Oleh : Nita Karlina
Aborsi kini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Karena tingkah anak muda zaman sekarang yang makin merajalela hingga tak dapat di hentikan. Berawal dari anak seorang artis yang di ketahui telah di keluarkan dari kartu keluarganya dan kini terdengar kabar hamil dan aborsi.
Sebagaimana yang di lansir oleh Tvonenews.com, 30/08/2024. Kabar kurang menyenangkan kini tengah menimpa Nikita Mirzani, pasalnya anak gadisnya Laura Meizani Nasseru Asry atau akrab disapa Lolly dikabarkan telah hamil diluar nikah dan juga melakukan aborsi. Diketahui, sebelumnya hubungan Nikita dengan Lolly kurang baik semenjak anaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikannya di luar negeri dan kabur dari asramanya. Namun kini telah beredar kabar bahwa Lolly sudah pernah hamil diluar nikah. Hal itu tentu saja membuat Nikita Mirzani merasa geram.
Tak hanya itu, di kalangan masyarakat pun aborsi semakin marak di lakukan. Seperti yang di lansir oleh Kompas.com, 30/08/2024. Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. "Tersangka DKZ sudah hamil sejak bulan Januari. Akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk gugurkan kandungan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat diwawancarai pada Jumat (30/8/2024).
Miris, ketika melihat perilaku anak muda zaman sekarang yang jauh dari kata beriman dan bertakwa. Maraknya aborsi adalah dampak dari pergaulan bebas. Adanya pergaulan bebas adalah buah dari penerapan sistem sekulerisme. Di mana agama tidak boleh ikut campur dalam segala urusan kehidupan, baik pendidikan, pergaulan, kesehatan dan masih banyak lagi.
Sekulerisme menjamin 4 kebebasan di dalamnya. Yaitu, kebebasan beragama, kebebasan berperilaku, kebebasan berpendapat dan kebebasan kepemilikan. Atas dasar kebebasan berperilaku inilah yang menjadi tumpuan para pemuda hari ini, bebas mengekspresikan tingkah lakunya semaunya, bahkan tidak takut jika melanggar perintah agama sekalipun.
Tak hanya itu, peran keluarga sangat mempengaruhi perkembangan anak - anaknya. Jika dalam suatu keluarga sudah terbiasa dengan menundukkan diri kepada Allah Swt dan menanamkan rasa takut jika melanggar perintah-Nya, maka insya Allah itu akan menjadi benteng terkuat untuk dirinya sendiri. Namun, banyak kita melihat fakta hari ini yang membuat keluarga banting tulang karena kerasnya kehidupan sekuler yang mereka jalani, semua serba mahal, pekerjaan tak menentu, hingga mereka tidak begitu mengawasi anak - anak mereka. Bahkan tak sedikit dari mereka yang menyuruh anak mereka yang masih di bawah umur bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara itu, sistem pendidikan hari ini tidak dapat menjamin ketakwaan para pelajarnya, bahkan tak sedikit pelajar yang jauh dari kata sopan. Tak sedikit kasus pelajar yang seharusnya menjadi persoalan yang harus di selesaikan oleh pemerintah. Misalnya kasus bullying, kasus pelecehan, kasus pemerkosaan dan masih banyak lagi kasus - kasus yang sering terjadi di kalangan para pelajar. Namun faktanya pemerintah enggan memberikan solusi tuntas atas permasalahan yang ada, bahkan kebanyakan hanya memberikan solusi tambal sulam saja, dan terkadang solusi yang di berikan menjadi bumerang baru bagi masyarakat itu sendiri. Seperti halnya peraturan baru yang di keluarkan oleh presiden Jokowi agar setiap sekolah menyediakan alat kontrasepsi bagi remaja atau pelajar. Tujuannya untuk mengurangi beban reproduksi. Nauzubillah. Solusi yang aneh dan tidak masuk di akal manusia. Gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia, menjadi pembuktian bahwa negaralah yang memfasilitasi pergaulan bebas.
Sistem sanksi yang tak menjerakan juga menjadi penyebab maraknya kasus aborsi.
Serta maraknya tayangan yang menjerumuskan mereka pada pergaulan bebas. Semua adalah buah dari penerapan sistem sekulerisme dalam kehidupan.
Berbeda dengan sistem islam. Islam mengharamkan pergaulan bebas/zina dan aborsi. Zina dalam timbangan hukum Islam adalah dosa besar. Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa tidak ada khilâf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama bahwa zina termasuk dosa besar. Hal ini di antaranya berdasarkan firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan hal demikian, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa-(nya) (TQS al-Furqan [25]: 68).
Menurut Imam al-Qurthubi, ”Ayat ini menunjukkan tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekufuran dibandingkan dengan membunuh nyawa tanpa alasan haq, kemudian perbuatan zina.”
Keharaman zina juga telah Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya yang lain:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).
Adapun dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
“Jika nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam [dalam riwayat lain ; empat puluh malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA)
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai ciri-ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Yakni maksudnya haram untuk dibunuh. Maka tindak penganiayaan terhadap janin tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari. Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat (tebusan) bagi janin yang gugur. Diyatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :
Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Jika usia janin sudah berumur 120 hari (atau empat bulan), keharaman aborsi lebih tegas lagi, sebab dalam usia 120 hari tersebut, Allah SWT sudah memberikan nyawa (ruh) pada janin tersebut. Perhatikanlah dalil-dalil syar’i berikut :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (QS Al Isra`[17] : 33)
Negara akan menutup semua celah melalui berbagai aspek, di antaranya penerapan sistem pergaulan Islam, menerapkan kurikulum yang berbasis akidah islam, memberikan sanksi yang menjerakan, juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan. Islam memiliki tiga pilar penting yang akan menjaga umat, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara dalam mengawasi dan memberikan sanksi. Dan semua itu hanya bisa kita rasakan ketika daulah khilafah tegak di muka bumi ini. Wallahualam bishowab.
