belum lagi di dunia pendidikan yang menerapkan sistem sekuler ( pemisahan agama dari kehidupan). Tidak ada edukasi tentang interaksi antar lawan jenis pada setiap remaja, mereka bercampur baur ketika mencari ilmu di sekolah tanpa ada batas antar laki-laki dan perempuan. Saling pandangan, menutup aurat yang tidak sesuai dengan syariat islam, bahkan berdua-duaan tanpa ada teguran dari sang pendidik. Bagaimana negara bisa menuju generasi emas? jika menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan hidup.
Solusi Islam
Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu, ketika pola pikir manusia islam maka pola sikapny pun islam. Masyarakat yang faham bahwa zina adalah dosa besar dan perbuatan haram maka sikap mereka adalah menjauhinya, jika ada remaja yang nekat melakukan pacaran maka langsung melakukan amar makruf nahi Munkar tidak dengan diam saja. Karena landasan perbuatan dalam islam adalah halal dan haram, jika nekat melakukan zina maka akan berdosa sebaliknya jika meninggalkan maka akan berpahala. Tujuan hidup mereka adalah mencari ridho Allah semata bukan kesenangan jasmani ataupun materi.
Untuk mewujudkan semua ini negara akan menerapkan sistem Islam secara Kaffah termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media.
Semua remaja akan mendapat edukasi tentang interaksi antara lawan jenis, jika sudah siap dan mampu, maka pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis. Pernikahan akan mendatangkan pahala, pernikahan akan menjaga kehidupan masyarakat, pernikahan juga akan mampu mencegah penurunan penyakit sosial.
Sebelum pernikahan terjadi mereka wajib membekali diri dengan ilmu agama dengan begitu mereka bisa menjalankan tugas dan kewajiban secara baik, sehingga rumah tangga mereka menjadi sakinah mawadah warohmah.
Dalam hal sarana media maka negara wajib untuk memfilter video-video yang beredar ditengah masyarakat, mana yang baik untuk dilihat dan mana yang buruk harus dibuang. Bukan seperti sistem saat ini yang bebas mengakses apapun yang mereka suka tanpa memikirkan dampaknya.
Selanjutnya penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas supaya bisa mencegah perilaku liberal yang terjadi saat ini. Negara sekuler liberal menjamin kebebasan individu termasuk kebebasan hak reproduksi, yang salah satunya adalah sex diluar nikah. Untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit, masyarakat didorong dan difasilitasi dengan pelayanan alat kontrasepsi. Ini adalah racun bukan obat, jadi tepat jika Islam mengharamkan zina. Islam bahkan mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah ( ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu siapapun tidak akan berani melakukan perzinaan.
Kaum muslim sudah seharusnya menyadari bahwa kerusakan sosial hari ini terjadi adalah akibat penerapan ideologi sekulerisme liberalisme, sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial. Pria dan wanita dibebaskan bercampur baur, tidak menutup aurat, termasuk bebas melakukan perzinaan tidak ada sanksi sama sekali untuk mencegah kerusakan ini. Kerusakan sosial harus dicegah dengan penerapan hukum-hukum Allah subhanahu wa ta'ala secara Kaffah.
Wallahu a'lam bish shawab
Tags
Opini
