Bagaimana Islam dalam Mengatasi Banjir Pakaian Impor Murah dari Cina?



Oleh: Sarah Fauziah Hartono



Banjirnya pakaian impor murah dari Cina, khususnya baju bayi dan anak-anak, terlihat jelas di pusat grosir seperti Tanah Abang (cnbcindonesia.com, 10/08/2024).

 Ironisnya, pakaian-pakaian tersebut tidak dilengkapi dengan label SNI (Standar Nasional Indonesia) yang merupakan penanda standar wajib untuk produk-produk tertentu di Indonesia. 

Sebagai gantinya, pakaian tersebut hanya memiliki label merek dagang dari Cina dan tanpa keterangan metode pencucian dalam bahasa Indonesia. Meski kualitasnya standar, motif dan model pakaian impor ini lebih beragam dan menarik, membuatnya lebih diminati oleh konsumen dibandingkan produk lokal.

Masalah barang impor ilegal dari Cina ini bukanlah hal baru. Negara seharusnya memberikan sanksi kepada negara pengimpor yang tidak memenuhi syarat impor yang berlaku. 

Namun, fakta bahwa masih banyak barang impor tanpa label SNI yang lolos masuk ke pasar dalam negeri menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap produk yang masuk ke Indonesia. Meskipun pemerintah telah berkali-kali mengimbau bahwa barang impor harus memenuhi standar nasional, kenyataannya, produk-produk tanpa sertifikasi SNI ini masih bebas diperjualbelikan. Kondisi ini berpotensi merusak industri dalam negeri, yang pada gilirannya dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan angka kemiskinan.

Keadaan ini mencerminkan tidak adanya perlindungan yang memadai dari negara terhadap produk-produk dalam negeri. Di bawah sistem ekonomi kapitalisme, Indonesia membuka keran impor dengan sangat lebar tanpa menerapkan peraturan yang ketat mengenai kualitas dan keamanan produk. 

Akibatnya, Cina dengan mudah memasarkan produk-produknya di Indonesia yang memiliki populasi besar dan cenderung konsumtif. Sistem kapitalisme yang menekankan perdagangan bebas telah mengabaikan peran negara sebagai pelindung bagi produsen lokal, yang seharusnya mendapatkan dukungan untuk mengoptimalkan produksi dalam negeri tanpa harus bergantung pada produk luar.

Dalam pandangan Islam, melalui penerapan sistem pemerintahan Islam, negara berfungsi sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang mengatur perdagangan dalam dan luar negeri dengan ketat. Pedagang, baik di dalam maupun luar negeri, harus tetap terikat pada syariat Islam, seperti larangan menjual barang haram dan melakukan penimbunan. Komoditas yang berdampak buruk bagi masyarakat akan dilarang untuk diimpor, dan negara akan memberlakukan pengawasan ketat di perbatasan. 

Untuk melindungi produk lokal, negara akan memberlakukan cukai yang sepadan bagi negara yang memberlakukan cukai terhadap barang dagangan dari negara. Selain itu, negara akan mendukung industri dalam negeri, seperti industri tekstil, dengan menyediakan infrastruktur yang memadai dan kemudahan dalam memperoleh bahan baku. 

Dengan langkah-langkah ini, kebutuhan dalam negeri akan tercukupi dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat, sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud. InsyaAllah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak