Maraknya Aborsi, Efek Liberalisme




Oleh : Imanta Alifia Octavira



Sepasang kekasih ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. "Tersangka DKZ sudah hamil sejak bulan Januari. Akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk gugurkan kandungan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat diwawancarai pada Jumat (30/8/2024). Jana menjelaskan bahwa DKZ dan RR tinggal bersama di sebuah rumah kos di Pegadungan. Keduanya menjalin hubungan gelap, karena RR sudah memiliki istri. Jana menjelaskan bahwa DKZ dan RR tinggal bersama di sebuah rumah kos di Pegadungan. Keduanya menjalin hubungan gelap, karena RR sudah memiliki istri.
Kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, yang dapat menambah hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasus aborsi yang merajalela merupakan tanda maraknya pergaulan bebas. Interaksi laki-laki dan Perempuan yang tak terbatas karena konsep liberal sekulerisme menjadi landasan pemikiran dan bersikap generasi saat ini. Mereka menganggap perzinaan merupakan sarana pemenuhan kebutuhan biologis asalkan dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Sistem saat ini menjadikan materi sebagai standar hidup, serta nilai-nilai akhlak yang terabaikan. Para generasi saat ini tidak lagi memandang pergaulan bebas, zina, aborsi sebagai tindak kemaksiatan, dan menganggap urusan tersebut sebagai urusan pribadi serta bentuk dari kebebasan berperilaku yang menjadikan mereka sebagai pemenuhan hak. Hal ini didukung dan difasilitasi oleh negara melalui berbagai peraturan yang dibuat, salah satunya yaitu Peraturan pemerintah (PP) No.28 tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) yang menejelaskan tentang penggunaan kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja. Peraturan ini dibuat atas dasar maraknya kasus penyakit menular seksual akibat perzinaan. Seharusnya negara mencegah faktor penyebab masalahnya, namun mereka lebih memilih solusi kuratif daripada tindakan preventif yaitu melarang perzinaan.

Sosial media merupakan sarana tersebarnya arus liberalisme termasuk dalam unsur pornografi. Hal itu bahkan dijadikan ladang bisnis atau demi kepuasan pribadi semata. Apapun alasannya, seharusnya hal tersebut tidak terjadi, apalagi social media bukan hanya dikonsumsi oleh kalangan dewasa saja melainkan juga anak-anak. Hal ini dapat merusak generasi masa depan.

Di era kapitalisme saat ini yang menjunjung tinggi asas manfaat serta kebebasan berperilaku, menjadikan generasi tidak memandang tujuan hidup dengan benar, tidak dapat membedakan antara halal dan haram, dan membuka ruang adanya pergaulan bebas.
Persoalan tersebut merupakan akibat dari pengelolaan sistem yang rusak, baik dari segi pendidikan, informasi, ataupun sanksi (uqubat). Pendidikan saat ini adalah pendidikan yang menanamkan pemikiran pemisahan antara agama dengan kehidupan. Menonjolkan prinsip kebebasan terutama dalam hal pergaulan. Menjadikan agama hanya sekedar ritual saja, sehingga untuk mengatur kehidupan, dianggap hanya cukup dari perbuatan yang berasal dari akal manusia. Terutama dalam hal ini adalah pergaulan dengan lawan jenis. Mulai dari ikhtilat, khalwat, bahkan lebih dari itu. Ditambah lagi dengan dukungan perkembangan media sosial yang pesat. Seluruh informasi dapat diterima tanpa melalui proses filter. Sehingga membangkitkan syahwat khususnya para pemuda, dan berujung pada aborsi dan perzinahan.

Berbeda dengan sistem islam. Islam melarang perzinaan. Seperti yang tercantum dalam firman Allah berikut,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk” (QS. Al-Isra’ ayat 32)

Islam mengharamkan sesuatu yang enghantarkan perzinaan seperti pergaulan bebas. Keharaman ini menuntun negara berupaya menutup semua celah melalui berbagai aspek. Hal tersebut dilakukan karena negara dalam sistem islam adalah negara raa’in (pengurus) dan pelindung (junnah) ummat. Sehingga negara bersungguh-sungguh menjaga rakyatnya dalam segala macam marabahaya termasuk pergaulan bebas yang menjadi celah perzinaan dan berujung aborsi. Negara islam akan menerapkan sistem pergaulan islam, yang akan menjaga kesucian Masyarakat. Sistem pergaulan islam mengatur interaksi laki-laki dan Perempuan di ranah publik sebatas ta’awun dan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka wajib terikat dengan hukum-hukum larangan berkhalwat, larangan ikhtilat, larangan tabaruj, ghadul bashar, erempuan menutup aurat secara syar’i dan sempurna, dan lainnya. Sementara di ranah privat, wajib terikat dengan hukum syariat yang berkaitan.

Negara islam juga menerapkan sistem Pendidikan islam yang memiliki kurikulum yang berbasis Aqidah islam. Hasil dari Pendidikan islam, Masyarakat yang memiliki kepribadian islam. Masyarakat terbiasa untuk berpikir (aqliyah) dan bersikap (nafsiyah) sesuai dengan islam. Masyarakat akan menganggap pergaulan bebas menjadi hal tabu, karena memahami perbuatan tersebut termasuk kemaksiatan. Negara islam juga memastikan pelaku kemaksiatan mendapatkan hukum yang setimpal. Pelaku zina, mereka akan mendapat hudud zina, bukan penjara. Bagi pezina ghairu muhsan (yang belum menikah) mereka dicambuk dan diasingkan dari desanya selama 1 tahun. Sementara yang sudah menikah dirajam. Negara islam juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketaqwaan. Aturan ini bertujuan untuk melindungi Masyarakat dari tayangan rusak dan merusak Aqidah islam. Masyarakat tidak memiliki gambaran untuk berbuat kemaksiatan, termasuk melakukan aborsi. Semua aturan ini realistis untuk diterapkan asalkan tiga pilar yang akan menjaga ummat, yaitu individu bertaqwa, Masyarakat islam, dan negara islam (Daulah khilafah) saling bekerjasama dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya pada Allah dan Rasul-Nya.

Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah berikut :

اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nur 24: Ayat 2)

Negara yang berlandaskan aturan islam, akan mencegah masuknya segala komoditas yang berpotensi melemahkan Aqidah dan kaum muslimin, negara juga memiliki kapasitas dalam menerapkan hukum islam terhadap seluruh aspek kehidupan, terutama dalam penyelesaian problematika-problematika yang ada terutama kasus pergaulan bebas.

Persoalan-persoalan ummat akan dientas secara fundamental dan menyeluruh hanya dengan penerapan aturan islam secara kaffah. Penerapan islam secara kaffah ini dibutuhkan mulai dari kesadaran diri sendiri untuk senantiasa mengkaji islam dan mendakwahkannya kepada lingkungan sekitar.

Refrensi :
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/30/15451831/pasangan-di-kalideres-aborsi-kandungan-hasil-hubungan-gelap

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak