Oleh : Azaera A.
Berdasarkan data dari World Prison Brief, Indonesia saat ini menempati posisi ke-8 dalam daftar negara dengan jumlah tahanan tertinggi di dunia, total ada 263.940 tahanan dan narapidana per 18 April 2024. Naiknya jumlah narapidana di Indonesia menunjukkan bahwa negara perlu membuat hukum sanksi yang lebih ketat agar pelaku kejahatan segera jera.
Alih-alih memperbaiki sistem sanksi, negara justru terus memperbanyak remisi kepada para tahanan. Pada hari kemerdekaan kemarin, negara telah memberikan remisi umum (RU) kepada 176.984 narapidana se-Indonesia. Remisi yang diberikan pun bermacam-macam, ada yang hanya mengalami pengurangan masa pidana mulai dari 1-6 bulan dan ada pula yang langsung dibebaskan. Menurut menteri hukum dan HAM RI, pemberian RU tersebut menjadikan negara berhemat Rp 274,36 miliar karena berkurangnya pengeluaran untuk narapidana. (Tempo.co, 18/8/2024)
Fakta-fakta di atas membuat kita pun berpikir keras. Apakah sistem sanksi semacam ini bisa selesaikan masalah kriminalitas saat ini? Para napi yang mendapat remisi pun belum tentu benar-benar bertaubat (tidak melakukan kejahatan lagi) dan memiliki niat baik untuk berkelakuan baik. Sebab pada faktanya, ada banyak napi yang sudah terbiasa keluar masuk penjara. Artinya tidak ada efek jera dalam hukuman yang dikenakan pada mereka.
Miris, minim nya efek jera ditambah dengan pengurangan masa tahanan (remisi) yang terkadang bisa mengurangi lebih dari setengah masa tahanan mereka. Pun terkait eksklusifitas, membuat masyarakat tidak takut lagi pada hukum yang berlaku. Mereka tidak akan segan-segan melakukan tindak kriminalitas.
Dari semua fakta di atas, maka bisa tergambar betapa rapuhnya sistem sanksi yang diterapkan negeri ini. Yakni sistem yang berasaskan prinsip kapitalisme sekuler. Sebuah sistem yang mendasarkan segala aktivitas pada materi/ keuntungan, dan menihilkan segala jenis nilai lainnya terutama agama.
Sangat berbeda jika sistem Islam yang diterapkan. Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem sanksi dan pemerintahan. Dalam negara Islam, sanksi yang diterapkan hanya berasal dari satu-satunya dzat yang Maha Pengatur, yakni Allah SWT. Bersifat tegas dan mengikat, serta hadir dengan fungsi jawabir dan jawazir (pencegah dan penebus dosa).
Alhasil, sistem ini akan mampu memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatannya. Selain itu juga dapat mencegah potensi terjadinya kejahatan serupa di tengah-tengah masyarakat. Sungguh, hanya sistem Islam lah yang mampu menuntaskan segala permasalahan kriminalitas hari ini. Bukan kapitalisme sekuler.
Semoga Islam bisa segera diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Sungguh kemerdekaan hakiki hanya bisa didapatkan dengan penerapan Islam secara sempurna. Semoga kita bisa segera menikmati indahnya kemerdekaan hakiki, nikmatnya keadilan dan kehidupan yang sejahtera di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Aamiin.
Wallahu A'lam bis Shawwab
Tags
Opini
