Oleh: Safwatera Weny
Banyaknya jumlah jamaah haji dari tahun ketahun, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengalokasikan tambahan kuota untuk jalur haji khusus dengan biaya yang lebih mahal. Dugaan adanya korupsi atas dana haji ini, Menag Yaqut Kholil dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu harus ditelusuri DPR melalui panitia khusus (Pansus) untuk perbaikan pelayanan dan penyelenggaraan haji di masa mendatang kata cak Imin. (CNN Indonesia.com 3/8/2024)
Awalnya penambahan kuota untuk memangkas antrean panjang calon haji. Namun adanya tambahan kuota haji khusus sebanyak 20 ribu orang tahun ini yang di klaim pemerintah telah disepakati Arab Saudi, maka jumlah jamaah haji melebihi batas undang-undang yang sudah ditetapkan untuk keberangkatan haji tahun 2024 yaitu sebanyak 19.280 orang untuk haji khusus.
Berdasarkan undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur dua jenis haji yaitu reguler dan khusus. Biaya haji reguler rata-rata Rp 56-93 juta dan haji khusus Rp 176-960 juta. Pada tahun ini jumlah jamaah haji reguler sebanyak 213.320 orang dan haji khusus 27.680 orang. Berdasarkan banyaknya jumlah dana haji tahun ini maka, para politikus mencari celah untuk mendapatkan keuntungan, seperti lobi yang dilakukan utusan Menag kepada DPR untuk menyetujui kuota tambahan haji khusus. (Majalah Tempo.com 14/7/2024)
Korupsi terus terjadi di negeri ini meski masyarakat dan penguasanya mayoritas muslim, termasuk dalam hal melaksanakan ibadah haji sebagai panggillan Allah untuk hambanya, tidak sedikit para pejabat berlomba-lomba untuk menambah kekayaannya dengan cara yang haram seperti korupsi uang haji. Bagaimana hal ini bisa terjadi, mungkinkah negeri ini bebas korupsi?
Permasalahan korupsi memang tiada habisnya di negeri ini, meski dugaan korupsi dana haji oleh Kemenag belum terbukti, pasalnya Kemenag yang bertanggung jawab terhadap dana haji rakyat, yang mencalonkan daftar haji. Sedangkan rakyat diminta untuk mempercayakan menyerahkan uang untuk ibadah haji kepada Kemenag.
Ada berbagai indikasi yang menunjukkan pelanggaran, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini, dinilai banyak pihak bermasalah dalam berbagai hal termasuk penyalahgunaan pembagian kuota haji.
Penyelenggaraan ibadah haji seharusnya diatur dengan baik, dan membuat nyaman umat.
Namun, dalam sistem kapitalisme sekuler telah menghadirkan persoalan haji yang cukup rumit. Sistem kapitalisme sekuler, yang diterapkan hari ini hanya mengejar materi sebanyak-banyaknya, memandang haji sebagai persoalan ekonomi bukan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Alhasil penyelenggaraan ibadah pun rawan dengan penyalahgunaan, ladang untuk mengambil manfaat juga korupsi.
Korupsi dana haji, membuat rakyat sakit hati dan terzalimi. Karena mahalnya biaya haji, antrean haji yang panjang, pelayanan yang tidak maksimal. Hal ini membuktikan negara hanya sebagai regulator bagi rakyat bukan pelayan.
Negara juga terbukti gagal mengusut dan memberantas korupsi, dengan terus bermunculnya dugaan koruspi di lembaga pemerintahan seperti dugaan korupsi dana haji tahun ini. Oleh karena itu sistem kapitalisme sekuler adalah sistem yang batil (menyalahi Islam) karena hanya mementingkan para pemilik modal atau konglomerat bukan berpihak kepada rakyat.
Hal ini berbeda dengan penerapan sistem Islam kaffah, jamaah haji adalah tamu Allah. Khilafah akan mengelola penyelenggaran ibadah haji dengan penuh tanggung jawab dan memudahkan jamaah dalam semua tahapan termasuk saat di tanah suci, dalam sarana prasarana juga memanfaatkan teknologi.
Kepemimpinan dalam Islam tegak diatas landasan aqidah Islam, yaitu adanya unsur pertanggungjawaban seorang pemimpin, bukan hanya kepada rakyat tapi juga kepada Allah Swt. Rasulullah Saw telah mencontohkan sekaligus memerintahkan pemimpin atau penguasa dalam Islam mengemban amanah ri'ayyah (mengurus rakyat) dan junnah (menjaga umat)
Oleh karena itu, haram hukumnya bagi negara Khilafah menjadikan urusan pelayanan dan penjagaan umat sebagai objek bisnis (ekonomi) sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Haji adalah kewajiban bagi umat Islam bagi yang mampu, sehingga sebagai pengurus umat Khilafah wajib memudahkan pelaksanaan haji dan pelayanannya bagi masyarakat.
Pejabat dalam negara Khilafah adalah pejabat yang memiliki sifat takwa dan rasa takut kepada Allah. Sehingga jangankan korupsi, mengambil keuntungan sedikit pun dari pengurusan haji jelas tidak akan dilakukan. Kalaupun ada pejabat yang melakukan korupsi, maka khilafah akan menyiapkan sanksi tegas dan menjerakan berdasarjan syariat Islam.
Khilafah membentuk departemen khusus untuk mengurus haji dan umrah, tugasnya mengurus terkait kesiapan, bimbingan dan pelaksanaan hingga pemulangan daerah asal. Pada masa lalu Khilafah membangun rel kereta api, menyediakan rumah singgah untuk membantu jamaah yang kehabisan bekal dan sebagainya.
Islam memiliki sistem pendidikan berkualitas, yang mencetak individu-individu hingga pejabat yang berkepribadian Islam. Sehingga hal ini akan mencegah lahirnya manusia-manusia bermental koruptor. Demikianlah pengelolaan ibadah haji dalam Khilafah, yang bersumber dari syariat Islam akan berjalan optimal dan di tangan pejabat yang amanah dan bertakwa.
Wallahu'alam bi ashshawab.
Tags
Opini
