Impitan Ekonomi Mematikan Naluri Keibuan, Islam Solusi Hakiki




Oleh Dwi March Trisnawaty, Mahasiswi Magister Sains Ekonomi Islam Universitas Airlangga



Dilansir dalam (Kompas.com, 22/08/2024) tertangkapnya penjualan bayi yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga dengan transaksi sejumlah Rp 20 juta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Telah diringkus Satreskrim Polrestabes Medan. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Ajun Komisaris Madya Yustadi mengatakan penangkapan aksi penjualan bayi tersebut adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut sei tuan pada 6 Agustus 2024.

Kasus penjualan bayi dikenakan Undang–Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Alasan menjual bayinya karena himpitan ekonomi dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak yang baru saja dilahirkan. Sedangkan pembeli mengaku karena tidak memiliki anak. (Metro.tempo.co, 22/08/2024)

Mirisnya kasus penjualan bayi dilakukan ibu kandung sendiri faktor utamanya disebabkan oleh “Himpitan Ekonomi”. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya akal sehat dan matinya naluri keibuan. Kasus ini hanya salah satu kasus kecil dari berbagai kasus lainnya di masyarakat. Terlebih bila supporting sistem peran sebagai orang tua tidak berjalan, baik karena sama-sama miskin ataupun individualistis. Sehingga tega menjual buah hati sendiri dengan alasan himpitan ekonomi yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dirinya maupun buah hatinya.

Ekonomi dalam keluarga berkaitan erat dengan kemampuan seorang suami sebagai kepala keluarga mencari nafkah untuk diberikan pada istri dan anak-anaknya. Namun faktanya yang terjadi saat ini para laki-laki begitu sulit mendapatkan pekerjaan, banyaknya phk, persaingan bisnis yang tidak sehat, sulitnya membangun UMKM harus bersaing dengan pengusaha bermodal besar. Akibatnya ekonomi semakin kian sulit, sumber mata pencaharian terbatas sedangkan kebutuhan pokok harganya terus naik dan pajak tetap ditarik. 

Ditambah dengan abainya tugas negara dalam menyejahterakan rakyatnya, khususnya penyediaan lapangan kerja bagi suami. Hal ini berkaitan erat dengan sistem ekonomi diterapkan saat ini yakni sistem kapitalisme yang berasaskan materi. Penguasa lebih memilih para kapital dan investor karena mereka mendatangkan keuntungan bagi kantong penguasa. Apabila harus mengurus rakyat, penguasa harus mengeluarkan anggaran yang dimana itu dianggap merugikan kas negara. 

Selain itu, gagalnya sistem pendidikan membentuk pribadi yang bertakwa. Generasi di didik dengan pemikiran berorientasi pada material, sehingga dapat melakukan apapun termasuk untuk bertahan hidup meski harus menjual buah hatinya. 

Berbeda dengan sistem Islam dalam mengurus rakyatnya, sistem Islam menetapkan peran negara sebagai raa’in (mengurusi kepemimpinnanya apa saja yang di bawah pengawasannya). Negara wajib menyejaterakan rakyat melalui berbagai mekanisme, termasuk tersedianya lapangan pekerjaan secara luas. Negara akan berfokus pada sektor rill yakni bidang pertanian, kehutanan, kelautan, tambang, industri, serta perdagangan. Mengelola kepemilikan umum seperti hutan, laut dan tambang. Mengahapus kontrak dengan investor asing maupun aseng. Negara sepenuhnya berdaulat atas pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) agar hasilnya dapat digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Dari mekanisme tersebut dapat dipastikan penyerapan tenaga kerja akan sangat terbuka lebar dan terjamin. Dengan begitu, berbagai masalah ekonomi yang dialami keluarga mampu terselesaikan secara tuntas. 

Sistem pendidikan Islam diberikan secara gratis untuk semua kalangan. Negara mewajibkan kurikulum berasaskan aqidah Islam hingga mampu membentuk kepribadian yang Islami. Membentuk masyarakat mulia dan mampu mengaitkan perbuatan dengan syariat. Di sisi lain, media juga berperan penting mendukung menambah keimanan dan ketaqwaan. Memberikan konten-konten yang sesuai dengan aqidah Islam berupa konten edukatif yang mencerdaskan ummat serta melarang konten yang mengumbar aurat maupun menyebar ide kapitalisme. 

Aturan tersebut merupakan aturan Islam kaffah, jika diterapkan dalam negara yakni Daulah Khilafah. Penerapan Islam kaffah mendatangkan keberkahan dan khususnya akan mewujudkan fungsi keluarga secara optimal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak